Translate

Iklan

Iklan

Sidang Gugatan Bank Bukopin Senilai Dua Triliun Memasuki Tahapan Mediasi

11/09/21, 19:36 WIB Last Updated 2021-11-09T12:40:05Z

Staf Legal Bank Bukopin Zaky
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang gugatan perdata antara penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin kembali digelar.

Dalam sidang gugatan nasabah kepada Bank Bukopin senilai dua trilyun yang memasuki tahapan mediasi ini, majelis Hakim mediator meminta kepada kedua belah pihak untuk meresume secara tertulis untuk disampaikan pada sidang yang dilanjutkan Minggu depa.

Kuasa hukum Fenny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember Ihya Ulumiddin, SH menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengikuti jalannya proses hukum yang sudah jalan baik pidana dan perdata.

Pria yang disapa Udik ini berharap gugatannya mendapatkan keadilan. "Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata di PN dan pihak Polres yang memeriksa perkara pidana tetap profesional, bijak, adil, sesuai fakta, obyektif dan netral," katanya usai sidang  Selasa (9/11/2021).

Staf Legal Bank Bukopin Zaky saat ditanya alasan Bank Bukopin yang diduga menyembunyikan dokumen simpan pinjam nasabah, tidak bisa menjelaskan secara rinci. "Kita sudah proses hukum dan kita sudah mediasi, kita nunggu prosesnya saja nanti, kita jelaskan di Majelis Hakim saja," ujarnya

Demikian juga saat ditanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan. Zaky menyerahkan kepada proses hukum "Pemalsuan tanda tangan di kepolisian kan, di proses di Polres kan. Kita tunggu saja, dibuktikan di sana," kata Zaky yang kemudian nyelonong pergi meninggalkan awak media. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Gugatan Bank Bukopin Senilai Dua Triliun Memasuki Tahapan Mediasi

Terkini

Close x