Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang
gugatan perdata antara penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris almarhumah
Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin kembali digelar.Staf Legal Bank Bukopin Zaky
Dalam sidang gugatan nasabah kepada Bank Bukopin senilai dua trilyun yang memasuki tahapan mediasi ini, majelis Hakim mediator meminta kepada kedua belah pihak untuk meresume secara tertulis untuk disampaikan pada sidang yang dilanjutkan Minggu depa.
Kuasa hukum Fenny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember Ihya Ulumiddin, SH menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengikuti jalannya proses hukum yang sudah jalan baik pidana dan perdata.
Pria yang disapa Udik ini berharap gugatannya mendapatkan keadilan. "Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata di PN dan pihak Polres yang memeriksa perkara pidana tetap profesional, bijak, adil, sesuai fakta, obyektif dan netral," katanya usai sidang Selasa (9/11/2021).
Staf Legal Bank Bukopin Zaky saat ditanya alasan Bank Bukopin yang diduga menyembunyikan dokumen simpan pinjam nasabah, tidak bisa menjelaskan secara rinci. "Kita sudah proses hukum dan kita sudah mediasi, kita nunggu prosesnya saja nanti, kita jelaskan di Majelis Hakim saja," ujarnya
Demikian juga saat ditanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan. Zaky menyerahkan kepada proses hukum "Pemalsuan tanda tangan di kepolisian kan, di proses di Polres kan. Kita tunggu saja, dibuktikan di sana," kata Zaky yang kemudian nyelonong pergi meninggalkan awak media. (eros).