Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gegara dianiaya suami, seorang istri berinisial SAS (30th) laporkan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polsek Wuluhan, Polres Jember.
Dalam laporannya ke Polsek Wuluhan, korban mengaku dipukul dan dilempar kursi oleh terlapor (suami korban) berinisial THM (40th). Menurut keterangannya kepada petugas, korban telah dianiaya pada hari Selasa (12/10) pukul 23.00 Wib di rumahnya Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.
Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian bermula dari pelaku yang cemburu dan curiga karena korban sering main handphone, kemudian pelaku memukul wajah korban berkali - kali hingga korban mengalami bengkak disekitar kelopak mata kanan dan kiri.
"Kami sudah melakukan upaya mediasi supaya dapat baik kembali. Namun setelah kami pertemukan tidak ada jalan keluar. Akhirnya kasus tersebut kami lanjutkan. Saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka," ungkapnya, Jumat (12/11/2021).
Lantaran upaya mediasi tidak mendapatkan titik temu, menurut AKP Solikan, maka atas tindakannya tersebut, tersangka bakal dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (hms/eros).