Pria yang akrab disapa H Farid menyampaikan bahwa bantuan wali murid ke sekolah harus bersifat sukarela, bukan paksaan. "Mari kita berlomba mengejar kebaikan, menggugah untuk meningkatkan pendidikan, dengan sukarela tidak ada paksaan," katanya Sabtu (10/12/2021).
Sekolah harus mengukur kemampuan dan kondisi wali murid. "Saya mengapresiasi kinerja komite sekolah yang secara gigih mensosialisasikan Permendikbud no 75 tahun 2016, dan media yang turut mengawasi pendidikan," tegas pria yang juga dosen mengampu di UINKHAS Jember ini.
H.Farid juga berharap kedepan tidak ada anak sekolah putus ditengah jalan, lantaran aturan yang menyimpang dalam bantuan ke wali murid. “Kami menghadirkan Tipikor saat rapat kemarin agar para komite tidak salah jalan," beber pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Diakui, tanpa bantuan masyarakat, sekolah tidak bisa berkembang lebih baik. “Untuk itu saya menggugah partisipasi tanpa paksaan (intimidasi), namun demikian sekolah tidak bisa maju dan berprestasi tanpa dukungan serta partisipasi dari wali murid." pungkasnya (wht).