Translate

Iklan

Iklan

Mengantisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Periode Natal dan Tahun Baru

12/20/21, 11:36 WIB Last Updated 2021-12-20T05:05:16Z
Oleh: Nurul Ulya Luthfiyana, SST., M.K.M.
Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat,
Universitas Jember.
 

Tren kasus dan kematian akibat COVID-19 di Indonesia kini melandai. Berdasarkan data covid19.go.id per 10 Desember 2021 terdapat 192 kasus baru dan 5 kematian, angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pertengahan tahun.

Data juga menunjukkan kasus terkonfirmasi tertinggi yaitu di provinsi DKI Jakarta, diikuti Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Meskipun dikatakan bahwa situasi pandemi COVID-19 di Indonesia telah terkendali, namun pandemi belum berakhir.

Perkembangan perjalanan pandemi COVID-19 dipengaruhi empat faktor utama yaitu penerapan protokol kesehatan, 3T (Test, Trace, dan Treat), pembatasan mobilitas dan vaksinasi. Jika penerapan protokol kesehatan, 3T, pembatasan mobilitas dan vaksinasi diperkuat, maka kasus dan kematian dapat stabil dalam titik rendahnya.

Bila diperlemah, keadaan sebaliknya dapat terjadi. Penguatan keempat factor tersebut juga harus dilakukan untuk mewaspadai adanya mutasi virus yang dapat menghasilkan varian yang lebih berbahaya dan cepat bertransmisi seperti varian Delta dan Omicron yang kini menyebar di beberapa negara.

Salah satu faktor yang merupakan tantangan terdekat bagi semua pihak adalah mobilitas dalam periode Natal dan Tahun Baru. Tantangan risiko lonjakan mobilitas yang memungkinkan dapat menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 kini ada di depan mata atau bahkan mungkin menjadi ancaman gelombang ketiga.

Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, lonjakan kasus COVID-19 terjadi pada pertengahan dan akhir tahun 2020, serta pertengahan tahun 2021. Saat itu, terjadi peningkatan mobilitas yang tinggi saat libur Panjang dan perayaan hari besar keagamaan (Natal) serta tahun baru, dan Idul Fitri. Pada periode libur Idul Fitri 2020, dilaporkan bahwa kasus positif COVID-19 naik hingga 93 persen, sementara tingkat kematian mingguan meningkat sampai 66 persen.

Periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menjadikan kasus konfirmasi meningkat sebesar 78 persen dan kematian hingga 46 persen. Kenaikan tertinggi tahun 2021 terjadi setelah masa libur Hari Raya Idul Fitri 2021 yang dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2021 dengan 56.757 kasus, dan 27 Juli 2021 dengan 2.069 kematian.

Imbauan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pada periode tersebut tidak berjalan dengan efektif, hal ini diduga fenomena mudik merupakan salah satu wujud tradisi yang telah membudaya dan berlangsung secara turun-temurun sehingga sulit untuk ditinggalkan.

Kini, untuk menghadapi tantangan meningkatnya mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru diperlukan langkah-langkah pengendalian yang lebih efektif untuk mengantisipasi lonjakan kasus dalam periode ini.

Berbicara tentang upaya antisipasi tingginya mobilitas masyarakat dalam periode peringatan Natal dan Tahun Baru mendatang yang diperkirakan dilakukan oleh 19,9 juta masyarakat, sebelumnya pemerintah merumuskan kebijakan untuk memberlakukan PPKM level 3 secara nasional yang rencananya akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, namun pada 7 Desember 2021, pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Meski demikian, pemerintah menegaskan sejumlah syarat perjalanan dan pembatasan tetap diberlakukan sesuai kondisi pada daerah masing-masing.

Jika dilihat dari implementasi kebijakan sebelumnya yang juga ditujukan untuk mencegah mobilitas seperti larangan mudik dan pengetatan perjalanan pada masa libur Nataru, ternyata mobilitas masyarakat tetap tinggi, bahkan menyebabkan kerumunan di banyak titik penyekatan yang justru berpotensi meningkatkan penyebaran virus.

Sehingga dengan situasi pandemi yang kini kian membaik, transmisi yang rendah dilihat dari positivity rate dan capaian vaksinasi yang semakin meningkat yaitu sebesar 69.84% dosis 1 dan 49.05% dosis 2 (per tanggal 10 Desember 2021), memang sudah seharusnya jika antisipasi ditekankan pada kebijakan dengan Langkah-langkah yang bisa dilakukan dan dikendalikan Bersama.

Sebetulnya, kebijakan yang telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 telah dimaksudkan untuk pembatasan kegiatan masyarakat melalui penekanan mobilitas dengan berbagai syarat perjalanan dan mencegah terjadinya kerumunan di titik-titik tujuan favorit, seperti destinasi wisata, taman rekreasi, pusat perbelanjaan, dan fasilitas akomodasi seperti hotel atau penginapan.

Syarat perjalanan yang sejauh ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional seperti wajib menunjukkan keterangan vaksinasi, keterangan hasil negative tes RT-PCR dari sampel yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau rapid antigen dari sampel yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, serta menghindari kerumunan), dan seterusnya, begitu pula dengan aturan dalam pelaksanaan kegiatan di layanan public harus tetap dilaksanakan dan diperketat, terutama dalam sistem pengawasan.

Sejatinya, bukan masalah apabila selama adanya mobilitas dalam periode Natal dan Tahun Baru ini setiap individu selalu menaati protokol kesehatan, menghindari kerumunan, melakukan tes COVID-19, mematuhi aturan aktivitas. Menjadi masalah ketika masyarakat abai dengan berbagai ketentuan yang berlaku guna mencegah penularan COVID-19. Misalnya dalam penerapan protokol kesehatan, tidak adanya sanksi menjadi alasan masyarakat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dapat menjadi perhatian dalam penyusunan formula kebijakan yang sesuai.

Status vaksinasi juga diduga juga menjadi factor melemahnya penerapan protokol kesehatan. Padahal ketika seseorang telah mendapatkan vaksin COVID-19, bukan berarti dapat mengabaikan protokol kesehatan, karena risiko untuk terkena COVID-19 masih tetap ada. Selain itu, peningkatan capaian vaksinasi, penatalaksanaan infodemik dan pola hidup sehat harus terus digaungkan serta 3T digencarkan.

Pengawasan pelaksanaan aturan harus dikuatkan untuk menghadapi tantangan yang ada. Misalnya, di tempat-tempat layanan publik, pengawasan pada aturan aktivitas dan penerapan protokol kesehatan yang dirasa melemah harus diperketat.

Di samping itu, aplikasi PeduliLindungi yang telah dikembangkan seharusnya dapat diimplementasikan dengan baik sebagai sistem monitor untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona. Pengembangan sistem harus diikuti dengan komitmen masyarakat untuk mengendalikan pandemi.

Situasi pandemi di Indonesia belum usai, potensi lonjakan kasus masih tetap ada dalam berbagai momentum. Belum saatnya kewaspadaan mengendur. Sinergi setiap elemen masyarakat harus selalu dikuatkan karena masalah pandemi ini merupakan tanggung jawab Bersama. (*).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mengantisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Periode Natal dan Tahun Baru

Terkini

Close x