Barang haram itu merupakan jaringan narkoba antar pulau Jawa-Sumatera " Penangkapan itu merupakan hasil penangkapan sebelum nya di bekasi dan Mandailing Natal," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo Rabu, 8/12/2021
Pengungkapan ini perintah bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil. "Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini merupakan upaya preventif strike untuk menggagalkan peredaran gelap Narkoba dari hulu (titik awal) hingga ke lokasi pemasaran " katanya.
Jaringan ini akan mengedarkan narkoba ke pasaran sekitar pulau jawa dan Sumatera khususnya di jabodetabek Dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 9 orang pelaku diantaranya berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51).
Awal pengungkapan ini, katanya, dilakukan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan unit 3 dibawah pimpinan Kanit 3 akp Laksamana sebelumnya dari hasil pengembangan di wilayah Jakarta barat akhir kita mengamankan di wilayah bekasi.
Dari data yang ada dilakukan maping jaringan hingga dapat informasi ada rencana pengiriman berikutnya dari Mandailing Natal Sumatera Utara. Setelah dimatangkan info tersebut, tim berangkat bulan November. "Nah disitulah kita berhasil mengamankan 20 karung berisi 534 KG " ujarnya
Tersangka diamankan 9 orang yang memiliki peran berbeda, empat, sebagai kurir yang mengantar di lapangan, dua pengendali di Mandailing Natal di mana perannya itu adalah menentukan kapan barang barang ini akan didistribusikan dan kemana kontak person dan sebagainya.
Sementara ady mengatakan tiga orang lagi adalah sebagai tukang pikul atau mungkin petani, mereka ini lah yang membawa barang barang tersebut dari ladang menuju jalan untuk diangkut. " Jadi 9 orang yang kita amankan, itu perannya " Tegasnya
Dari hasil penangkapan tersebut kita berhasil mempelajari pola yg ada " ini dimungkinkan sangat besar untuk pasokan tahun baru jadi kemungkinan akan ada permintaan terkait mungkin perayaan natal dan tahun baru "ucap ady
Untuk itu, rangkaian jaringan ini, akan terus di dalami. “Kami mohon doa, mudah2an kita bisa mendapatkan kembali ladang sehingga tidak sampai terproduksi. Artinya ini bagian dari ikhtiar memerangi narkotika, banyak sekali pengguna narkoba yang menjadi korban.
Dari hasil jumlah ganja tersebut, kalau dirupiahkan sekitar 2,6 - 2,7 milyar kalau di pasaran. Sementara dari hasil penyidikan polisi mendapat informasi dimana masing masing kurir mendapatkan upah Per kilo dapat sebanyak 100 ribu.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar. (hms).