"Perkara ini kami ajukan karena kami menilai sejak awal sudah bermasalah”. ujar Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Feny Febrianti ahli waris dari debitur Bank Bukopin almarhum Suciwati dan Haryanto selesai sidang lanjutan di PN Jember Selasa (21/12/2021).
Pria yang akrap disapa Udik ini menilai bahwa Bank Bukopin, telah melanggar Undang-Undang baik Perdata, Perbankan, Fidusia dan lainnya. “Semua sudah kami sampaikan dalam gugatan awal maupun kami tegaskan kembali dalam Replik dan saat persidangan tadi," jelasnya.
Untuk itu Udik, berharap apa yang sudah diajukan tersebut sesuai fakta dibuka terang benderang di depan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. "Kami meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut akan bersikap netral, profesional, obyektif," katanya.
Persidangan dilanjut dua minggu mendatang, setelah tahun baru tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat. "Tadi disepakati sidang lanjutan tanggal 4 Januari 2022, pihak kuasa hukum Tergugat beralasan jadwal yang padat di Surabaya," pungkasnya. (eros).