Translate

Iklan

Iklan

Sidang Gugatan Bank Bukopin Senilai dua Triliun Akan Dilanjut Dua Pekan

12/21/21, 23:13 WIB Last Updated 2021-12-21T16:13:55Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin senilai dua Trilyun bukan perkara kredit macet biasa pada umumnya yang terjadi di masyarakat.

"Perkara ini kami ajukan karena kami menilai sejak awal sudah bermasalah”. ujar Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Feny Febrianti ahli waris dari debitur Bank Bukopin almarhum Suciwati dan Haryanto selesai sidang lanjutan di PN Jember Selasa (21/12/2021).

Pria yang akrap disapa Udik ini menilai bahwa  Bank Bukopin, telah  melanggar Undang-Undang baik Perdata, Perbankan, Fidusia dan lainnya. “Semua sudah kami sampaikan dalam gugatan awal maupun kami tegaskan kembali dalam Replik dan saat persidangan tadi,"  jelasnya.

Untuk itu Udik, berharap apa yang sudah diajukan tersebut sesuai fakta dibuka terang benderang di depan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. "Kami meyakini  majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut akan bersikap netral, profesional, obyektif," katanya.

Persidangan dilanjut  dua minggu mendatang, setelah tahun baru tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat. "Tadi disepakati sidang lanjutan tanggal 4 Januari 2022, pihak kuasa hukum Tergugat beralasan jadwal yang padat di Surabaya," pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Gugatan Bank Bukopin Senilai dua Triliun Akan Dilanjut Dua Pekan

Terkini

Close x