Translate

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Gugatan CV Line Kepada UIN KHAS Jember Digelar

12/21/21, 22:46 WIB Last Updated 2021-12-21T15:46:08Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang perdana gugatan CV Line yang berkantor di Malang kepada  Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember Selasa (21/12/2021). digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember Kelas I Jember.

Sidang untuk umum dibuka ketua majelis hakim Sigit Triatmojo didampingi dua majelis anggota Totok Yanuarto dan Alfonsus Nahak no perkara 127/PDTG, perkara proyek Smart Classroom Fakultas /Unit, dihadiri kuasa penggugat Yoyok Sismoyo, Irfan Nahdi serta kuasa hukum tergugat H. A Chairul Farid.

Lantaran dua dari empat tergugat masih belum hadir, Ketua majelis hakim Sigit Triatmojo, untuk melanjutkan sidang dua pekan mendatang, yang telah disepakati oleh baik penggugat dan tergugat tanpa harus surat pemanggilan lagi.

Menurut Kuasa penggugat Yoyok Sismoyo, pada 15 Oktober 2021 telah menandatangani surat perjanjian untuk pengadaan barang proyek Smart Classroom Fakultas/Unit. "Saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN KHAS Syahrul Mulyadi (tergugat 1) telah menerbitkan surat perintah pengiriman barang, barang yang di perjanjikan sesuai surat perintah IQTouch LB900PRO," katanya.

Sesuai batas waktu yang ditentukan, telah dikirim  sesuai barang yang dimaksud yakni IQTouch LB900PRO, setelah barang diterima dan diperiksa tim teknis dalam hal ini turut tergugat II. Tim teknis dalam pemeriksaan berpedoman pada sepektifikasi merk lain.

Merk yang diminta, berbeda, Padahal barang senilai Rp. 717 200.000 telah dikirim. Lantaran Tim teknis dan PPK tidak mengacu perjanjian yakni merk lain (IMAGO), barang yang dikirim , ditolak. "Akan tetapi pihak tergugat telah mencairkan uang jaminan pelaksanaan 60 sekian juta, dan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak," bebernya.

Sebelum pemutusan kontrak telah menerima dua kali surat teguran untuk mengganti (IMAGO), namun kami merasa sudah sesuai dengan kontrak. "Benar kami telah menerima surat peringatan dua kali untuk menggantikan barang yang telah terkirim IQTouch LB900PRO dan meminta diganti merk IMAGO, namun tidak ada surat tertulis PPK rencana pemutusan tersebut, " pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tergugat  H. A Chairul Farid, mengatakan seharusnya dari pihak CV Line untuk lebih jeli lagi dalam membaca supaya mengerti/memahami makna tulisan-tulusan dalam bentuk perjanjian dan Kesepakatan bacalah klausul-klausul nya.

Sehingga tidak salah arah dalam memahami dan salah langkah, karena didepan hukum kita berkedudukan sama, semua orang bisa melakukan upaya hukum dan kami yang nyata sebagai korban atas buain pemenang tender, sebagai kuasa tergugat juga melakukan upaya hukum.

"Sebagai tergugat kami akan membuktikan bahwa kami dianggap one prestasi, jujur kami melihat langkah perbuatan CV Line ada dugaan telah melakukan melawan hukum.  Pada dasarnya kami tetap berpijak pada perjanjian, telah memiliki bukti bahwa barang yang ada/telah dikirim berbeda dengan perjanjian. " ungkap kuasa tergugat  yang akrab disapa H. Farid ini.

Yang berbeda, katanya yaitu pemahamannya dari pihak penggugat dalam hal ini CV Line. “Kami telah mengantongi dasar kontrak yang telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat, itulah sebagai dasar acuan dan pijakan kami, " terang H. Farid.

Lantaran barang yang telah dikirimkan menurut dari tim teknis dan PPK, tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan/cantumkan, ternyata yang datang tidak sesuai. Dan itu tergugat telah melakukan surat teguran somasi sesuai ketentuan.

"Untuk mengangkat/mengambil pihak penggugat hanya berjanji tapi tidak dilaksanakan. Karena tidak sama dengan kontrak/perjanjian, kami tolak. Sebenarnya dalam perkara ini kami sebagai korban yang mengalami kerugian karena belum bisa digunakan/dimanfaatkan oleh mahasiswa. " jekasnya.

Lebih lanjut H. Farid menambahkan, dalam perkara nomor 127/PDTG, merupakan proyek Smart Classroom Fakultas/Unit IAIN Jember. Sebagai Syahrul Mulyadi PPK (tergugat 1) dan turut tergugat 1 tim teknis, turut tergugat 2 Rektor, dan turut tergugat 3 Mentri Agama. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Perdana Gugatan CV Line Kepada UIN KHAS Jember Digelar

Terkini

Close x