Program ini diperuntukkan khusus bagi putra-putri asal kabupaten Jember, Jawa Timur yang sedang menempuh pendidikan baik di perguruan tinggi Jember maupun di Luar kabupaten Jember, tidak hanya untuk S1 tetapi hingga untuk S2.
Tahun 2021 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyelaurkan 5.000 biasiswa dan tahun 2022 ini Pemkab kembali membuka pendaftaran untuk 5.000 mahasiswa, bagi 4 katagori yaitu miskin, prestasi, guru dan perangkat desa, serta kompetisi, nilai rata-tara 5 juta / mahasiswa / tahun.
Tim Beasiswa Nur Hamid menjelaskan bahwa Persyaratan/ kriteria umum calon penerima bantuan itu, yang jelas mahasiswa dengan status warga negara Indonesia berdomisili di Jember, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Program ini bagi mahasiswa dengan status aktif menempuh perkuliahan semester 1 hingga 8, untuk D3, S1 dan semester 1 sampai 6 bagi jenjang pendidikan D3 dan S2, di Program Studi terakreditasi minimal C," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Dispendik Jember, Kamis (27/1/2022).
Mahasiswa yang memperoleh bantuan biaya pendidikan dari lembaga penyedia beasiswa lain tidak diperbolehkan. "Mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1 di perguruan tingginya belum menjalin kerjasama dengan Pemkab Jember boleh mengikuti seleksi, tapi untuk kategori Beasiswa Kompetisi”, jelasnya.
Beasiswa prestasi, D3, D4, S1 dan S2 di PT Negeri, nilai akademiknya minimal IPK 3,0. "Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta pengelola beasiswa Pemkab Jember, yang dibuktikan dengan IPK minimal 3,50," jelas pria yang juga menjabat Kerala Bidang SMP ini.
Sedang bagi mahasiswa berprestasi non akademik yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri atau swasta, harus melampirkan piagam penghargaan. "Dibuktikan dengan piagam penghargaan atas prestasi non akademik yang diraih, minimal tingkat kabupaten," jelasnya
Sendang katagori fakir miskin, yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta, harus menunjukan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. "Mahasiswa memiliki IPK minimal 2,75, kecuali Mahasiswa baru," terangnya
Bagi penerima beasiswa Guru, berlaku bagi pendidik di TK, SD, SMP yang sedang menempuh pendidikan S1 dan D4 di perguruan tinggi Negeri dan Swasta. "Dan diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada Bupati atas pengajuan dari kepala sekolah tempat guru bertugas," terangnya.
Sementara untuk perangkat desa yang sedang menempuh pendidikan S1 , lanjut Nur Hamid, baik dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang bekerjasama dengan Pemkab Jember. "Dan diusulkan oleh Kepala Desa melalui Camat kepada Bupati Jember," terangnya
Khusus penerima beasiswa Kompetisi, lanjut Nur Hamid, diprioritaskan untuk mahasiswa baru program D3, D4 dan S1 dari program studi yang terakreditasi minimal C. "Mahasiswa berasal dari perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemkab Jember yang dinyatakan lulus tes seleksi oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemkab Jember," katanya
Sedang beasiswa Kompetisi berlaku bagi mahasiswa dari perguruan tinggi yang belum menjalin kerjasama dengan Pemkab Jember. "Jika dinyatakan lulus seleksi, perguruan tingginya wajib melakukan MOU sebelum penetapan mahasiswa menjadi calon penerima beasiswa," pungkasnya.
Bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jember maka pengajuannya bisa disampaikan melalui perguruan tinggi masing-masing, sedang bagi yang mahasiswa yang kuliah di luar Jember maka surat pengajuannya dikirim ke Dispendik Jember. (naw).