Translate

Iklan

Iklan

Polisi Jember Ringkus 18 Pengedar Okerbaya dan Sabu Ke Sejumlah Sekolah

1/26/22, 19:48 WIB Last Updated 2022-01-26T12:48:44Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sepanjang bulan Januari 2022, Polres Jember berhasil meringkus 18 tersangka pengedar Obat berbahaya dan Sabu-sabu ke sejumlah Siswa.

Penangkapan yang dilakukan berkat 13 Laporan itu menjadi perhatian Polisi untuk memberantas peredaran pil Okerbaya di Jember. Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita 288.000 butir pil koplo, dan 54, 99 gram sabu-sabu, dari 18 orang tersebut.

"258.000 butir pil jenis Trihexyphenidlyl, dan 30.000 butir pil jenis Dekstromethorpan, dan semua ini kami peroleh sejak periode bulan Januari 2022," ungkap Kasat Narkoba AKP Sugeng Iriyanto saat jumpa pers di Mapolres Jember, Rabu (26/1/2022).

Untuk memesan dari bandar, tersangka memanfaatkan smartphone, di sosial media dan dikirim melalui paket. "1.000 butir Okerbaya dibeli Rp 320 ribu. Kami akan lakukan koordinasi dengan provinsi, guna melakukan penelusuran," tuturnya

Kemudian tersangka menjual kembali dengan harga murah, tiap 8 butir, Rp 20 ribu, kemungkinan di sekolah, "Ini sangat membahayakan generasi muda, makanya kami akan pelajari mekanisme distribusinya, supaya jaringan pengedarannya bisa ketemu," jelasnya.

Atas tindakan sejumlah tersangka tersebut, kata AKP Sugeng, Polisi bakal menjerat kepada 18 tersangka, dengan undang-undang narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman berupa penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya Usai menyita 16 butir dari siswa, Polisi Selasa (25/1/2022), minta keterangan 23 siswa SMP dan berkoordinasi dengan sekolah. Dari pengembangan itu terduga pengedar berinisial DV (21) warga Sumbersari diamankan berserta 72 butir pil koplo jenis trex warna putih logo Y.  (naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Jember Ringkus 18 Pengedar Okerbaya dan Sabu Ke Sejumlah Sekolah

Terkini

Close x