Translate

Iklan

Iklan

Na'as, Baru Seminggu Dilantik, ASN Dispora Jember Ini Dipecat Tidak Hormat, Masalahnya Fatal

1/07/22, 20:14 WIB Last Updated 2022-01-07T13:14:33Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati Jember Pecat dengan Tidak Hormat Bagus Wantoro, ASN yang baru dilantik sebagai analisis kebijakan ahli muda Dispora Pemkab Jember.

Pemecatan Aparatatur Sipil Negara (ASN) itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung  (MA) tindak kasasi Nomor: 1406K/PIT.SUS/2015 yang telah diputus pada tanggal 2 Mei 2016 Ir. Bagus Wantoro, MM. Dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Pejabat yang diketahui bernama Bagus Wantoro sudah dipecat secara tidak hormat, "ujar Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto kepada sejumlah awak media saat Jumpa Pers yang digelar di Halaman Pendopo Bupati Wahyawibawagraha, Jumat(7/1/2022).

Pemecatan ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) itu guna menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, agar bersih dari tindakan pidana korupsi.  "Kasus Bagus Wantoro itu terjadi sebelum saya menjadi Bupati sekitar tahun 2016 lalu," jelasnya.

Untuk itu, Hendy mengeluarkan surat Keputusan Bupati, tentang  pemberhentian tidak hormat pada pejabat terpidana korupsi. "Banyak sekali masukan, kritikan, aspirasi dari berbagai elemen, untuk Pemberhentian paska putusan MA itu," jelasnya sambil membaca surat putusan dari MA.

Diketahui, tahun 2020, Indeks Komitmen Pemberantasan Korupsi, terpantau di aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Jember menduduki peringkat ke 38 Se-Jatim. tahun  2021, naik peringkat, Jember di peringkat keenam. “Tentu ini hasil nyata yang tidak bisa dipungkiri dan terus kita upayakan untuk dipertahankan bahkan ditingkatkan," katanya

Oleh karena itu, Kasus itu, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh Pejabat dilingkungan Pemkab Jember. Karena perbuatan sepeti inilah yang sangat merugikan keuangan negara , bahkan menghambat pembangunan.  "Demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, Kami mengajak insan Pers untuk ikut mengawasi. Sehingga pembangunan bisa transparan dan akuntabel, Wes..Wayah e Jember Bebas Korupsi, Wes Wayah e Jember Kueren," tandasnya.

Bagus Wantoro divonis pengadilan untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena bersalah, terbukti korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pengadaan buku di Dispendik saat menjabat pejabat pembuatan komitmen pada 2010.

Untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus jabatan eselon IV. Pemkab Jember melantik 253 pejabat eselon IV dilantik ke jabatan fungsional. Pelantikan yang  dilakukan di hari terakhir tahun 2021 itu, terdapat satu orang yang merupakan terpidana korupsi.

Dilansir dari situs Mahkamah Agung, putusan kasasi untuk Bagus Wantoro itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu bahkan sudah diputus sejak tahun 2015. Duduk sebagai salah satu hakim agung yang memutus kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.

Namun hingga enam tahun berselang, putusan itu tidak juga dieksekusi. Bahkan saat Artidjo sudah lama meninggal, putusan itu tidak juga kunjung dieksekusi oleh kejaksaan. Bagus terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang saat itu juga menjerat mantan Kepala Dinas. (naw).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Na'as, Baru Seminggu Dilantik, ASN Dispora Jember Ini Dipecat Tidak Hormat, Masalahnya Fatal

Terkini

Close x