Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Jember Segera Ambil Sikap Pasca Empat Kades Terlibat Sabu Divonis Bersalah

1/06/22, 23:08 WIB Last Updated 2022-01-06T16:11:39Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab segera ambil sikap atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang memvonis bersalah pada dua bulan lalu kepada 4 Kades terlibat Nakoba jenis sabu.

Baca juga: Tiga Kades Terlibat Sabu di Jember Divonis 8 Bulan, Satu Divonis 16 Bulan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengaku tinggal menunggu putusan Bupati Hendy Siswanto “Putusan itu, akan segera turun.," ujar Kabid Pemerintahan Desa DPMD Nunung Agus saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2021).

Yang jelas lanjut mantan Camat Silo ini bahwa ketetapannya tidak akan memperlambat pengesahan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022. “InsyaAllah masih nutut, tinggal tunggu saja, apakah PJ atau Pilihan Antar Waktu (PAW)," lanjutnya.

Nunung memaklumi memang ada keterlambatan pengesahan RKPDes empat Desa, karena situasi dan kondisi pemerintahan yang tidak stabil. "Terakhir, Desember 2021, soal empat Desa, masih dalam batas toleransi , jadi kami maklumi, karena di Desa tersebut masih bermasalah," tandas Nunung.

Diketahui, keempat kades bermasalah hukum yakni M. Mukib Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Sugianto Kades Tamansari dan Heri Hariyanto Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan, Moh. Alwi Kades desa/Kecamatan Tempurejo, sehingga statusnya kini di non-aktifkan. (naw/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Jember Segera Ambil Sikap Pasca Empat Kades Terlibat Sabu Divonis Bersalah

Terkini

Close x