Translate

Iklan

Iklan

Penggugat Meyakini Bank Bukopin Yang digugat Dua Triliun itu Melanggar Undang-Undang

1/04/22, 21:00 WIB Last Updated 2022-01-05T09:56:06Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kuasa hukum penggugat Bang Bukopin senilai dua triliun, Ihya Ulumiddin, SH menyakini bahwa bank tersebut melanggar Undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Udik, panggilan akrabnya, usai sidang lanjutan penyampaian duplik dari kuasa hukum Bank Bukopin. Sementara dari kantor lelang, tidak menyampaikan, demikian pula tergugat 1 kantor notaris hingga hari ini tidak pernah hadir.

"Kantor lelang dianggap tidak penuhi haknya, sidang dilanjut. Karena Minggu depan majelis cuti, jadi sidang dilanjut 1 Minggu depannya lagi dengan agenda pembuktian surat-surat," ungkapnya kepada sejumlah awak media, usai sidang di pengadilan Negeri Jember, Selasa (4/1/2022).

Saat ditanya terkait sidang hari ini, Ia mengaku belum sempat membaca duplik dari tergugat nanti pihaknya akan mempelajari dan yang jelas gugatan sejak awal sebagaimana yang telah pihaknya sampaikan di persidangan bahwa ini ada perbuatan melawan hukum.

"Pihak ahli waris debitur, Feni Febrianti menilai proses ini bermasalah sejak awal mulai 2003, perjanjian, surat-surat, tanggal dan lain dan angka bermasalah juga tanda tangan diduga dipalsukan, dokumen juga digelapkan, ini melanggar UU, mulai UU Perdata, Fidusia hingga UU Perbankan," terangnya.

Nanti akan terlihat saat pembuktian, dirinya menggugat berdasarkan fakta bukan katanya dan bermasalah, di mana ini bukan piutang biasa, "Kalau berkas administrasi bermasalah sejak awal berarti kan cacat hukum dan harusnya batal demi hukum, itu yang kita kejar," tegas Udik.

Udik ingin majelis hakim obyektif, profesional dan terbuka. Jadi, semuanya harus dibuka di persidangan dan pihaknya akan memperjuangkan dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan itu yang akan menguatkan, "Kami menganggap mereka melanggar semua undang-undang yang ada," tutur Udik.

Sementara Kuasa hukum tergugat (Bank Bukopin) enggan memberikan komentar, termasuk saat ditanya tentang namanya, saat ditanya namanya juga tidak menjawab, Ia beralasan bahwa dirinya sedang ditunggu. "Saya tidak komentar dulu mas yaa," ujar kuasa hukum Bank Bukopin. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggugat Meyakini Bank Bukopin Yang digugat Dua Triliun itu Melanggar Undang-Undang

Terkini

Close x