Translate

Iklan

Iklan

Begini Kondisi Perusahaan Pengelola Kebun Kelengkeng 'Eks Buah Naga' Rembangan Jember

2/10/22, 21:05 WIB Last Updated 2022-02-10T14:05:38Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ternyata kantor pengelola kebun pengganti ikon Agrowisata Rembangan Jember dari ‘Buah Naga’ menjadi Kelengkeng, kondisinya sepi atau tertutup, bahkan tidak terlihat aktifitas, layaknya sebuah perusahaan profesional.

Kantor di lantai dua, salah satu ruko di Jl Kalimantan No 29 D Tegalboto, Kecamatan Sumbersari yang diduga dikelola Tim Ahli Bupati H Hendy Siswato ini memang terpampang papan nama bertuliskan PT Karya Dunia Impian (KDI), namun tidak ada tanda-tanda aktifitas layaknya sebuah perusahaan.

Padahal, sehari sebelumnya (8 Februari 2022) mereka bersama Bupati Hendy Siswanto meluncurkan penanaman perdana bibit kelengkeng. “Sebelumnya ruko itu kosong dan Papan PT KDI dipasang sekitar Tiga bulanan,” ucap kata Andi, pelayan di warung sebelah Kantor itu, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, meski, Ia setiap hari rutin bekerja di kedai kopi tersebut mengatakan bahwa  tidak pernah melihat kesibukan PT KDI, layaknya sebuah perkantoran seperti biasabya atau bisa dibilang nyaris tidak ada aktivitas pegawai.  

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menilai ada dugaan penyimpangan prosedur terkait kerjasama. Sebab kerjasama itu tidak tercantum dalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “kemungkinan kerjasama itu atas tunjukan secara langsung, bukan melalui seleksi terbuka investasi oleh Bupati Jember Hendy Siswanto”, katanya.

Menurutnya kerjasama yang mempergunakan aset tanah milik negara itu tidak bisa serta merta diberikan oleh pemerintah daerah kepada swasta secara ekslusif. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta petunjuk teknis melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tatacara pemanfaatan aset daerah.

 

PT KDI Dikelola Tim Ahli Hukum Bupati Jember

Menanggapi hal itu, Komisaris perusahaan Ahmad Cholili mengakui bahwa dirinya kini juga menjadi Tim Ahli Hukum Bupati Jember dan dipercaya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk mengelola tanaman Buah kelengkeng Jemsu di Agrowisata Rembangan.

"Jadi saya bersama Ahli pengadaan barang dan jasa, dimintai pendapat oleh Bupati Jember Bapak Hendy Siswanto, untuk bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Komisaris PT. KDI Ahmad Kholili saat dikomfirmasi disela-sela aktifitas di kebun Rembangan, Kamis (10/2/2022)

Sebagai seorang Tim Ahli Hukum, Cholili mengaku memberikan masukan kepada Bupati Hendy Siswanto, supaya lahan yang tidak produktif, untuk dirombak, seperti Rembangan, Ariana, Rembangan, JSG, kalau dikumpulkan berapa hektar itu, kalau nganggur itu gimana.

“Oke kalau seperti itu, pak Ustad  selaku orang Ahli Hukum bisa ini, Saya bilang bukan saya, tapi saya punya Tim, Ahli Kelengkeng, Ia lulusan S3 dari Jerman, tapi tidak difungsikan," jelasnya menceritakan diskusi dengan  Bupati Hendy saat itu.

Kerena sudah memiliki PT KDI, Cholili merekrut Hidayat Teguh Wiyono yang telah menemukan variates Kelengkeng Jember Super (Jemsu), langsung dipanggil Bupati Jember Hendy Siswanto di Pendopo Wahyawibawagraha.

"Akhirnya, pak Teguh berpresntasi dihadapan pak Bupati, tentang pembuahan, karena pakek teknologi, dan Pak Teguh berjanji bahwa Kelengkeng ini bisa dibuahkan sepanjang tahun, sepanjang masa, dan ini banyak orang yang nggak tau, dan akhirnya banyak yang nyiyir," lanjutnya

Setelah pak Teguh Presntasi di Pendopo, kata Cholil, Bupati Hendy langsung menghubungi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Kehutanan, bersama Dinas Peternakan, untuk di bertemu di Rembangan.

"Sampai di Rembangan, akhirnya pada 15 Januari mulailah dibersihkan Tanaman Buah Naga, di  kebun sini dan akhirnya pada tanggal itu pula, saya diminta untuk buat PT, supaya ada wadahnya, akhirnya saya buat PT. KDI itu," jelasnya.

Dalam 20 hari, berhasil menanam kelemgkeng seluas 2,80 ha di kebun ini, dengan PT yang sudah lengkap. "Sak Izin, sak daftar Menkumham, kemudian dilaksanakan, baru ada masalah, saya bertanya, apakah masalahnya saya sebagai PT KDI, apakah saya sebagai Tim Ahli Hukum pemkab Jember," kata Dosen Universitas Islam Negeri KH. Ahmad Shidiq Jember ini

Mengingat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun  2016 tentang aset, tidak melarang adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS).  "Kalau tidak dilarang berarti diperkenan PKS ini, baca Perpres nomor 12 tahun 2021,” jelasnya. 

Bahkan justru Ia didorong supaya kearifan lokal dimanfaatkan.“Sekarang saya menangkap apa yang dikeluhkan Bupati, kok ada yang nyiyir sih, apanya yang melanggar, saya sebagai Tim Ahli Hukum pemkab Jember, kalau melanggar, kan enggak mau," tandasnya. (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Begini Kondisi Perusahaan Pengelola Kebun Kelengkeng 'Eks Buah Naga' Rembangan Jember

Terkini

Close x