Terduga pelaku perekam costumer wanita yang hendak buang air kecel maupun buang air besar di toilet Restoran di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates ini, melakukan aksinya dengan menggunakan kamera Heandphone
Tujuan pelaku, sebagai koleksi adegan pornografi agar bisa dinikmati pribadi. “Motifnya adalah sebagai koleksi adegan pornografi di Hp milik pelaku,"kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Kat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi dalam pres rilis di Mapolres Jember, Sabtu (5/2/2022).
Modusnya, membuntuti korban yang hendak buang air, kemudian smartphone pelaku diletakan di bawah pintu tolilet. "Korban AF, mahasiswi berusia 21 tahun itu memergoki itu, dan kompein ke pihak Restoran, lalu melaporkan kasus itu ke Polres Jember," ujarnya
Perbuatan ini, kata Komang, sudah sering dilakukan, sebab dari Heandpone pelaku, sudah banyak video orang buang air kecil, yang tersimpan di galeri. "Dari informasi yang sudah kita himpun, dari HP pelaku, sudah ada tujuh korban yang menjadi objek pornografi di kamar mandi itu," katanya
Oleh karenanya, lanjut Komang, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 4 ayat 9, subsider pasal 29 dan 35 dengan ancaman hukuman Penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. (naw).