Translate

Iklan

Iklan

Soal Pemkab Jember Ubah Buah Naga ke Kelengkeng Bakal Digugat Citizen Lawsuit

2/21/22, 21:25 WIB Last Updated 2022-02-21T16:15:42Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang mengubah Ikon Agrowisata Jember Buah Naga menjadi kelengkeng di Rembangan, kecamatan Arjasa menuai protes, bahkan bakal digugat Citizen Lawsuit.

Pengalih fungsian aset Daerah itu, dianggap telah merusak aset Daerah, yang berpotensi merugikan masyarakat. pasalnya pergantian tanaman itu tidak tercantum dalam RPJMD 2021-2026, RKPD, dan APBD pada Pos DPA Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan tahun 2022.

"Untuk itu Saya akan melaporkan Pemkab Jember, atas dasar kewarganegaraan atau Citizen Lawsuit," ujar Budi Hariyanto saat di konfirmasi di kantornya yang berada di perumahan Persona Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Senin (21/2/2022)

Menurutnya, pengalih fungsian aset Daerah, dengan kedok konversi lahan agrowisata Buah Naga menjadi Buah Kelengkeng itu, tidak tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember Tahun 2021 – 2026 ,Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun 2022 pada pos Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember tidak tercantum anggaran pengadaan bibit pohon kelengkeng.

Padahal di Permendageri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata Budi harus tercantum di  Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). " Namun hingga hari ini, konversi lahan kawasan Rembangan dari Sentra Tanamah Buah Naga menjadi Sentra Tanaman Buah Kelengkeng tidak pernah ada dan masuk dalam RKBMD Pemanfaatan,"katanya

Pergantian Kelengkeng juga belum memiliki kajian investasi, master plan, studi kelayakan, maupun studi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), "Sehingga tidak diketahui apakah konversi lahan yang dimaksud meningkatkan nilai ekonomi/Pendapatan Asli Daerah, karena belum jelas tahapannya," kata Pria yang berprofesi Advokat,

Bukan hanya itu, di Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2015 Buah Naga merupakan buah yang menjadi salah satu produk di kecamatan Arjasa. "Di Perda itu tidak tercantum buah kelengkeng. Berarti Pada 15 Januari Tahun 2022, tanaman buah naga yang merupakan modal/aset perkebunan yang tiap tahun menghasilkan PAD di Lahan Rembangan, telah dirusak tanpa ada kajian investasi pada anggaran tahun 2021

Oleh karena itu, Budi Berencana untuk persoalan tersebut ke PN, supaya Pemkab Jember segera menyiapkan regulasinya pengubahan Buah Naga ke Kelengkeng di Rembangan. "Kalau mau memanfaatkan lahan tersebut jadi kelengkeng, ya dirubah dulu aturan Hukum nya, tapi dimasukan dulu di RPJMD, karena memang di Perda RTRW 2015 , juga nggak ada Buah Kelengkeng di Arjasa itu, dan perda RTRW nya kan juga belum direvisi," katanya

Namun sebelum melaporkan ke PN, Budi akan kirim surat dulu ke Dinas terkait, DPRD Dan juga Bupati Jember, jika ternyata disitu ada indikasi keputusan sepihak, maka akan dilakukan gugatan hukum. "Di pengadilan ini nanti kan terbukti, dasar mereka melakukan itu apa, apa sudah disetujui DPRD, kalau ternyata itu keputusan sepihak ini, sangat fatal, " katanya

Tentunya akan masuk dalam Pasal 406 Ayat 2  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , tentang pengerusakan aset daerah, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. "Soalnya ini bukan milik Bupati Pribadi, tapi milik masyarakat Jember, yang mana dalam proses pengelolaannya harus ada persetujuan dari pihak terkait,"tegasnya

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengaku bahwa rencana Pemkab melakukan penanaman Kelengkeng di Rembangan, tidak ada koordinasi. "Kita tidak diajak ngomong, lalu bagaimana dengan penghapusan aset daerah itu," ungkapnya

David juga memaparkan bahwa di tahun 2021 , Buah Naga di Agrowisata Rembangan juga masih menghasilkan PAD sebesar Rp52 juta, lalu kemudian komoditas itu diganti dengan Kelengkeng, nantinya akan ruwet pertanggung jawabannya.

"Jadi yang ngelola ini nanti akan Jadi yang ngelola ini nanti akan bingung, ini nanti dikelola Dinas Pertanian, Pariwisata atau Peternakan, jadi bicara soal aset harus jelas milik siapa, walaupun sama-sama milik pemkab," kata David

Maka dari itu, David juga berencana memanggil Dinas terkait, termasuk pihak PT. Karya Dunia Impian, supaya memberikan keterangan terhadap masyarakat. "Bahwa pemerintah harus melakukan segala sesuatu dengan benar, sesuai dengan aturan," tandasnya. (naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Pemkab Jember Ubah Buah Naga ke Kelengkeng Bakal Digugat Citizen Lawsuit

Terkini

Close x