Translate

Iklan

Iklan

Warga Jember Mengeluh ke DPRD Soal Pemkab Yang Akan Menertibkan Izin Tambak Rakyat

3/15/22, 20:50 WIB Last Updated 2022-03-15T13:50:17Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Perkumpulan Penambak Rakyat (PPR) Desa Kepanjen Gumukmas, Jember, keluhkan soal keinginan Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Jember, supaya pengusaha Tambak Udang di Pantai Selatan memiliki Izin usaha.

Mereka khawatir digusur, karena untuk mengajukan  perizinan masih terbentur dengan persyaratan, karena perizinan masih menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), yang mengharuskan adanya Sertifikat, sementara para penambak hanya memiliki hak kelola.

“Persyaratan ini sangat memberatkan penambak kecil. Pemkab seharusnya bisa mengakui izin hak kelola yang dibuat desa, atau dinaikan di HGU, karena kami mengelola sudah lama, sejak 2015, bahkan ada yang lebih dari itu," keluh Ketua PPR Nawawi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi B DPRD Jember, Selasa (15/3/2022).

Jika Pemkab menghendaki adanya perizinan, maka harus dilakukan secara adil. "Kalau memang mau ditertibkan, maka harus ada solosi bagi penambak lama, atau harus ditertibkan semua, jadi jangan karena dulu begini, jadi tidak bisa begini, nggak bisa begitu," keluhnya.

Sekretaris Komisi B DPRD David Handoko Seto mengatakan, rencana penertiban sepadan pantai, memang bagus, tetapi jadi buah simalakama bagi Pemkab. "Mau ditertibkan sesuai aturan, rakyat harus dibela, mau dilonggarkan banyak aturan-aturan yang harus ditertibkan lagi," katanya

Diakui bahwa RDP kali ini sambung David, memang masih belum lengkap, karena memang tidak menghadirkan Bagian Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.

"Dan Persatuan tambak ini baru mengutarakan keinginannya, tadi dari Dinas Perikanan memang sudah menyampaikan, kalau mereka juga bagian dari binaan Dinas Perikanan, yang biar bagaimanapun harus tetap diperjuangkan," terangnya.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perikanan Jember Sugianto, bahwa para penambak, harus punya izin usaha, jika tidak punya, tentunya perlu di pertanyakan. "Dan penambak penambak ini menduduki sepadan pantai, dan secara aturan itu tidak diperbolehkan. Karena itu daerah vegetasi untuk mencegah adanya Tsunami, maupun ombak besar," katanya

Penertibkan ini suapaya kembali pada fungsinya, para penambak nantinya akan relokasi. "Kami sedang siapkan relokasinya, supaya mereka bisa membuat usaha tidak di sepadan pantai lagi, setelah itu kita urus Izinnya, lalu kita HPL kan." Tandasnya. (naw/yond).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Jember Mengeluh ke DPRD Soal Pemkab Yang Akan Menertibkan Izin Tambak Rakyat

Terkini

Close x