Translate

Iklan

Iklan

Kasus Perbankan Yang Dilaporkan Hampir Satu Tahun ini Jadi PR Kapolres Jember dan Reskrim Baru

3/21/22, 23:04 WIB Last Updated 2022-03-22T09:35:22Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah Bank Bukopin Cabang Jember menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolres Jember dan Kasat Reskrim baru.

Pasalnya sudah hampir setahun pasca laporan dugaan pemalsuan tandatangan nasbah Bank  dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto yang dilaporkan oleh ahli waris Fenny Febrianti, hingga saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan.

"Kami selaku Kuasa Hukum ahli waris berharap dengan sangat agar Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru untuk segera menuntaskan dan membongkar dugaan tindak pidana Perbankan ini," kata Kuasa Hukum Fenny Febrianti kepada sejumlah awak media, Ihya Ulumiddin, SH Senin (21/3/2022).

Apa yang sudah disampaikannya selama ini, katanya upaya mencari keadilan yang hakiki yang selama ini tidak pernah diterima ahli waris. "Kami tidak memfitnah, tidak menyebar berita bohong atau hoax dan juga hate speech, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan semua ke pihak berwajib," ungkapnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 2004 ini berharap pihak kepolisian tidak ragu lagi untuk membongkar dugaan adanya "mafia" perbankan. "Jika kasus ini sampai lolos dalam artian tidak ada hasil yang memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan maka menjadi preseden buruk dunia perbankan di Jember bahkan di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Udik ini juga menyatakan bahwa apabila dibiarkan lolos akan menjadi contoh bagi bank-bank lain dan juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bisa menghambat kemajuan perekonomian di indonesia pada umumnya.

Udik juga menjelaskan salah satu pasal yang ada dalam UU Perbankan yang diduga kuat sangat jelas dilanggar pihak bank. "Bisa dicek kasus yang kami laporkan juga bertentangan dengan UU Perbankan no 10 tahun 1998 (pasal 49)”, jelasnya.

Menurutnya dalam pasal 49 (1) a dijelaskan bahwa anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Kemudian pada huruf b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Dan dalam huruf c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

“Atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10  hingga 200 miliar rupiah,"  lanjutnya.

Udik juga menegaskan bahwa dirinya masih percaya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jember untuk membongkar sampai ke akar-akarnya dugaan tindak pidana perbankan yang sudah dilaporkan dan dalam penanganan unit Tipiter Reskrim Polres Jember.

"Hal yang sama dalam perkara perdata Gugatan PMH kepada pihak bank Bukopin di PN Jember juga berharap agar majelis hakim  yang memeriksa perkara tersebut juga memberikan keputusan yang adil dan bijaksana sesuai fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah diajukan di muka persidangan mengingat sudah belasan tahun ahli waris mencari keadilan," pungkasnya.(eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Perbankan Yang Dilaporkan Hampir Satu Tahun ini Jadi PR Kapolres Jember dan Reskrim Baru

Terkini

Close x