Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Salah-satu oknum anggota PSHT, pelaku penganiayaan anggota Ikatan Keluarga
Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti, Jember, rupanya masih dalam katagori
anak dibawah umur.
Baca juga: Lagi, Oknum Anggota PSHT di Jember ini Aniaya Anggota IKSPI Kera Sakti
Febri bersama MA (Alben) yang diketahui sebagai anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan pemukulan terhadap Muhammad Ilham Yahya, Senin (28/2/2011) malam di Utara PP Darul Hikmah Desa Sabrang Ambulu.
"Untuk yang MF itu berusia 17 tahun, masih katagori dibawah umur, sementara MA itu usianya sudah diatas 18 tahun, jadi satu orang yang masuk katagori anak-anak," ujar Kapolsek Ambulu AKP Ma'ruf saat dikonfirmasi media ini, Selasa (1/3/2022)
Meski demikian, kasus untuk pelaku yang diketahui sudah tidak sekolah atau sudah bekerja ini tetap akan ditindak lanjuti, namun dengan sanksi berbeda. "Tentunya ada aturan berbeda, antara pelaku anak-anak dan dewasa, dan penyidik nanti pasti sudah mempersiapkan itu," jelasnya.
Sanksi diberikan untuk MA (Alben) dengan Pasal 170 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang dilakukan secara
bersama-sama. "Ancamannya ya penjara 5 tahun ke atas, untuk pelaku anak-anak
ini nanti pasalnya ada tersendiri," tandasnya
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Ambulu Iptu Slamet Widodo menjelaskan bahwa kejadianya bermula ketika kedua pelaku melihat korban memakai kaos berlambang Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti naik Sepeda Motor sendirian di Jalan.
Karena ketika diteriaki, tidak berhenti, korban dihadang dengan Sepeda Motor, dan suruh ngelepas kaosnya, karena korban nggak mau, akhirnya korban dipukuli hingga korban mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kanan, serta benjol di bagian kepala. (naw).