Translate

Iklan

Iklan

Badan Narkotika Nasional Banyuwangi Segera Dibentuk, Ipuk; Tinggal Melewati Beberapa Kajian

6/30/22, 15:51 WIB Last Updated 2022-06-30T08:51:39Z

Banyuwangi. MAJALAH-GEMPUR.Com.  Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Jawa Timur  tinggal melewati beberapa kajian.

"Segera setelah beberapa kajian, kita penuhi, BNNK berdiri. Mohon doanya, semoga terbentuknya BNNK semakin bisa menekan angka peredaran narkoba," ungkap Bupati Ipuk Fiestiandani, saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 di kantor LRPPN BI Banyuwangi, Selasa (28/6/2022) sore.

Tampak hadir  dalam acara itu, Ketua Genesa Tutik Handayani, Ketua PKPNW Alex Budi Setiyawan, perwakilan LAN, Nia, Ketua P2KM Farouq, dan Ketua KKBS Moh. Khoiron yang diwakili Hariyanto serta Ketua Banar, Gus Alexs juga puluhan aktivis Banyuwangi yang hadir dalam acara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan terbuka yang dilontarkan Hakim Said selaku pembina Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) dalam dialog kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk i, dinyatakan, bahwa

Dalam kesempatan tersebut, Ipuk juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh penggiat anti narkotika di Banyuwangi. Meskipun HANI tahun 2022 yang jatuh pada tanggal pada 26 Juni, namun peringatannya baru digelar pada tanggal 28 Juni 2022 di kantor LRPPN BI Banyuwangi.

"Alhamdulillah, berkat kolaborasi dan kesigapan serta sinergi dengan LRPPN BI Banyuwangi, HANI tahun 2022 bisa kita peringati bersama-sama. Insya Allah kedepan Pemkab akan mensupport kawan-kawan relawan dan para penggiat anti narkotika," ujar Ipuk.

Bupati perempuan kedua di Banyuwangi ini juga meminta semua elemen masyarakat bersama stakeholder memerangi narkoba. Karena mustahil kalau hanya lembaga per lembaga atau orang per orang bisa berhasil menaklukkan prekursor dan peredaran narkoba.

"Butuh kebersamaan dan kekompakan untuk memerangi narkoba. Terlebih peran orang tua sangat menentukan bagi kelangsungan putra putrinya agar tidak terjerumus di dunia narkoba," tegas Ipuk.

Sebelumnya disampaikan oleh Hakim Said selaku pembina LEPPN BI Banyuwangi,  bahwa sangat penting peran orang tua terhadap anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam peredaran narkoba. Karena jika orang tua tidak melaporkan anaknya yang menjadi pemakai narkoba akan mendapat sanksi hukum 6 bulan penjara.

"Itu disebutkan dalam Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umur, jika mengetahui mereka sebagai pecandu atau pemakai narkoba namun tidak melaporkan, maka wali atau orang tua tersebut mendapat sanksi hukuman 6 bulan penjara," papar Hakim.

Diakhir  acara, Ipuk secara simbolis memberikan bantuan belasan selimut kepada puluhan resident yang menjalani rehabilitasi rawat inap kepada Mohammad Hiksan selaku Ketua Panti Rehabilitasi Terpadu LRPPN BI Banyuwangi dan disaksikan oleh penggiat anti narkotika yang hadir. (eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Badan Narkotika Nasional Banyuwangi Segera Dibentuk, Ipuk; Tinggal Melewati Beberapa Kajian

Terkini

Close x