Bahkan, pertumbuhan pengusaha tambak baru tidak beizin ini kian menjamur membentang hingga ke wilayah desa Pesenan Kecamatan Kencong. Jika dibiarkan, dikhawatirkan menimbukan konflik horizontal, antara penambak dengan warga di wilayah Tambak udang itu.
"Ini karena Bupati tidak tegas, dalam menindak tambak-tambak ilegal, bahkan kurang cepat mengambil tindankan," ujar kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo, Rabu (9/6/2022).
Menurutnya, sepuluh bulan lalu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, menyatakan secara tertulis, tidak pernah memberikan izin pendirian Tambak Pantai itu dan meminta Bupati menindak lanjuti, tapi tidak pernah ditindaklanjuti, ini ada apa," kata pria yang akrab disapa Cak Ipung ini.
Cak Ipung, menduga ada main antara para Penambak dengan Bupati Jember. "Jangan-jangan Bupati dan penambak juga bermain, makanya tambak-tambak ilegal dibiarkan muncul terus, dan tidak segera ditertibkan," lanjutnya
Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus memberikan. Katanya, dikhawatirkan akan banyak sekali lokasi sepadan Pantai yang diserobot pengusaha Tambak. "Kalau ini terus dibayarkan maka, warga sekita akan dirugikan, akibat pencemaran laut," jelasnya
Sekretaris Komisi D DPRD ini menilai keberadaan Tambak di sepadan Pantai, akan menggangu ekosistem laut dan membawa dampak lingkungan yang luar biasa. "Karena limbahnya mencemari laut, dampaknya nelayan kesulitan cari ikan. Jelas mata pencahariannya terganggu," katanya.
Bahkan jika Tambak liar itu akan mempengaruhi kondisi sumur warga sekitar. Akibatnya, mereka kekurangan air bersih. "Makanya Bupati harus tegas, kepada Tambak tidak berizin itu, nunggu apalagi, rekomendasi dinas provinsi sudah jelas, apalagi yang ditunggu," serunya
Apalagi, Dasar hukum Pengusaha Tambak dengan berbekal Surat Hak Guna Pakai (HGP) Pemerintah desa, itu jelas tidak memenuhi syarat. "Seharusnya pakai Hak Guna Usaha (HGU) dari BPN, juga harus ada Ipalnya, Jadi Bupati harus tegas lah," tandasnya. (naw/eros).