Translate

Iklan

Iklan

Penggiringan ASN Jember Beli Beras Hanya di Koperasi Bentukan Bupati Dinilai Perbuatan Monopoli

6/09/22, 14:21 WIB Last Updated 2022-06-09T11:17:00Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penggiringan ASN beli beras di Koperasi Bentukan Bupati Jember Haji Hendy Siswanto (JHS) yang terbentuk baru satu tahun lalu itu di nilai sebagai perbuatan monopoli.

Baca juga: Himbauan Bupati Agar ASN Beli Beras Kepada Koperasi Tertentu Disoal DPRD Jember

Baca juga: Terkuak, ASN Diminta Beli Beras Di Koperasi itu, Ternyata Pendirinya Bupati Jember

Baca juga: Komisi B DPRD Terkejut, Kantor Koperasi Penyedia Beras ASN Jember ‘Siluman’ TidakJelas

Baca juga: Komisi A DPRD Jember Menilai Koperasi Penyedia Beras ASN Bentukan Bupati LayakDibubarkan

Penggiringan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beli beras di Koperasi Jember Harmoni Sejahtera (JHS) tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati No. 500/140/35.09.1.20/2022. Sontak saja kebijakan itu memantik reaksi keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.

Penjualan beras kepada sekitar 130.576 ASN dan keluarganya, bisnis Koperasi tersebut diperkirakan akan meraup keuntungan besar dalam setiap satu tahunnya, setiap dari mereka dijatahnya 10 kilogram setiap bulan dengan harga perkilonya Rp 9 ribu.

"Ada memonopoli pengadaan beras, supaya ASN mau membeli, atau himbauan, itukan sama saja makna tersiratnya, harus membeli dikoperasi JHS, itu sudah bertentangan dengan sejarah berdirinya koperasi," kata Anggota DPRD Jember Alfian Andri Wijaya, Kamis (9/6/2022)

Pemaksaan agar ASN beli beras KJHS dengan dalih pemberdayaan petani, menurutnya hanya akal-akalan saja. Sebab  pada dasarnya koperasi ini didirikan dengan prinsip pengelolaan yang demokrasi, mandiri dan kenaggotaannya suka rela.

"Artinya ASN mau gabung di KJHS, atau tidak atau mau beli atau tidak, itu haknya ASN. karena prinsip koperasi adalah keanggotaannya suka rela, nggak boleh ada himbauan dan semacamnya, kalau ada himbauan berarti ini ada monopoli," jelas anggota legislatif Gerindra ini.

Anggota Komisi B ini meminta Jika KJHS ingin menjalankan tugas secara profesional. Maka, struktur keanggotaanya harus dirubah. Tidak boleh pejabat yang jadi pengurus. Supaya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) leluasa dalam membina serta mengawasi.

"Bagaimana Kepala dinas Koperasi bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal, kalau ketua KJHS adalah mantan atasanya sendiri, apalagi pengurus pengurusnya juga Kepala Disperindag, BKD, Inspektorat . Sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan nantinya," Ulasnya.

Kalau terjadi konflik kepentingan, KJHS ini akan jadi peluang besar bagi para pejabat untuk melakukan  tindakan Korupsi, Kolusi  dan Nepotisme (KKN).  "Kalau tidak mau dicurigai, saran saya pengurusnya harus dirubah," lanjutnya.

Ketua KJHS Arismaya Parahita sebelumnya mengakui bahwa telah mendistribusikan beras dengan kemasan berlogo Pemkab, kepada sejumlah ASN. "Ada sebagian yang telah memesan, berapa jumlahnya saya nggak hafal, nanti aja saya masih istirahat mas," tanggapnya

KJHS butuh 1 juta ton beras untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam satu tahun ini.  Sehingga lanjut Arismaya, tidak berdiri sendiri dalam berbisni. Sehingga perlu bekerjasama dengan tiga Koperasi Unit Desa (KUD), dan enam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) itu.

"Kami hanya menyalurkan, disatu sisi ASN diuntungkan, karena harganya lebih rendah, dengan kualitas lebih bagus, karena lebih baru. Karena baru diselep (giling) . Petani diuntungkan karena gabahmya diserap, KUD jalan, jadi seperti itu," jelasnya

Dalam bisnis, KJHS, pakai sistem Multi Pihak alias korporasi. "Kami pernah menang  2 ribu ton, waktu (Pemkab Jember) kerja sama dengan Blitar itu lo, diam-diam aja tuh nggak ada yang nyorot," tandas Pensiunan Kepala Diskop UMKM Jember pada 1 Juni 2022 lalu. (naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggiringan ASN Jember Beli Beras Hanya di Koperasi Bentukan Bupati Dinilai Perbuatan Monopoli

Terkini

Close x