Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga selewengkan dana ummat, Kemensos cabut izin operasional penyelenggaraan pengumpulan uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggab (ACT).
Pencabutan izin, tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Mensos) RI No. 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Pertimbangan kita mencabut dengan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," jelas Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi Selasa (4/62022) lalu.
Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Kemensos juga mengundang pengurus yayasan tersebut termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar untuk memberikan klarifikasi.
Kasus ini mencuat seusai viral dan menjadi sorotan public dan di media social, usai diulas dalam majalah nasional, Tempo. menyusul beredarnya laporan terkait penyelewengan dana donasi untuk kepentingan pribadi, gaji pimpinan ratusan juta, hingga pendanaan terorisme oleh yayasan amal tersebut.
Dugaan penyelewengan dana ummat tersebut menjadi perhatian serius Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga penelusuran aliran keuangan ini mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.
Transaksi mengindikasikan untuk kegiatan terorisme, namun perlu pendalaman sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Hasil pemeriksaan itu telah diserahkan”, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Pihak, ACT membantah adanya aliran dana ke organisasi teroris. "Jadi kalau dialokasikan dana teroris itu dana yang mana? Kami sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris," kata Presiden ACT Ibnu Khajar pers rilis di Kantor ACT, Senin, (4/62022).
Ia mengaku heran atas temuan itu. Pasalnya, dalam penyaluran ACT kerap kali mengundang lembaga dan instansi pemerintahan. Adapun bantuan ke wilayah konflik semisal Suriah, bantuan itu disalurkan terhadap korban perang, terlepas dari siapa penerimanya. (*).