Translate

Iklan

Iklan

Ratusan Massa PMII Jember Demo DPRD dan Pemkab, Kritisi Amburadulnya Revisi RTRW dan RDTR

7/28/22, 20:19 WIB Last Updated 2022-07-28T14:34:23Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan masa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember Kamis (28/7/2022) gelar aksi, kritisisi amburadulnya revisi RTRW dan RTDR.

Baca juga: DPRD Jember Curiga Revisi Perda RTRW dan RDTR “Dimolorkan”, IKA PMII Nilai PemkabTidak Peka

Pasalnya naskah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jember tahun 2021, telah muncul mendahului RTRW. "Ini sudah kacau, seharusnya RTRW dulu baru RDTR," ketus Ketua Pimpinan Cabang PMII Jember Muhammad Faqih Almuharamain kepada sejumlah awak media.  

Saat di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para pengunjuk rasa hanya ditemui tiga Legislator Partai Gerindra, yaitu Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim, Anggota Komisi B Alfian Andri Wijaya dan Anggota Komisi A Sunardi. Aksi dilanjutkan di Depan Kantor Pemkab Jember.

Salah-satu sebab, amburadulnya, banyak terdapat cacat prosedural dan meterial di naskah akademik kedua regulasi ini. kata Faqih, juga akibat pengawasan dari DPRD dalam penyusunan revisi Rancanahan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Wilayah 2021-2041 sangat lemah.

Akibatnya, naskah revisi RTRW ini kabarnya sudah masuk tahap validasi Agraria dan Tata ruang /Badan Pertanahan Nasional Pemerintah Pusat, lebih ironis lagi memasukan tiga titik lokasi pertambangan di Kecamatan Jenggawah, Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Gumukmas.

Padahal jika ditinjau dari Map Indonesia, tiga wilayah itu tidak masuk kawasan pertambangan. Disisi lain, naskah revisi RTRW itu, juga mencantumkan lokasi area pertanian. "Jelas itu tidak masuk, dan tidak masuk daerah indutri pangan dan pertanian, serta lokasi daya dukung  lingkungan, seperti daerah rawa diwilayah selatan, saya rasa tidak masuk dalam RTRW hari ini," urainya

Hal itu, menjadi kekhawatiran ketika diketahui analisis dan pertimbangan yang seharusnya berdasarkan KLHS, mereka tanggalkan dengan menggunakan analisis sektoral yang meliputi tiga aspek yaitu ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan. “Sehingga dengan penuh keresahan, kami mempertanyaan argumentasi dan hasil analisis lingkungan mereka," keluhnya.

Untuk itu, PMII endesak Pemkab mencabut naskah akademik RDTR dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan tata ruang. menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai dan mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041  dan DPRD harus melakukan pengawasan,"desaknya

Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim mengaku hingga sekarang, anggota Parlemen belum terima naskah akademik kedua regulasi itu. "Kalau naskahnya diberikan, untuk pembahasan Raperda, kami akan mengundang PMII dan stakeholder lain, untuk memberikan masukan," jelasnya

Jika naskah itu diberikan kepada legislatif, kata Halim, tidak menutup kemungkinan akan adanya, perubahan pasal-pasal. "Karena harus ada kesepakan bersama, namanya juga Perda, jadi kami mohon bersabar, Teman-teman PMII, kami akan terus awasi sesuai permintaan," janjinya.

Anggota Komisi A Sunardi menungkapkan anggran penyusunan naskah RTRW di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman cukup besar, sekitar R 2,1 Miliyar. "Ketika mau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kena refokusing , sisa anggran itu akhirnya dikembaikanlah, lalu sekarang dikembalikan Bappeda, tetapi sampai sekarang belum ada hasilnya,"imbuhnya

Usai Dinas Cipta Karya telah menyelasikan tugasnya menyusun KLHS, ternyata, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini kembali minta anggaran Rp1,3 Miliar. "Sekarang sudah diserahkan ke Bappeda, untuk apa Cipta Karya minta dana lagi, yang seharusnya anggran itu bisa jadi Seving, untuk apa minta anggaran lagi, padahal sudah selesai yang cipta karya,"tandasnya. (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Massa PMII Jember Demo DPRD dan Pemkab, Kritisi Amburadulnya Revisi RTRW dan RDTR

Terkini

Close x