Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penyidik Polres Jember kembali menetapkan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan Honor Pemulasaran Jenazah (Mayat) Covid-19 pada tahun 2021 lalu.
Dengan ditetapkannya Muhamad Djamil (MD), Asisten Bupati Hendy Siswanto ini, berarti sudah ada dua pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama itu. Polisi Sebelumnya menetapkan tersangka Penta Satria (PS), Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kenaikan status ini berdasarkan petunjuk Jaksa (P19), untuk memeriksa keterkaitan kasus itu. "Dan didukung hasil gelar di Polda, kemudian kita naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama Rabu (27/7/2022)
Peran MD, yang sebelumnya Kepala BPBD. punya kebijakan dan memimpin rapat, telah menyetujui rencana perbuatan tersangka pertama. "Telah mengiya kan, apa yang diperbuat tersangka pertama itu, Alat bukti tetap yang dulu, berdasarkan keterangan peserta rapat waktu itu," jelasnya.
Kemungkinan, hanya dua tersangka, namun, polisi tetap melakukan penyelidikan. "Jadi ditunggu saja, sampai P21 tahap dua, sejauh ini tersangka cukup koperatif, karena status keduanya sebagai pegawai negeri sipil, untuk sementara tidak diakukan penahanan, jadi lihat situasi kedepan," tuturnya
Menurut AKP Dika, Keduanya, telah melakukan pemotongan Honor Pemulasaran jenazah Covid-19, sebesar 10 hingga 20 persen. "Dan ini bukan atas perintah Bupati, tetapi karena inisiatif dari kedua tersanka tersebut, atas perintah tersangka baru ini," jelasnya. (naw/eros).