Translate

Iklan

Iklan

DPRD Jember Curiga Revisi Perda RTRW dan RDTR “Dimolorkan”, IKA PMII Nilai Pemkab Tidak Peka

7/22/22, 21:30 WIB Last Updated 2022-07-22T18:58:25Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nilai Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember 2015, sengaja dimolorkan, pasalnya hingga saat ini tidak beres-beras, padahal sudah dianggarkan sangat besar dan sudah habis.

Dampaknya, banyak aset-aset daerah tidak terurus, akibanya berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember, bahkan lantaran tidak ada kepastian hukum, dikhawatirkan para investor enggan, atau pesimis untuk menanamkan modalnya di kota tembakau dan carnival dunia ini.

“Padahal anggaran revisi Perda RTRW itu sudah dialokasikan sangat besar dan sudah terserap habis, tapi hasilnya NIHIL alias NOL besar, hanya omong kosong, karena hasilnya tidak pernah disampaikan kepada DPRD.," ketus anggota Komisi B DPRD Jember Alfian Andri Wijaya, Jumat (22/7/2022).

Legislator Partai Gerindra ini, khawatir jangan-jangan ada upaya dengan sengaja, untuk  menghambat realisasi revisi RTRW dan RDTR itu untuk kepentingan tertentu."Jangan-jangan loh ya? Semoga saja kecurigaan saya itu tidak benar," cetus legislator partai besutan Prabowo Subianto ini,

Pasalnya para mahasiswa dan anggota legislatif, sudah sering kali menagih kepada eksekutif, agar segera menyerahkan Revisi Perda RTRW dan Raperda RDTR. Karena sudah dua kepala daerah, pembahasan regulasi sejak 2015ini selalu molor-molor.

Dampak jika Perda itu tidak ada, disamping dikhawatirkan para Investor akan takut menanamkan modalnya, masyarakat juga khawatir akan semakin banyak alih fungsi lahan. Investor pasti akan hadir, apabila layanan perijinan lebih baik, tidak berbelit dan tentu harus sesuai kedua Perda tersebut.

"Ketakutan para investor menanamkan modalnya, karena tidak adanya kepastian hukum, pasalnya ketika mereka bangun pabrik, ternyata ketika di RDTR, lahan itu tidak boleh untuk bangunan pabrik, semisal zona pembangunan pabrik berada di daerah lain," urainya

Tidak segera diajukan ini sudah hampir melewati dua kepala daerah, "Pertama Bupati Faida tidak serius dengan Perda RDTR ini, jika ini tidak diingatkan lagi, jangan-jangan sampai tahun 2024 berakhirnya jabatan Bupati Hendy, ini Perda tidak akan selesai," cemasnya

Menanggapi hal itu Ketua IKA PMII Jember menilai Pemkab Jember tidak peka, pasalnya keduanya, bagaikan kitab suci pembangunan daerah, yang akan menjadi pedoman membangun wilayahnya. Jika tidak ada akan berdampak banyak hal. "Ini Bupati tidak peka, dalam mengatur sistem Tata kelola wilayah," ujar Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Jember Ahmad Hadinuddin.

Jika Bupati Hendy tidak memahami sistem Tata wilayah, maka hal itu sama saja mengabaikan blueprint atau kerangka kerja terperinci, sebagai landasan kebijakan. "Blueprint itu sangat strategis lo, karena mengatur tata ruang dan wilayah, agar Jember kelihatan lebih baik, itukan seperti rumah, ada tamannya, ruang santainya, ventilasi udara cukup, gambaran kecilnya seperti itu," ulas Hadinuddin.

Jika pembahasannya terus molor dan tidak ada kejelasan, lanjut Hadinuddin, maka pemerintah daerah, sama saja membiarkan masyarakat dalam, kegelapan hukum penggunaan wilayah. "Penggunaan wilayah, yang seharusnya dipertahankan, ini untuk pertanian, Sepadan Pantai, resapan air, ini kan tidak ada gitu, dan ini menyangkut banyak aspek,"jelas anggota DPRD Jatim fraksi partai Gerindra ini

Tidak adanya regulasi RTRW ini, juga akan berdampak pada pembuatan Perda lainnya, seperti penentuan lokasi Pembanguan Gedung dan Bangunan (PGB), pasti tidak akan bisa dilakukan. Khususnya di wilayah perkotaan, ini yang paling terdampak," katanya

Disisi lain, banyak potensi di Jember, baik di sektor Pertanian, Pariwisata maupun Pertambangan. jika tidak ada Perda itu, maka lokasi-lokasi itu sulit dimanfaatkan pemerintah. "Jember juga banyak acaman, mulai tanah longsor, Banjir Bandang, bahkan kalau diselatan juga berpotensi Tsunami, ini yang direncanakan pemerintah Jember apa, nggak ada, Bupatinya sibuk ngurusi Multiyeras , Multiyaers opo..?," kelakarnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan  jawaban atas Pandangan Umum Fraksi di LPP APBD 2021, mengaku bahwa Perda RDTR, masih dalam proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Jember. "Selanjutnya diajukan validasi ke DLH Pemprov Jatim dan dokumen tersebut menjadi kelengkapan persyaratan fasilitasi Raperbup RDTR ke Pemprov Jatim," bebernya

Sementara anggaran penyusunan Perda RTRW Tahun 2021, kata Hendy, telah menghasilkan keluaran berupa Materi Teknis, Album Peta dan Rancangan Peraturan Daerah. Sedang untuk anggaran tahun 2022 dilaksanakan Penyusunan KLHS sebagai dokumen pendamping dari Materi Teknis RTRW yang saat ini dalam proses validasi oleh Gubernur," jelasnya.

Dokumen Materi Teknis RTRW dan KLHS ini nantinya, kata Hendy, juga akan diajukan kepada Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan Persetujuan Substansi.

"Tahapan panjang proses legalisasi RTRW Kabupaten Jember berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Diharapkan pada tahun ini, Jember sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Jember," pungkasnya. (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Jember Curiga Revisi Perda RTRW dan RDTR “Dimolorkan”, IKA PMII Nilai Pemkab Tidak Peka

Terkini

Close x