Translate

Iklan

Iklan

Terkait Pembatasan Pupuk Subsidi, Ketua HKTI Jember Sebut Pemerintah Bunuh Petani Pelan-pelan

7/16/22, 16:31 WIB Last Updated 2022-07-16T10:18:42Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua HKTI kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluhkan terbitnya Surat Keterangan (SK) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 yang membatasi jumlah pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukan untuk Urea dan NPK saja, sedangkan  ZA, SP-36 dicabut subsidinya.  "Ini merupakan tonggak sejarah, dimana petani dibunuh secara pelan-pelan," keluh Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia  (HKTI) Jember Jumatoro, Sabtu (16/7/2022).

Sebaliknya, pemerintah justru mensubsidi komoditas tebu, yang bukan petani kecil, sebab rata-rata pengelola tebu rakyat itu pengusaha tebu,yang arealnya diatas 2 ha. ini akan mematikan petani kecil, membuat petani hidup tak mampu, mati pun segan," grutu Jumantoro

Pria yang juga ketua Asosiasi Petani  Pangan Jatim ini, menilai munculnya SK itu, bukti ketidak becusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Ini bukti nyata wakil rakyat kita tidak pro rakyat, karena diterbitkannya SK ini jelas membuat petani menangis di negri agraris," kata Jumatoro lagi.

Kemunculan SK itu, membuat petani makin miskin, karena kesulitan merawat tanamannya. "Kondisi petani kita bukan semakin berdaya, justru kebangkrutan yang akan dirasakan, bukan kebutuhan pangan yang kita dapatkan, tapi kehancuran pangan yang akan kita rasakan," pungkasnya. (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Pembatasan Pupuk Subsidi, Ketua HKTI Jember Sebut Pemerintah Bunuh Petani Pelan-pelan

Terkini

Close x