Translate

Iklan

Iklan

Keberatan Dipungut Perusahaan Rp 35 ribu Setiap Minggu,Driver Online Wadul DPRD Jember

8/08/22, 19:48 WIB Last Updated 2022-08-08T12:48:26Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ditarik koperasi mitra Perusahaan tiap Minggu Rp 35 ribu selama 5 tahun, para driver Go-Jek, Shopee dan Grab Senin (8/8/2022) mengadu ke komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.

Dalih pungutan itu Permen Perhubungan No 118. “Tapi terkait ijin koperasi dan UMKM “angkutan sewa khusus”, kan sudah ada kelonggaran," keluh Pembina Forum Komunikasi Jember Online Bersatu Eko Prihastomo, saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan komisi C DPRD Jember.

Eko mengaku, pungutan koperasi itu membebani para driver, apalagi uang tersebut, pemanfaatnya tidak jelas. "Pungutan itu menjerat mas, kontribusinya kepada temen-temen apa, nggak ada, Untuk koperasi yang bermitra dengan Fendor macem-macem, Go-Jek, Grab termasuk Shopee," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya menilai, akar permasalahannya, pengelolaan keuangan aplikator perusahaan terkesan tertutup. "Untuk kesejahteraannya para driver, itu tidak terbuka. Seharunya koperasi nya juga memaparkan untuk anggota, la ini yang belum jelas," katanya.

Selain itu juga tarif angkutan juga tidak jelas. Oleh karena sebagai pengawas yang mewakili pemerintah, Agus akan menentukan biaya trasnportasi, terhadap penumpang. "Nanti kita akan tetapkan ketentuan tarif, yang harus disepakati aplikator, Driver Go-jek, Grab Shopee, bersama para pengemudi,"urainya

Mengingat, Perusahaan memasrahkan ketentuan tarif, terhadap aplikator daerah, sesuai Permen  Perhubungan no 12 tahun 2019. "Jadi ketentuan tarif berbeda-beda, jadi tarif Jember beda dengan Lumajang, bondowoso maupun Situbondo," kata Agus lagi.

Terkiat itu, Ketua Komisi C DPRD Budi Wicaksono meminta seluruh perusahaan transportasi online  segera mengirim dokumen iuran selama lima tahun itu dalam kurun waktu dua minggu, dia tidak tau, anggota hanya setor saja, tetapi tidak merasakan manfaatnya,"terangnya

Menangapi hal ini, Trans Manager Go-Jek Jember Nanang akan mengikuti aturan, dan kebijakan pemerintah daerah, terkait masalah iuran Rp 35 ribu para driver ini. "Ya kita mengikuti kebijakan pemerintah daerah lah," katanya dengan singkat. (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keberatan Dipungut Perusahaan Rp 35 ribu Setiap Minggu,Driver Online Wadul DPRD Jember

Terkini

Close x