Translate

Iklan

Iklan

Maulana ; Tugas Pendamping Sebagai Fasilitator Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

10/20/23, 16:02 WIB Last Updated 2023-10-20T09:17:21Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tugas
dan fungsi Pendamping Desa itu melakukan fasilitasi dan pendampingan mulai dari Perencanaan, collecting data, pelaksanaan spj hingga  pengawasan Pembangunan Desa.

Bukan membuatkan dan melakukan, tetapi mendampingi proses itu. Analoginya, ketika dulu ada orang yang pernah sampai di puncak Himalaya namanya Hilllary, dia diantar Tenzing Norgay, kemudian ketika selangkah, dia mau ke puncak dia mundur dulu dipersilahkan hillary yang maju.

“Kemudian banyak wartawan dunia bertanya, kenapa sebelum sampai puncak anda berbenti. Iya karena tugas saya hanya mendampingi, sampai di puncak Himalaya itu cita-cita dan impian Hillary, Saya sebagai pemandu hanya cukup bangga mengantarkan berlari pada puncak Himalaya.

Demikian ditegaskan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Penyelesaian pengaduan dan masalah Wilayah Jawa Timur Maulana Sholehudin disela-sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pendamping Desa se Kabupaten Jember di salah-satu Hotel di Jember, pada Jumat, 20/10/2023) .

Begitu juga Pendamping lanjut  Pria yang sebelmumnya berprofesi sebagai Pengacara ini, bahwa tugas Pendamping Desa hanya mendampingi proses perjalanan dan sebagainya, tidak punya kepentingan apapun terhadap proses-proses yang ada di desa yang berkaitan dengan finansial.

“Jadi itu fungsinya, bagaimana menjalankan Permendagri 20 dengan baik, bagaimana tata kelola keuangan desa 113 itu dipastikan baik dan bagaimana mengajak masyarakat bisa berpartisipasi mulai dari awal sampai selesai, sehingga anggaran bisa transparan” jelasnya.

Maulana  menyakini hingga k ini tidak ada instansi yang paling transparan, kecuali di desa, buktinya, tidak ada satu instansi baik itu Kabupaten atau Provinsi yang berani memasang anggaran yang  di pakai. Kalau di desa banyak yang memasang melalui banner tentamg anggaran dana desa.  Kalau ada masalah, maka harus dikembalikan pada proses desa  sesuai Permendagri 111 yaitu melalui Musdes.  

Desa itu unik, kepala desa itu lebih kuat dari pada Sekda, kenapa? Kepala Desa itu bisa membuat Undang-undang, Perkades, sekda itu tidak bisa, yang bisa Bupati, Hirarkinya Mulai yang tertinggi UU, PP, Permen, Pergub, yang terakhir  itu ada Peraturan Kepala Desa.  

“Untuk itu  jika ternyata  masih ada kekeliruan di Desa, maka  penyelesaianntya dibawah dulu ke Musdes. Biarkan masyarakat itu mencari penyelesaian sendiri yang cara yang baik dan bijak melalui proses musyawarah di Desa, saya pikir itu ”,  Urainya

Untuk itu Rakor ini dimaksudkan untuk mereview, mempertegas, kemudian mengupgrade kemampuan pendamping, Karena begini per tahun itu pasti ada perundang-undangan baru, ada Permen baru, ada PMK baru,  peraturan menteri keuangan, pasti itu. sehingga pendangping  itu tidak boleh tidak pasti harus selalu di upgrade seperti ini.

“Jadi tugas pendamping tidak boleh keluar dari itu, kalau ada masalah berkaitan dengan desa dan pendamping,, mohon, siapapun masyarakat, silakan laporkan, pasti saya ambil tindakan tegas, apalagi soal main-main dengan uang , saya tidak perkenankan itu”, Tegasnya. (eros)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Maulana ; Tugas Pendamping Sebagai Fasilitator Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Terkini

Close x