Translate

Iklan

Iklan

Kejaksaan Akhirnya Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit ‘32 Kelompok Tani’ Fiktif BRI Jember Senilai 10 M

10/19/23, 19:55 WIB Last Updated 2023-10-19T12:55:28Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Setelah sehari sebelumnya, menahan dua tersangka, pada Rabu,18 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 wib. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menahan seorang tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Jember.

Baca juga: Dua dari Tiga Tersangka Oknum Penipuan Kredit Fiktif BRIJember Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Bersih-bersih Untuk Berikan Layanan Optimal, BRI JemberLaporkan Oknum Penipuan Kredit Fiktif

Penahanan dilakukan setelah menerima tahab kedua dari Polres Jember, tersangka atas nama RS. diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tersangka Ir. NC dan PP yang sudah tahap dua tanggal 17 Oktober 2023 kemaren.

Perbuatan tersangka selaku administrasi kredit yang bertidak sebagai pemeriksa kelengkapan administrasi kredit, diantaranya kelengkapan berkas dan sistem debitur yang dapat melihat riwayat nasabah.

“Namun tersangka RS dengan sengaja turut meloloskan pengajuan kredit ketahanan pangan dan energi kepada 32 kelompok tani yang mengatasnamakan kelompok tani kacang yang tidak sesuai ketentuan. pada PT Bank BRI Persero” Kata Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrahman  kepada sejumlah awak media, Kamis, 19/10/2023).

Setelah mengetahui riwayat nasabah yang diperiksa melalui sistem informasi debitur yakni adanya tunggakan kredit yang seharusnya jadi temuan harus sampai pada pimpinan untuk dikembalikan kepada tersangka PP, sehingga pengajuan kredit tidak lagi tidak lolos atau tidak dapat diproses

Akan terapi perbuatan tersangka RS adalah sengaja meneruskan pengajuan kredit tersebut sampai dengan pencairan. Serta selain perbuatan tersebut Tersangka rS juga berperan dalam membuat atau menyuruh membuat kuitansi pencairan berikut dengan pelunasannya yang mana sisa dari pencairan yang dikurangi pelunasan tersebut dikirimkan atau ditransfer pada rekening tersangka Ir NC

Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari. “Prpses penahanan tersangka akan mempercepat proses perkaranya sehingga akan terwujud kepatuhan hukum dan kuwalitas terhadap penegakan hukum terhadap para tersangka yang dilakukan oleh penuntut umum kejaksaan.

“Sebenarnya bukan dua kali, kemaren tiga tersangka ini mau di tahap dua, tetapi yang satu yaini tersangka RS ini masih ada kendalah masalah kesehatan dan akan dicek ulang, setelah kita cek ulang lagi di rS dr Soebandi bisa dilakukan penanganan”, pungkasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Akhirnya Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit ‘32 Kelompok Tani’ Fiktif BRI Jember Senilai 10 M

Terkini

Close x