Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Puluhan anggota Garda Nasdem kabupaten Jember Jawa Timur Rabu (28/2/2024) geruduk Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbersari.
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan jual beli suara yang melibatkan oknum PPK, bahkan mereka mengaku telah mengantongi bukti adanya transaksi jual beli suara berupa rekaman percakapan pengakuan, transfer uang yang diduga sebagai pembayaran suara dan surat pernyataan.
Modusnya dengan menggeser suara partai ke Salah satu caleg. "Kami memiliki bukti kuat adanya jual beli suara yang dilakukan oleh oknum PPK Sumbersari itu" kata Kepala Koordinator Garda Nasdem Jember, David Handoko Seto kepada sejumlah awak media Rabu (28/2/2024)
Akibatnya Plano DA 1 yang diser ke saksi ketika hendak ditandatangani angkanya berubah. “Partai Nasdem sangat dirugikan, kasus ini tidak menutup kemungkinan juga terjadi kepada partai lain, " beber Caleg Petahana Partai Nasdem Dapil 1 (Kaliwates, Ajung, Sumbersari dan Pakusari) ini.
Untuk kami menuntut Bawaslu Jember segera menindaklanjuti kasus ini juga meminta KPU memecat oknum PPK yang terlibat. Pasalnya transaksi jual beli suara ini masuk pelanggaran pidana pemilu secara hukum karena ada transaksi sebesar lima juta rupiah," tegas anggota Komisi B DPRD Jember.
Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, menjelaskan bahwa setiap rekomendasi akan dijalankan. "Kami tidak mengetahui secara langsung terkait dugaan pelanggaran, mekanismenya Bawaslulah yang melakukan kajian dan merekomendasikan apa, akan kami tindaklanjuti," katanya.
Komisioner Bawaslu Devi Aulia Rahim menjelaskan bahwa pemicu kemarahan caleg Nasdem yang merasa dirugikan karena model DA yang dikeluarkan dan dibagikan PPK dinilai tidak sama dengan hasil suara perolehan salah-satu caleg. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan" jelasnya. (whet).