Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran buka Kotak, karena ada laporan masyarakat atas dugaan penggelembungan ribuan suara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berujung dilaporkan Ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember.
Pasalnya pembukaan Container Box (Kotak Suara; red) berisi C Hasil atau C plano Partai Golkar nomor urut 4, Dwi Priyo Atmojo alias Sinchan, sesaat usai rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rabu, 25 Pembruari 2024 lalu di Aula kantor desa yosorati ini tanpa disaksikan oleh Saksi Partai maupun Bawaslu setempat.
“Kalau tidak salah yang dibuka desa Jatiroto dan Jamintoro. Padahal prosesnya selesai, sudah finalisasi, tinggal menunggu cetak penandatanganan saksi”, kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana usai menerima aduan dari Lukman Hakim yang didampingi Levi, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya Kalau ada penggelembungan seharusnya laporan ke Bawaslu untuk dilakukan proses pengawasan dan penindakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Bawaslu atau perundang-undangan. “Atas Laporan ini, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan bawaslu provinsi”, Pungkasnya.
Hal senada dibenarkan pelapor, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara oleh salah satu komisioner KPU divisi data dan perencanaan ini tanpa adanya rekomendasi Bawaslu kabupaten Jember, tanpa dihadiri saksi-saksi dari parpol, dan kontestan pemilu,
“Padahal itu syarat mutlak untuk melakukan pembukaan kotak suara. Karena bagi kami kotak suara itu merupakan mahkota pemilu yang tidak boleh secara arogansi membuka tanpa adanya rekomendasi dari pihak pengawas pemilu maupun saksi parpol atau kontestan kontestan pemilu”, jelasnya.
Membuka kotak, lanjut Lukman semua harus hadir, disaksikan TNI-Polri dan Siapapun yang berkepentingan. Kalau tidak ada itu merupakan dugaan adanya tindak pidana atau perdata. “Saya mewakili atas nama warga Jember yang mempunyai hak pilih merasa dirugikan”. katanya.
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengaku siap menghadapi pelaporan tersebut. Hanafi menceritakan, saat membuka kotak suara, ia tidak sendiri, tetapi juga ada Komisioner KPU lainnya, Ahmad Susanto. “Saya tidak apa-apa dilaporkan. Saya patuh dengan hukum," katanya.
Menurutnya, saat tiba di PPK Suberbaru tidak sendiri, tetapi bersama komisioner lain yaitu dengan Susanto, staf KPU, dan operator, Setelah Rombongan KPU itu memeriksa ulang antara D Hasil dengan C dari bukti perhitungan tiap-tiap TPS. Ternyata, ditemukan selisih ribuan suara.
Sementara Komisioner KPU Susanto mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. “Karena baru hari ini diberikan, KPU segera gelar pleno, Bawaslu memberikan jadwal 1 x 24 jam untuk dilakukan rekomendasi rekapitulasi ulang tingkat kecamatan Suberbaru tersebut.
Termasuk soal membuka kotak suara. “Kami ke sana itu untuk memastikan, jadi sudah diketahui, kalau di Sumber baru ini ada hal-hal yang aneh seperti itu. Namun demikian rekomendasi apapun dari Bawaslu Kami siap, kita lihat rekomendasinya seperti apa”, pungkasnya. (eros)