Translate

Iklan

Iklan

Buntut Laporan Tak Digubris, PPP Jember Ancam Perkarakan KPU dan Bawaslu ke DKPP

3/07/24, 15:56 WIB Last Updated 2024-03-07T10:03:59Z

 

 

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengancam bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah itu menyusul laporan dugaan kecurangan pelaksanaan pemilu, baik pergeseran suara maupun penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu, tak digubris. PPP juga menuding ada konspirasi antara KPU dan Bawaslu Jember untuk meloloskan calon anggota legislatif (caleg) dari partai tertentu.

Ketua DPC PPP Jember Madini Farouq mengatakan, indikasi kecurangan itu bukan tanpa berdasar, sebab banyak laporan yang tidak ditanggapi Bawaslu, sehingga ada tahapan yang tidak dilalui. Yaitu rapat pleno terbuka untuk membaca atau finalisasi rekapitulasi suara di tingkat DPR RI.

Harusnya, kata dia, ketika penghitungan suara di tingkat kabupaten ada penyandingan data antara formulir C-Hasil dan D-Hasil. Namun pada proses rekapitulasi di Hotel Aston yang berakhir, Kamis (7/3/2024) dini hari, ternyata tidak ada. Padahal, pihaknya menemukan indikasi kecurangan di Kecamatan Sumberbaru.

“Kemarin Pak Yazid (Abu Yazid Merdeka) sebagai sekretaris DPC yang menyaksikan itu, ada perbedaan (hasil suara) yang sangat besar sekali,” ungkap Gus Mamak, sapaan akrab Madini Farouq, kepada sejumlah wartawan.

Dia mencontohkan dugaan kecurangan tersebut. Misalnya di tingkat TPS ada 8 suara, tapi pada D-Hasil berubah menjadi 108. Jadi menggelembung hingga 100 suara.

“Kalau di tingkat kabupaten mereka melakukan hal yang seperti itu, maka tidak menutup kemungkinan untuk tingkatan DPR RI juga terjadi hal yang sama. Karena institusinya yang melakukan sama. Dalam hal ini PPK Sumberbaru,” ucapnya.

Berangkat dari masalah itu, Gus Mamak menuturkan, PPP Jember meminta agar rekapitulasi suara DPR RI di tingkat kabupaten dilakukan penyandingan antara C-Hasil dengan D-Hasil. Ini untuk mengkroscek apakah sama antara hasil hitungan di TPS dengan hasil rekapitulasi di kecamatan.

“Dan ini tidak pernah dilakukan. Padahal kami sudah lapor ke Bawaslu. Ternyata (Bawaslu) diam,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal menyiapkan langkah-langkah untuk melapor ke DKPP. Baik itu Bawaslu maupun KPU Jember yang di dalamnya ada PPK Sumberbaru. Di samping itu, PPP Jember juga akan mengejar sampai ke tahap rekapitulasi di tingkat provinsi.

“Artinya, semua tahapan kami lakukan. Selain mengejar ke rekapitulasi tingkat provinsi, kami juga menyiapkan langkah hukum yang diperlukan. Apakah itu ke MA atau ke DKPP,” bebernya.

Pada proses akhir rekapitulasi tingkat kabupaten, PPP Jember juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara untuk DPR RI. Gus Mamak menyatakan, pihaknya menolak tanda tangan karena menilai ada tahapan yang tidak dilakukan oleh KPU.

“Ini yang harus kami sampaikan, bahwa kami menolak menandatangani rekapitulasi untuk tingkat DPR RI, karena ada tahapan yang tidak dilakukan,” tukasnya.

Hal senada disampaikan saksi yang sekaligus Pengacara PPP Jember Achmad Chairul Farid. Dia mengaku kecewa dan menyesalkan pelaksanaan rekapitulasi melalui rapat pleno terbuka KPU Jember tersebut. Kekecewaan yang sama juga ditujukan kepada Bawaslu.

Rasa kecewa itu bukan tanpa sebab. Farid mengungkapkan, pada 4 Maret lalu pihaknya sudah menyerahkan bukti dan laporan ke Bawaslu yang ditemui oleh salah seorang staf Bawaslu. Namun, laporan itu tak diterima. Alasannya, Kantor Bawaslu sudah tutup. Padahal saat itu masih sore.

Baru keesokan harinya, laporan tersebut diterima. Namun, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut, apakah Bawaslu Jember mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang dia layangkan.

“Harusnya dikeluarkan (rekomendasi). Karena termasuk penanganan perkara cepat. Artinya, proses penanganannya masih dalam kurun waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten ini,” urainya.

Berikutnya, Farid juga menilai ada kejanggalan ketika Ketua KPU Jember M Syaiin menyatakan pelaksanaan rekapitulasi diskorsing pada pukul 16.00 dan dilanjut pukul 19.00 dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi kecamatan untuk PPK Sumberbaru.

Ternyata, dia berkata, begitu masuk agendanya hanya finalisasi tidak ada penyandingan data antara C-Hasil dengan D-Hasil. Padahal, sebagai saksi mandat PPP Jember, dia mengaku memiliki bukti akurat antara formulir C-Hasil dan D-Hasil ada selisih signifikan.

“Dan itu tidak bisa diungkit apa-apa karena langsung finalisasi, sehingga saya menyatakan pelaksanaan Pemilu 2024 sangat tidak bagus. Karena tidak ada itikad baik dari penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Dia pun tetap bersikukuh meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penyandingan antara C-Hasil dengan D-Hasil pada rekapitulasi tingkat provinsi. Dia juga meminta, KPU Provinsi Jawa Timur juga melaksanakan apa yang direkomendasikan.

Selanjutnya, sebagai kuasa hukum, dirinya akan melakukan langkah hukum lain. Yakni melaporkan Bawaslu dan KPU Jember ke DKPP, termasuk PPK Sumberbaru. Sebab, dia mengklaim memiliki bukti konkret dugaan kecurangan itu.

“Laporannya tentang penggelembungan dari C-Hasil ke D-Hasil, karena selisihnya sangat signifikan. Dalam satu wilayah di Desa Pringgowirawan saja, ada satu partai yang sampai 690 suara (penggelembungannya),” pungkasnya.

Menanggapi hai itu Ketua KPU Jember Moh Syaiin mengaku sudah memfasilitasi mereka. ”yang jelas  kami pada saat proses rekapitulasi, mulai awal 29 pebruari 2024 hingga hari ini 6 Maret 2024 kita tutup, kita sudah memfasilitasi keberatan mereka, terkait beberapa perolehan hasil yang dianggap tidak ada ketidaksesuaian atau ketidak cocokan”,  katanyta.

Bahkan kata Syaiin sudah dilakukan. ”Kita sudah konfermasi kepada teman-teman PPK untuk dilakukan kroscek,  kita sudah membuka ruang itu dan selanjutnya jika tidak puas dengan ruang itu maka bisa menempuh mekanisme yang berlaku”, jelasnya. (eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buntut Laporan Tak Digubris, PPP Jember Ancam Perkarakan KPU dan Bawaslu ke DKPP

Terkini

Close x