Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), sebuah organisasi pencak silat ternama di Indonesia yang berakar kuat dalam tradisi dan nilai-nilai luhur budaya Jawa, menyampaikan pernyataan tegas terkait isu penyatuan atau "nyawiji" yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan di berbagai kanal media sosial. Dalam pernyataan resminya, PSHT menolak secara tegas ajakan penyatuan kembali atau "nyawiji" yang diinisiasi oleh kelompok yang dipimpin oleh Muhamad Taufiq.
Penegasan ini disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara Humas PSHT, Kangmas Nailil Ghufron, dalam konferensi pers yang digelar di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT yang berlokasi di Nambangan Kidul, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Ghufron menyampaikan bahwa PSHT menyesalkan tindakan kelompok Muhamad Taufiq yang masih menggunakan nama dan identitas PSHT dalam berbagai aktivitasnya, padahal secara organisasi maupun hukum, kelompok tersebut sudah tidak memiliki kaitan apa pun dengan PSHT yang sah.
"Kami menyatakan dengan tegas bahwa PSHT menolak ajakan nyawiji yang disampaikan oleh kelompok Muhamad Taufiq. Langkah ini penting untuk menjaga keutuhan, integritas, serta keluhuran ajaran dan adat organisasi PSHT yang telah dibangun selama lebih dari satu abad," ungkap Ghufron.
Ajakan nyawiji yang dimaksud merujuk pada pernyataan terbuka dari kelompok Muhamad Taufiq yang beredar di media sosial, di mana mereka menyampaikan keinginan untuk kembali menyatu dengan PSHT yang berkedudukan resmi di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSHT Kangmas Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebijantoro.
Namun, menurut Ghufron, ajakan tersebut tidak bisa diterima begitu saja karena didasarkan pada klaim-klaim yang tidak sah serta aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai, ajaran, dan tatanan hukum internal PSHT.
“Permintaan untuk menyatu atau nyawiji dari pihak luar, apalagi yang telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran dan sistem organisasi, jelas tidak dapat diterima. PSHT adalah organisasi yang menjunjung tinggi adat, hukum, serta etika keorganisasian. Tidak bisa sembarangan orang mengaku-ngaku sebagai bagian dari kami," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa organisasi PSHT tidak menutup pintu sepenuhnya bagi individu-individu yang ingin kembali, namun harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku secara internal.
"Kalau ada individu yang ingin kembali secara pribadi, tentu bisa dibuka ruang. Tapi hal itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme internal yang ketat, dan tidak bisa serta-merta diterima tanpa pertimbangan mendalam. Namun, secara organisasi, kami menolak segala bentuk nyawiji dengan kelompok Muhamad Taufiq," tegas Ghufron.
Ghufron juga menegaskan bahwa permasalahan hukum internal PSHT telah selesai sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap, baik dari Mahkamah Agung maupun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mengakui keabsahan kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Kangmas Moerdjoko HW.
“Secara hukum, tidak ada lagi perdebatan. Kami telah mendapatkan pengesahan dari lembaga negara yang berwenang. Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai bagian dari PSHT namun tidak tercatat secara sah, maka klaim tersebut bisa dikategorikan sebagai penyesatan publik," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga mengungkap bahwa PSHT secara de facto dan de jure telah menetapkan pemberhentian secara tetap terhadap Muhamad Taufiq sebagai anggota organisasi. Keputusan ini diputuskan dalam Parapatan Luhur PSHT tahun 2021 dan telah diperkuat oleh Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2021.
"Keputusan Parapatan Luhur adalah forum tertinggi dalam organisasi kami. Dalam keputusan tersebut, Muhamad Taufiq secara resmi telah diberhentikan dan dicabut keanggotaannya dari PSHT untuk selamanya. Ini bukan keputusan emosional, tetapi hasil musyawarah yang matang dan penuh pertimbangan," pungkasnya.
Dengan demikian, PSHT menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum, adat, maupun moral yang memungkinkan terjadinya penyatuan kembali dengan kelompok yang telah dikeluarkan secara resmi dari organisasi.
Organisasi menutup pernyataan tersebut dengan ajakan kepada seluruh warga PSHT di seluruh Indonesia maupun luar negeri untuk tetap bersatu dalam satu komando, menjaga marwah organisasi, serta tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang bersifat menyesatkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Marilah kita semua tetap teguh menjaga kehormatan PSHT, satu dalam ajaran, satu dalam organisasi, satu dalam sikap, dan satu dalam tujuan luhur membentuk manusia berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah, serta setia kepada bangsa dan negara,” ujar Ghufron mengakh
iri pernyataan persnya. (r1ck)