![]() |
| Nasim Khan DPR RI Fraksi PKB Usai Jenguk Pencuri Burung Cendet yang diancam 2 Tahun di Rutan Kelas II B Situbondo |
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com - Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu datang membawa suara publik yang terus bergema rasa keadilan bagi seorang kakek renta bernama Masir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Situbondo, Senin (15/12/2025),
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, datang membawa suara publik yang terus bergema yang menuntut rasa keadilan bagi seorang kakek renta bernama Masir. Ia membesuk Masir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Senin (15/12/2025).
Masir (71) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Ia ditahan karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran.
Perkara sederhana itu berujung serius ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntutnya dua tahun penjara, sontak kasus ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai tuntutan itu terlalu berat jika dibandingkan dengan nilai ekonomi burung yang dicuri dan kondisi terdakwa yang telah lanjut usia.
Nasim Khan mengaku kedatangannya ke Rutan Situbondo merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang mengadu kepadanya. Menurutnya, secara yuridis, tuntutan jaksa memang memiliki dasar hukum.
“Merujuk Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdakwa dituntut dua tahun penjara dan tercatat telah melakukan perbuatan serupa sebanyak lima kali. Dari sisi aturan, itu benar,” ujarnya.
Namun demikian, Nasim Khan menekankan bahwa hukum tidak boleh berdiri kaku tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Ia mengajak semua pihak melihat perkara ini dengan hati nurani. “Kita juga harus melihat sisi kemanusiaan. Masir adalah seorang kakek yang sudah lanjut usia,” katanya.
Ia pun berharap pihak Taman Nasional Baluran Situbondo membuka kembali ruang keadilan restoratif (Restorative justice) bagi Masir. Menurutnya, burung cendet yang dicuri bukanlah satwa dilindungi, melainkan satwa yang umum dan berkembang biak di kawasan hutan konservasi.
“Saya berharap Restorative justice kembali dilakukan oleh pihak Taman Nasional Baluran. Burung yang dicuri bukan satwa dilindungi, melainkan satwa biasa,” harap Nasim Khan.
Harapan serupa juga ia tujukan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, hingga Pengadilan Negeri Situbondo. Nasim Khan menilai, di balik penegakan hukum yang tegas, terdapat nilai kebijaksanaan dan kemanusiaan yang harus dijalankan bersama.
“Saya berharap aparat penegak hukum di Situbondo bisa bijak dalam persoalan hukum Masir. Harga burung cendet yang dicuri tidak sebanding dengan tuntutan dua tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Masir, Hanif, S.H., menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Nasim Khan. Ia mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan jaminan bagi terdakwa.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian Bapak Nasim Khan. Kami berharap ada kebijakan dan keadilan yang lebih manusiawi untuk Masir,” pungkasnya.
Di balik tembok Rutan Situbondo, Masir kini hanya bisa menunggu. Menunggu apakah hukum akan tetap berjalan kaku, atau memberi ruang bagi rasa keadilan yang lebih berperikemanusiaan. (Wahyu/Eros)


