![]() |
| Salah satu WNA asal Tiongkok (tengah) yang Dipostasi kantor Imigrasi Ketapang |
Ketapang, MAJALAH-GEMPUR.Com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena melanggar ketentuan keimigrasian. Ketiga WNA tersebut berinisial JX, CW, dan XB.
Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta pada Kamis (25/12/2025). Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dijatuhkan setelah petugas menggagalkan upaya ketiganya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Pengamanan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan (Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang yang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan dan mengamankan ketiga WNA tersebut.
“Setelah diamankan, ketiga WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma.
Selama proses pemeriksaan, ketiganya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Ida Bagus.
Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian serta upaya menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Kantor Imigrasi Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan guna mendukung pengawasan keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan.


