Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember resmi memutus perkara perdata Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Jmr terkait sengketa jual beli tanah kavling Blok A.2 D’Sultan Harmony, Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Perkara ini melibatkan HS sebagai Penggugat melawan SA sebagai Tergugat, yang sebelumnya juga berujung pada laporan pidana di Polsek Rambipuji.
Perkara bermula dari transaksi jual beli tanah kavling seluas 84 m² seharga Rp210 juta pada 23 Desember 2023. HS menegaskan bahwa transaksi tersebut sah karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Ia juga menyatakan bahwa proses sertifikasi tanah masih berjalan dari tahap SHGB menuju Peta Bidang, sehingga belum dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, SA justru melaporkan HS ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan pada 28 Mei 2025.
Merasa dirugikan, HS kemudian mengajukan gugatan perdata untuk menyatakan transaksi tersebut sah dan laporan pidana SA sebagai perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, SA membantah dalil tersebut dan mengklaim bahwa uang Rp200 juta yang ia serahkan sejak Mei 2023 awalnya merupakan biaya pengurusan izin LSD untuk lahannya. Karena izin itu tak kunjung selesai, SA menyatakan HS kemudian menawarkan konversi biaya tersebut menjadi pembelian kavling, ditambah pembayaran Rp10 juta dan Rp5 juta sebagai denda, sehingga total dana yang masuk ke HS berjumlah Rp215 juta. Hingga gugatan diajukan, SA mengaku tidak menerima fisik tanah maupun AJB.
SA kemudian mengajukan gugatan balik (rekonvensi), menuntut pengembalian dana Rp215 juta dan meminta proses pidana tetap berjalan tanpa menunggu putusan perdata.
Setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, Majelis Hakim PN Jember menjatuhkan putusan penting. Dalam perkara konvensi, Majelis mengabulkan seluruh gugatan HS. Kwitansi jual beli kavling dinyatakan sah, berdaya ikat, dan memiliki kekuatan hukum atas hubungan keperdataan keduanya.
Sementara dalam rekonvensi, Majelis hanya mengabulkan sebagian tuntutan SA, yakni memerintahkan HS untuk mengembalikan uang Rp215 juta. Namun, tuntutan provisi agar perkara pidana tetap dilanjutkan serta tuntutan ganti rugi materiil–immateriil SA ditolak. SA juga dibebankan biaya perkara.
Fokus kemenangan HS dalam perkara ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya dari LBH PHH, yang dikomandoi Direktur Subhan Adi Handoko, SH., MH. Subhan menegaskan bahwa putusan PN Jember telah membuktikan transaksi jual beli itu sah dan laporan pidana SA tidak berdasar.
“Kami meminta Polres untuk segera menghentikan penyidikan perkara pidana yang dilaporkan oleh SA, karena Majelis Hakim telah menyatakan hubungan hukum jual beli itu sah,” tegas Subhan.
Ia juga memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Kami sedang menyiapkan laporan balik terhadap SA atas kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya.
Dengan dikabulkannya gugatan HS dan ditolaknya sebagian besar klaim SA, perkara ini memasuki babak baru yang menegaskan posisi hukum HS sekaligus membuka peluang proses hukum lanjutan terhadap SA sebagaimana disampaikan kuasa hukum. (r1ck)
