Surabaya – Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). APMI meminta publik menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan tidak terjebak pada spekulasi yang belum tentu didukung fakta.
Koordinator APMI, Holili, menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Khofifah dalam satu kali panggilan KPK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang bisa menjadi alasan, mulai dari agenda pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan hingga persoalan teknis administratif.
“Kita harus bersikap adil dan rasional dalam melihat persoalan ini. Ketidakhadiran dalam satu panggilan tidak otomatis berarti menghindari proses hukum. Yang terpenting adalah komitmen untuk memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif,” ujar Holili dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Holili menambahkan, Gubernur Khofifah sejauh ini telah menunjukkan sikap kooperatif dan komitmen terhadap transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
“Ibu Gubernur dalam hal ini sudah kooperatif dan berjanji akan bersikap transparan terhadap persoalan yang ada di tubuh pemerintahan. Karena itu, publik tidak perlu menarik kesimpulan yang prematur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Holili menjelaskan bahwa anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan anggaran gubernur memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sumber usulan, mekanisme penyusunan, maupun fokus program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, anggaran Pokir merupakan usulan program yang berasal dari aspirasi anggota DPRD yang disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu, anggaran gubernur adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh kepala daerah bersama perangkat daerah untuk mendanai visi, misi, dan program kerja pemerintah daerah.
“Anggaran gubernur disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah. Sedangkan Pokir DPRD berasal dari aspirasi politik anggota legislatif yang kemudian diproses secara administratif dalam sistem perencanaan daerah,” jelas Holili.
Oleh karena itu, Holili menegaskan bahwa jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi di tubuh DPRD, maka hal tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan gubernur.
“Ketika di tubuh DPRD ada oknum yang melakukan korupsi, jangan langsung dikaitkan dengan gubernur. Gubernur pada dasarnya menjalankan fungsi administrasi dan prosedur hukum dalam menindaklanjuti usulan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Holili juga mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang menggiring opini tanpa dasar fakta yang utuh. Ia menilai KPK memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas dalam penanganan perkara, sehingga publik sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Kita percaya KPK bekerja secara profesional. Di sisi lain, pejabat publik, termasuk gubernur, perlu menunjukkan sikap transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Menurut Holili, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pejabat negara untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah jabatan.
“Transparansi dan sikap kooperatif adalah kunci. Jika ada panggilan hukum, maka pemenuhan panggilan tersebut harus menjadi prioritas demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya. - RCX
