Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember resmi meluncurkan inovasi anyar bertajuk SI-PERWIRA (Sistem Pelaporan dan Pemetaan Kerawanan Orang Asing). Terobosan ini digulirkan untuk memperkuat sekaligus modernisasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di tiga wilayah kerjanya: Jember, Bondowoso, dan Lumajang.
Hadirnya SI-PERWIRA menjadi angin segar dalam sistem keimigrasian daerah. Lewat inovasi ini, pengawasan WNA tak lagi berjalan satu arah dari petugas, melainkan mengusung sistem yang lebih interaktif, cepat, dan terukur dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Eko Julianto Rachmad mengungkapkan, peluncuran SI-PERWIRA ditujukan untuk membangun fondasi pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan responsif di lapangan.
"SI-PERWIRA merupakan inovasi yang kami hadirkan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Melalui sistem ini, kami ingin mendorong keterlibatan masyarakat dan sinergi antarinstansi agar pengawasan berjalan lebih cepat dan tepat," ujar Eko, Rabu (21/10/2026)
Pasca-peluncuran ini, pihak Imigrasi bakal gencar menggelar sosialisasi hingga ke tingkat pemerintah kecamatan dan desa di Jember, Bondowoso, serta Lumajang. Langkah tersebut dilakukan agar sistem pelaporan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat hingga ke lapisan ter bawah.
Eko menegaskan, aduan dan data yang masuk melalui SI-PERWIRA akan menjadi pijakan penting bagi petugas untuk mengendus potensi pelanggaran sejak dini.
"Kami menyadari pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan Imigrasi sendiri. Setiap laporan yang masuk melalui SI-PERWIRA dipastikan akan dipantau, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dukungan terhadap peluncuran sistem ini juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Brian Hermawan. Menurutnya, SI-PERWIRA hadir dengan tiga pilar kerja utama yang terstruktur, yakni LAPOR, PANTAU, dan PETAKAN.
LAPOR: Menjadi pintu awal bagi masyarakat dan instansi untuk menyampaikan informasi keberadaan WNA.
PANTAU: Memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh petugas.
PETAKAN: Berfokus mengidentifikasi serta memetakan titik-titik rawan guna menentukan fokus pengawasan di lapangan.
"Kami berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan SI-PERWIRA apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan potensi kerawanan keimigrasian. Kolaborasi ini penting demi terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum," pungkas Andi. (Wahyu/Eros)


