Translate

Iklan

Iklan

Ribuan Perangkat Desa Tuntut UU Desa Segera Disahkan

1/12/12, 16:13 WIB Last Updated 2012-02-07T09:15:13Z

GEMPUR – LUMAJANG- Secara serentak para Perangkat Desa dan Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Desa (PARADE) Nusantara menggelar Aksi dengan melakukan konvoi keliling di jalan protokol kabupaten lumajang, Kamis (12/01/12).  Mereka mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Desa yang selama ini sering kali disuarakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) salah satu oraganisasi yang tergabung dalam Parade Nusantara.

Sejak pagi ribuan Perangkat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lumajang sudah terkonsentrasi di alun-alun Lumajang.  Selanjutnya mereka bergerak dengan arak-arakan di jalan-jalan protokol kecamatan se-Kabupten Lumajang. Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan mobil, kemudian arak-arakan melaju menyusuri jalan mulai dari Kecamatan Lumajang, Kedung Jajang, Klakah, Randu Agung, Jatiroto, Tekung, Yoso Wilangun, Kunir, Tempeh, dan kecamatan lainnya,

Ketua AKD Kabupaten Lumajang, Sanan, menuturkan bahwa pengesahan UU Desa merupakan sebuah kebutuhan yang sangat penting bagi Pranata Desa. Menurutnya tanpa pengesahan UU Desa, maka desa hanya menjadi subsistem dengan segala persoalan yang melanda seperti pengangguran, kemiskinan dan urbanisasi yang akhirnya membawa persoalan tersendiri bagi perkotaan.

 Ia juga mempertanyakan status Kepala Desa yang sampai saat ini dianggapnya masih ambigu, apakah termasuk pejabat politik atau birokrasi. "Sebenarnya Kepala Desa ini pejabat politik atau pejabat birokrasi. Kalau memang Kepala Desa ini jabatan politis maka jangan ada larangan bagi kami untuk jadi pimpinan partai politik atau anggota partai politik dong. Akan tetapi, jika Kepala Desa adalah jabatan birokrasi maka kami harus diberikan hak-hak yang sama dengan pegawai negeri sipil,” tegasnya, saat ditemui Majalah Gempur.

Kepala Desa Petaunan ini juga menyampaikan sepuluh poin tuntutan yang harus dipenuhi dalam UU Desa, “Pertama, RUU Desa segera di tetapkan. Kedua, bentuk Pansus RUU Desa di DPR RI.  Ketiga, Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dari APBN. Keempat, masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 Tahun atau 10 tahun. Kelima. Periodesasi 

keikutsertaan di dalam Pilkades tidak hanya diijinkan 2 kali periode masa jabatan.
Keenam, biaya Pilkades ditanggung 100 persen oleh APBD kabupaten. Ketujuh, batasan masa  jabatan perangkat  desa sampai usia 60 - 65 tahun. Kedelapan, penempatan dana purna bakti bagi Kades dan perangkat desa apabila purna tugas. Kesembilan, jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa beserta keluarganya. Dan yang terakhir, perlu dibentuknya sebuah kementerian khusus pembangunan perdesaan,” jelas Sanan.

Khusus mengenai ADD 10 persen dari APBN, Sanan mengatakan bahwa hal itu diperlukan dalam rangka upaya aparat desa untuk membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, serta mempercepat pembangunan infrastruktur pedesaan. Bahkan ia mengancam akan memboikot program E-KTP dan PBB jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Ini merupakan bentuk perjuangan terakhir kami, kalau pemerintah tidak mengabulkan tuntutan ini, maka kami akan memboikot pelaksanaan E-KTP dan pajak PBB,” ancamnya. (iks)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ribuan Perangkat Desa Tuntut UU Desa Segera Disahkan

Terkini

Close x