GEMPUR – LUMAJANG- Secara serentak
para Perangkat Desa dan Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Rakyat Desa
(PARADE) Nusantara menggelar Aksi dengan melakukan konvoi keliling di jalan protokol
kabupaten lumajang, Kamis (12/01/12). Mereka
mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Desa yang selama ini sering
kali disuarakan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) salah satu oraganisasi yang
tergabung dalam Parade Nusantara.
Sejak pagi
ribuan Perangkat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lumajang sudah terkonsentrasi di
alun-alun Lumajang. Selanjutnya mereka bergerak dengan arak-arakan di
jalan-jalan protokol kecamatan se-Kabupten Lumajang. Dengan menggunakan
kendaraan sepeda motor dan mobil, kemudian arak-arakan melaju menyusuri jalan
mulai dari Kecamatan Lumajang, Kedung Jajang, Klakah, Randu Agung, Jatiroto,
Tekung, Yoso Wilangun, Kunir, Tempeh, dan kecamatan lainnya,
Ketua AKD Kabupaten
Lumajang, Sanan, menuturkan bahwa pengesahan UU Desa merupakan sebuah kebutuhan
yang sangat penting bagi Pranata Desa. Menurutnya tanpa pengesahan UU Desa, maka
desa hanya menjadi subsistem dengan segala persoalan yang melanda seperti pengangguran,
kemiskinan dan urbanisasi yang akhirnya membawa persoalan tersendiri bagi
perkotaan.
Ia juga mempertanyakan status Kepala Desa yang
sampai saat ini dianggapnya masih ambigu, apakah termasuk pejabat politik atau
birokrasi. "Sebenarnya Kepala Desa ini pejabat politik atau pejabat
birokrasi. Kalau memang Kepala Desa ini jabatan politis maka jangan ada
larangan bagi kami untuk jadi pimpinan partai politik atau anggota partai
politik dong. Akan tetapi, jika Kepala Desa adalah jabatan birokrasi maka kami
harus diberikan hak-hak yang sama dengan pegawai negeri sipil,” tegasnya, saat
ditemui Majalah Gempur.
Kepala Desa Petaunan
ini juga menyampaikan sepuluh poin tuntutan yang harus dipenuhi dalam UU Desa,
“Pertama, RUU Desa segera di tetapkan. Kedua, bentuk Pansus RUU Desa di DPR
RI. Ketiga, Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dari APBN. Keempat,
masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 Tahun atau 10 tahun. Kelima. Periodesasi
keikutsertaan
di dalam Pilkades tidak hanya diijinkan 2 kali periode masa jabatan.
Keenam,
biaya Pilkades ditanggung 100 persen oleh APBD kabupaten. Ketujuh, batasan
masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 - 65 tahun. Kedelapan,
penempatan dana purna bakti bagi Kades dan perangkat desa apabila purna tugas.
Kesembilan, jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa beserta
keluarganya. Dan yang terakhir, perlu dibentuknya sebuah kementerian khusus
pembangunan perdesaan,” jelas Sanan.
Khusus
mengenai ADD 10 persen dari APBN, Sanan mengatakan bahwa hal itu diperlukan
dalam rangka upaya aparat desa untuk membantu pemerintah dalam mengurangi angka
kemiskinan, pengangguran, serta mempercepat pembangunan infrastruktur pedesaan.
Bahkan ia mengancam akan memboikot program E-KTP dan PBB jika tuntutan mereka
tidak dipenuhi.