Oleh: Y. Setiyo Hadi (Mas
Yopi)
(Pengamat Budaya
Berdomisili Di Kencong dan Ketua Taman
Baca Budaya (TBB) SALAM Jember)
Raden Tumenggung Ario Notohadinegoro, berdasarkan
kajian tim penulisan buku Wakil Rakyat
Kabupaten Jember Tempoe Doeloe dan Sekarang 1931-2007, adalah Bupati
Kabupaten Jember yang kedua[1].
Penjelasan tentang Notohadinegoro sebagai Bupati Jember Kedua berdasarkan
penelusuran terhadap Regeering Almanak
Voor Nederlandsch Indie antara tahun 1902 – 1938 tentang penjabat-penjabat
di Kabupaten Jember[2].
RT Ario Notohadinegoro
ditulis pertama kali dalam Regeering Almanak Voor Nederlandsch Indie
Tahun 1931 sebagai Regent atau Bupati[3].
Sehingga dapat dikatakan RT Ario Notohadinegoro menjabat sebagai Bupati Jember
sejak tahun 1931.
Regeering
Almanak Voor Nederlandsch tahun
1930 menyebutkan bahwa Raden Tumenggung Wirjodinoto sebagai Bupati Jember[4]. RT
Wirjodinoto diangkat sebagai Bupati Jember pada tanggal 17 September 1928.
Pengangkatan RT
Wirjodinoto sebagai Bupati Jember sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Staatblad
Nomor 322 Tahun 1928 tentang Bestuurshevorming Decentralisatie,
Regentschappen Oost Java (Aanwijzing van Het Regentschap Djember als
Zelfstandige Gemeenschap) tertanggal 9 Agustus 1928 ditandatangani
Gubernur Jenderal De Graeff[5].
Keputusan ini diperkuat dalam Peovincial Blad van Oost Java, Serie
A No. 8 Tanggal 7 September 1929 ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur pada
saat itu yaitu Hademan pada tanggal 15 Agustus 1929[6].
Pemberlakuan Staatblad
Nomor 322 Tahun 1928 secara efektif sejak tanggal 1 Januari 1929[7]. Tanggal
1 Januari ini kemudian dijadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten Jember berdasarkan
pemberlakuan secara efektif Staatblad Nomor 322 Tahun 1928.
Kewilayahan Regentschap
Djember berdasarkan Staatblad Nomor 322 Tahun 1928 meliputi 7 (tujuh) District
(Kawedanan). Yaitu: District Djember, District Kalisat, District Majang, District
Rambipoedji, District Tanggoel, District Poeger dan District Woeloehan.