Jember-Gempur. Muhyit (48), warga Dusun Plalangan Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Jember merasa dirugikan dengan keputusan Kepala Desa setempat dengan diberlakukannya Status Quo atas tanah yang berada di persil 120 dengan luas 5,350 M2 dengan atas nama Sur Bin Sudjaki, sejak maret 2011 oleh Khoiron, kepala Desa (Kades) Suka Makmur.
Muhyit menuding, keputusan Kades tersebut tidak beralasan
dan sepihak, “seharus nya seorang kades itu mempunyai kebijaksanaan dengan
menulusuri atau mempelajari asal usul tanah terlebih dahulu jangan mendengarkan
laporan sepihak” sesal muhyit, saat ditemui Majalah Gempur dirumahnya, Rabu
(28/12/11). Dengan adanya keputusan Kades itu, Muhyit mengaku merugi hampir 32
Juta, sebab ia tak lagi dapat menanami tanah tersebut.
Lebih lanjut, Muhyit menduga ada upaya pengkaburan data
yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes), pasalnya Surat Penagihan
Pajak Terutang (SPPT) yang diberikan oleh Desa Sukamakmur sejak 26 maret 1959
sampai tahun 2010 masih bernama Sur Bin Soedjaki. Namun, di tahun 2011 berubah
menjadi H.Syafii / Suryati, “menurut saya ada kemungkinan dengan digantinya
nama di SPPT itu agar mashudi bisa memperkarakan dan menuntut hak atas tanah
tersebut, dengan dalih tanah itu adalah warisan
dari kakek”, ungkapnya.
Dengan berubahnya nama di SPPT, muhyit mempertanyakan
keabsahan surat tersebut. Menurutnya, apakah perbuatan ini tidak merupakan
pelanggaran hukum, sebab SPPT itu berubah tanpa adanya persetujuan terlebih
dulu dari pemilik tanah yang jelas-jelas namanya tertera dalam petok C
tersebut.
“oleh karena itu saya melayang kan surat pada tanggal 10
desember 2011 kepada bapak camat ajung, agar saya dipertemukan dengan pihak
mashudi dan pihak desa untuk mengklarifikasi, biar jelas status tanah itu milik
siapa, sebab saya mempunyai data data tentang kepemilikan tanah tersebut,“
Imbuhnya.
Awalnya tanah yang sedang digarap oleh Muhyit (48), putra
kedua dari Sur Bin Sudjaki, diklaim oleh Mashudi (52), yang masih sepupu
Muhyit, warga Dusun Plalangan Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, kemudian
Mashudi menindak lanjuti dengan melaporkannya ke pihak desa melalui petugas Babinkamtibmas.
Atas laporan tersebut, kemudian petugas Babinkamtibmas
meminta Muhyit untuk tidak mengerjakan sawah, sebagai antisipasi agar tidak
terjadi pertengkaran, dan menyerahkan
permasalah tersebut ke Pemerintah Desa setempat.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak tak
menemukan kesepakatan, sehingga tanah tersebut ditetapkan sebagai Status Quo yang disepakati oleh kedua
belah pihak, yakni Sur Bin Sudjaki dan Mashudi dan disaksikan oleh Kades serta
Babinkamtibmas.
Sementara itu, Suryati alias Sur bin Sudjaki,
mengungkapkan ia terpaksa menandatangani surat kesepakatan penetapan status
tanah menjadi Status Quo. Pasalnya
saat penandatanganan dirinya merasa takut atas intimidasi yang dilakukan oleh
Kades, “saya dipaksa agar menandatangani perjanjian itu, bahkan saya sempat
menangis lantaran kaget dan takut sebab meja yang ada di depan saya digebrak
oleh pak kades,” ungkapnya. Sampai saat ini, Suryati belum menerima hasil
perjanjian tersebut, “sampai saat ini hasil perjanjian itu tidak di berikan ke
saya mas“ tambahnya, dengan nada memelas.
Saat dikonfirmasi per telphon, Khoiron berdalih terkait
dengan adanya status tanah yang saat ini berada dalam Status Quo itu sudah mendapat persetujuan kedua belah pihak, ”sebenarnya
Status Quo itu sudah di sepakati
bersama, bahkan saat itu juga di saksikan oleh pihak kepolisian,” Kilahnya.
Menanggapi masalah ini, Camat Ajung, Sutrisno, angkat
bicara. Ia menduga berubahnya nama di SPPT tersebut mungkin ada permainan
antara oknum aparat desa dengan Mashudi, “SPPT
itu kan bukan bukti kepemilikan suatu tanah yang sah secara hukum. Tapi,
kalau memang tanah itu milik muhyit kenapa tidak di kerjakan saja”, terangnya.
Sutrisno juga bersedia membantu apabila nanti
permasalahan tersebut tak dapat diselesaikan di tingkat desa, “permasalahan ini
sebenarnya adalah hak dan wewenang desa, tapi kalau memang nanti desa tidak
bisa menyelesaikan baru pihak kecamatan yang akan bertindak,” jelasnya kepada
Majalah Gempur. (Yon/rudi/Abduh).