Translate

Iklan

Iklan

Penetapan Status Quo Tanah Di Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Diduga Sarat Permainan

12/28/11, 12:24 WIB Last Updated 2012-02-14T17:38:35Z

Jember-Gempur. Muhyit (48), warga Dusun Plalangan Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Jember merasa dirugikan dengan keputusan Kepala Desa setempat dengan diberlakukannya Status Quo atas tanah yang berada di persil 120 dengan luas 5,350 M2 dengan atas nama Sur Bin Sudjaki, sejak maret 2011 oleh Khoiron, kepala Desa (Kades) Suka Makmur.

Muhyit menuding, keputusan Kades tersebut tidak beralasan dan sepihak, “seharus nya seorang kades itu mempunyai kebijaksanaan dengan menulusuri atau mempelajari asal usul tanah terlebih dahulu jangan mendengarkan laporan sepihak” sesal muhyit, saat ditemui Majalah Gempur dirumahnya, Rabu (28/12/11). Dengan adanya keputusan Kades itu, Muhyit mengaku merugi hampir 32 Juta, sebab ia tak lagi dapat menanami tanah tersebut.

Lebih lanjut, Muhyit menduga ada upaya pengkaburan data yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes), pasalnya Surat Penagihan Pajak Terutang (SPPT) yang diberikan oleh Desa Sukamakmur sejak 26 maret 1959 sampai tahun 2010 masih bernama Sur Bin Soedjaki. Namun, di tahun 2011 berubah menjadi H.Syafii / Suryati, “menurut saya ada kemungkinan dengan digantinya nama di SPPT itu agar mashudi bisa memperkarakan dan menuntut hak atas tanah tersebut, dengan dalih tanah itu adalah warisan  dari kakek”, ungkapnya.

Dengan berubahnya nama di SPPT, muhyit mempertanyakan keabsahan surat tersebut. Menurutnya, apakah perbuatan ini tidak merupakan pelanggaran hukum, sebab SPPT itu berubah tanpa adanya persetujuan terlebih dulu dari pemilik tanah yang jelas-jelas namanya tertera dalam petok C tersebut.

“oleh karena itu saya melayang kan surat pada tanggal 10 desember 2011 kepada bapak camat ajung, agar saya dipertemukan dengan pihak mashudi dan pihak desa untuk mengklarifikasi, biar jelas status tanah itu milik siapa, sebab saya mempunyai data data tentang kepemilikan tanah tersebut,“ Imbuhnya.

Awalnya tanah yang sedang digarap oleh Muhyit (48), putra kedua dari Sur Bin Sudjaki, diklaim oleh Mashudi (52), yang masih sepupu Muhyit, warga Dusun Plalangan Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, kemudian Mashudi menindak lanjuti dengan melaporkannya ke pihak desa melalui petugas Babinkamtibmas.

Atas laporan tersebut, kemudian petugas Babinkamtibmas meminta Muhyit untuk tidak mengerjakan sawah, sebagai antisipasi agar tidak terjadi pertengkaran, dan  menyerahkan permasalah tersebut ke Pemerintah Desa setempat.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak tak menemukan kesepakatan, sehingga tanah tersebut ditetapkan sebagai Status Quo yang disepakati oleh kedua belah pihak, yakni Sur Bin Sudjaki dan Mashudi dan disaksikan oleh Kades serta Babinkamtibmas.

Sementara itu, Suryati alias Sur bin Sudjaki, mengungkapkan ia terpaksa menandatangani surat kesepakatan penetapan status tanah menjadi Status Quo. Pasalnya saat penandatanganan dirinya merasa takut atas intimidasi yang dilakukan oleh Kades, “saya dipaksa agar menandatangani perjanjian itu, bahkan saya sempat menangis lantaran kaget dan takut sebab meja yang ada di depan saya digebrak oleh pak kades,” ungkapnya. Sampai saat ini, Suryati belum menerima hasil perjanjian tersebut, “sampai saat ini hasil perjanjian itu tidak di berikan ke saya mas“ tambahnya, dengan nada memelas.

Saat dikonfirmasi per telphon, Khoiron berdalih terkait dengan adanya status tanah yang saat ini berada dalam Status Quo itu sudah mendapat persetujuan kedua belah pihak, ”sebenarnya Status Quo itu sudah di sepakati bersama, bahkan saat itu juga di saksikan oleh pihak kepolisian,” Kilahnya.

Menanggapi masalah ini, Camat Ajung, Sutrisno, angkat bicara. Ia menduga berubahnya nama di SPPT tersebut mungkin ada permainan antara oknum aparat desa dengan Mashudi, “SPPT  itu kan bukan bukti kepemilikan suatu tanah yang sah secara hukum. Tapi, kalau memang tanah itu milik muhyit kenapa tidak di kerjakan saja”, terangnya.

Sutrisno juga bersedia membantu apabila nanti permasalahan tersebut tak dapat diselesaikan di tingkat desa, “permasalahan ini sebenarnya adalah hak dan wewenang desa, tapi kalau memang nanti desa tidak bisa menyelesaikan baru pihak kecamatan yang akan bertindak,” jelasnya kepada Majalah Gempur. (Yon/rudi/Abduh).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penetapan Status Quo Tanah Di Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Diduga Sarat Permainan

Terkini

Close x