Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM – Kepala Desa dan Tim Pelaksana Desa dalam menggunakan Anggaran Alokasi
Desa tampakya harus semakin hati-hati. Di Kejaksaan Bangil Jawa timur, kepala
Desa yang diduga telah menyelewengkan penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa
sebesar 25 juta saja bisa naik sampai di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di
Surabaya.
Menurut Kasi Intel Kejari
Jember, Sigit Prabowo, SH saat ditemui Gempur Kamis (16/2) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa memang ada wacana Kalau Kerugian Negara hanya 25
juta, sebaiknya di kembalikan saja, namun kalau di atas 25 juta bisa dilanjut.
Karena memang masih belum ada undang-undangnya. Namun kalau kita lihat dari kos nya,
biaya operasional sidangnya, besar pasak dari pada tiang, besar pengeluaran
dari pemasukan.
Karena pelaksanaan sidang
Tipikornya, mulai akhir bulan Desember 2011 harus ke Surabaya, itu keputasan
Undang-undangnya. Konsekwensinya kita ya harus jemput saksinya satu-satu ke
Surabaya. Itupun jika tidak ada yang minta kompensasi. Jika minta kompensasi,
kita yang disuruh mengganti, belum jemputnya, makannya, rokoknya. Dan
lain-lain, rugi negara
Sementara masyarakat terus mendesak
agar laporannya segera diproses, “Ibaratnya masak maling ayam saja diproses,
ini uang Negara, lebih dari 10 ekor ayam. Pokoknya harus diproses. “Yah kalau masih diatas 50 juta
lah, kita upayakan, karena BPKP juga tidak mau, kalau kerugiannya dibawah 50
juta. “kira-kira dibawah 50 atau diatas
50”, ya 50 juta “kalau begitu kita
siap.” Ucapnya, menirukan pertanyaan petugas BPKP yang menanyakan lewat
tilpun selulernya.
Untuk itu tidak ada alasan,
bagi Kejari Jember untuk tidak menindak lanjuti setiap laporan yang sudah
masuk, “asalkan berkasnya lengkap akan kami proses, bahkan setiap minggu sampai
tiga kali, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Kamis, kami melakukan pemeriksaan
terkait kasus ADD itu.”katanya.
“Kalau saya,begini, Ini
pengaduannya apa, kalau umpama pembangunan Jembatan dan biayanya kurang 50
juta. Saya sarankan kepada Kepala Desa atau TPD untuk dibenahi, kalau belum ya
harus dikerjakan. kita kasih jangka waktu Lid (penyelidikan) selama 30 hari.
Tapi kalau sudah keterlaluan ya sudah.
Karena tugas kita tidak hanya melakukan penindakan saja,
tapi kita juga melakukan pencegahan, Karena sasarannya masyarakat, untuk
khalayak umum atau masyarakat luas yang akan menikmati. Kalau dikerjakan, kan
masyarakat juga yang menikmati. Hal ini dimaksudkan agar tidak dimanfaatkan
oleh lawan politinya, yang ujung-ujungnya mengusulkan pemberintian kepada
Bupai.
Untuk itu kita juga pernah diundang untuk
memberikan penyuluhan saat bimtek di Rembangan kepada seluruh kepala desa untuk
mengantisipasi agar Kepala Desa tindak melakukan tindak pidana Korupsi.”
Imbuhnya. (Eros/yond/zq)