Translate

Iklan

Iklan

Sigit Prabowo, SH: Kejari Jember akan Proses Penyelewengan ADD Diatas 50 Juta

2/16/12, 23:00 WIB Last Updated 2012-08-30T00:35:20Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COMKepala Desa dan Tim Pelaksana Desa dalam menggunakan Anggaran Alokasi Desa tampakya harus semakin hati-hati. Di Kejaksaan Bangil Jawa timur, kepala Desa yang diduga telah menyelewengkan penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa sebesar 25 juta saja bisa naik sampai di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.


Menurut Kasi Intel Kejari Jember, Sigit Prabowo, SH saat ditemui Gempur Kamis (16/2) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa memang ada wacana Kalau Kerugian Negara hanya 25 juta, sebaiknya di kembalikan saja, namun kalau di atas 25 juta bisa dilanjut. Karena memang masih belum ada undang-undangnya. Namun kalau kita lihat dari kos nya, biaya operasional sidangnya, besar pasak dari pada tiang, besar pengeluaran dari pemasukan.

Karena pelaksanaan sidang Tipikornya, mulai akhir bulan Desember 2011 harus ke Surabaya, itu keputasan Undang-undangnya. Konsekwensinya kita ya harus jemput saksinya satu-satu ke Surabaya. Itupun jika tidak ada yang minta kompensasi. Jika minta kompensasi, kita yang disuruh mengganti, belum jemputnya, makannya, rokoknya. Dan lain-lain, rugi negara

Sementara masyarakat terus mendesak agar laporannya segera diproses, “Ibaratnya masak maling ayam saja diproses, ini uang Negara, lebih dari 10 ekor ayam. Pokoknya harus diproses. “Yah kalau masih diatas 50 juta lah, kita upayakan, karena BPKP juga tidak mau, kalau kerugiannya dibawah 50 juta. “kira-kira dibawah 50 atau diatas 50”, ya 50 juta “kalau begitu kita siap.” Ucapnya, menirukan pertanyaan petugas BPKP yang menanyakan lewat tilpun selulernya.

Untuk itu tidak ada alasan, bagi Kejari Jember untuk tidak menindak lanjuti setiap laporan yang sudah masuk, “asalkan berkasnya lengkap akan kami proses, bahkan setiap minggu sampai tiga kali, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Kamis, kami melakukan pemeriksaan terkait kasus ADD itu.”katanya.

“Kalau saya,begini, Ini pengaduannya apa, kalau umpama pembangunan Jembatan dan biayanya kurang 50 juta. Saya sarankan kepada Kepala Desa atau TPD untuk dibenahi, kalau belum ya harus dikerjakan. kita kasih jangka waktu Lid (penyelidikan) selama 30 hari. Tapi kalau sudah keterlaluan ya sudah.

Karena tugas kita tidak hanya melakukan penindakan saja, tapi kita juga melakukan pencegahan, Karena sasarannya masyarakat, untuk khalayak umum atau masyarakat luas yang akan menikmati. Kalau dikerjakan, kan masyarakat juga yang menikmati. Hal ini dimaksudkan agar tidak dimanfaatkan oleh lawan politinya, yang ujung-ujungnya mengusulkan pemberintian kepada Bupai.

 Untuk itu kita juga pernah diundang untuk memberikan penyuluhan saat bimtek di Rembangan kepada seluruh kepala desa untuk mengantisipasi agar Kepala Desa tindak melakukan tindak pidana Korupsi.” Imbuhnya. (Eros/yond/zq)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sigit Prabowo, SH: Kejari Jember akan Proses Penyelewengan ADD Diatas 50 Juta

Terkini

Close x