Program Pembagian Tanah Land Consolidation (LC) dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) yang
diperuntukan untuk nelayan miskin Puger Jember Jawa Timur yang diluncurkan
sejak tahun 2008, sampai saat ini masih menyisahkan masalah, Disamping distribusinya tidak sesuai peruntukannya, sampai
saat ini keberadaan Sertifikat juga tidak jelas.
Masuknya Koperasi Makmur Sejahtera yang terkesan
berfungsi sebagai pengembang menambah persoalan ini semakin komplek. Tanah
yang seharusnya diperuntukkan gratis untuk nelayan miskin, dibangun perumahan, dan dijual dalam bentuk perumahan seharga 40 juta/unit.
Berdasarkan tim Investigasi LSM Mina Bahari dan LSM
Gempur, hanya 20% saja yang sesuai kreteria sedangkan sebanyak 80% tidak tepat
sasaran, karena hanya orang yang mampu saja yang dapat membelinya,
sedangkan yang tidak mampu terabaikan.
Kronologis
Mei 2008 : Sosialisasi
pertama yang dilakukan di kantor kecamatan Puger, yang dihadiri oleh BPN
Jember, Kanwil BPN Jatim, Pemkab Jember, perangkat desa di Puger Kulon, Puger
wetan, serta RT dan RW, acara ini ingin mensosialisasikan bahwa akan ada
program LC yang menurut pejelasan BPN adalah pengkaplingan tanah swadaya
masyarakat, tujuannya, memberikan pemukiman yang layak kepada nelayan miskin di
puger kulon dan puger wetan
Juli 2008 : Keluarnya
keputusan bupati Jember Nomor : 188.45/179/012/2008 Tanggal 08 Juli 2008
tentang penetapan lokasi dan pelaksanaan Lan Consolidation Kabupaten Jember tahun 2008.
Agustus 2008 : Pihak
pemerintah Desa Puger Kulon mengumumkan kepada petani penggarap yang telah
melakukan aktivitas di lokasi land consolidation untuk menghentikan penggarapan
di area tersebut, terjadi ancaman dari aparat desa yang menjadi bagian
pelaksana LC kepada petani penggarap, ganti rugi diberikan sebanyak Rp2000/m,
tetapi penggarap tidak menerima, aparat pelaksana LC langsung membuldozer
garapan tersebut (hasil wawancara dengan penggarap lokasi tanah LC yang
ditetapkan)
September 2008 : Keluarnya
keputusan Kepala Kantor BPN Jawa Timur Nomor : SK.412.35 Tahun 2008 Tanggal 15
September 2008 Tentang Penegasan Tanah sebagai obyek konsolidasi tanah
September 2008 : dilakukan
pendataan oleh petugas dari kantor desa terhadap warga yang akan dijadikan
penerima tanah LC, tetapi didalam keterangan pendataan yang disampaikan, bukan
tentang “pemberian tanah dan sertifikat”,
yang dibahas justru “pengadaan rumah bagi nelayan miskin
November 2008 : Keluar daftar lampiran salinan keputusan
kepala BPN Kabupaten Jember dengan tanggal penetapan 07 Nopember 2008 Nomor: 17.420.335.34.2008 tentang
nama-nama penerima hak milik tanah dalam rangka Land Consolidation kepada 700 orang yang masing-masing mendapat kapling
tanah 108 m persegi.
Januari 2009 : Muncul nama Koperasi Nelayan makmur
sejahtera yang pendiriannya tidak diketahui oleh nelayan-nelayan disana,
setelah digugat oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemuda nelayan di Puger
Wetan dan kulon, kata “nelayan” nya dihilangkan, diganti dengan Koperasi Serba
Usaha Makmur Sejahtera, berbadan hukum No:518/526.BH/XVI.7/436.313/2008, yang
diketahui ketuanya adalah H Sahrowi, seorang pengusaha dan deveeloper perumahan
yang bukan nelayan, dan bukan warga Puger.
Februari 2009 : Terjadi penyogokan oleh H sahrowi, dengan
memberikan uang ke beberapa orang tokoh masyarakat di Puger Wetan dan Kulon,
uang tersebut diberikan khususnya kepada mereka yang dianggap tidak sepakat
dengan koperasi makmur sejahtera.
Februari 2009 : dilakukan pendataan penerima LC oleh pengurus
koperasi di daerah Puger Wetan dan Puger Kulon bekerja sama dengan kepala
kampung, dan RT. RW
Maret 2009 : Sosialisasi
pertama kepada calon penerima di kantor desa, rapat ini langsung dipimpin oleh
pengurus koperasi makmur sejahtera, isi pertemuan nya bukan mensosialisasikan
tentang tanah dan sertifikat untuk nelayan miskin, tetapi isi pertemuan ini
adalah sosialisasi tentang rumah yang akan dibangun dan diberikan kepada
nama-nama yang didata dan beban cicilan sekitar 300.000 – 400.000 rupiah
perbulan selama 15 tahun (bandingkan harga cicilan ini dengan kemampuan
nelayan-nelayan miskin yang hanya untuk membayar tunggakan listrik 50.000
rupiah/bulan tidak sanggup membayar)
Agustus 2009 : Sosialisasi kedua di
gedung sekolah Achmad Yani, isinya masih berkisar di pembicaraan tentang
cicilan yang harus dibayar oleh nelayan-nelayan miskin untuk rumah di tanah LC,
pertemuan ini dihadiri hanya sekitar 100 orang dari 700 nama yang ada di data.
September 2009: Warga
calon penerima didatangi oleh petugas koperasi untuk menandatangani surat yang
menurut investigasi yang dilakukan, petugas koperasi ini menyatakan bahwa kalau
mau rumahnya segera jadi, harus tandatangan surat ini, setelah dilakukan
penyelidikan, ternyata isi surat itu adalah kesediaan menjadi anggota koperasi
makmur sejahtera, kebanyakan dari warga menandatangani karena tidak bisa baca
tulis, sementara yang tidak mau menandatangani, petugas ini berkoordinasi
dengan RT/RW, dan kepala kampung, tetapi tidak ada kelanjutan setelah itu.
November 2009 : Petugas
koperasi mengedarkan surat kuasa pengambilan sertifikat program LC kepada
nama-nama calon penerima, surat kuasa itu menyatakan pengambilan sertifikat
dari BPN dikuasakan kepada H Sahrowi selaku ketua Koperasi Makmur Sejahtera.
Desember 2009 : data penerima dipertanyakan oleh tokoh masyarakat Puger Wetan dan Puger
Kulon, karena banyak diantara daftar penerima ternyata fiktif dan tidak layak
sebagai penerima program LC.
Januari 2010 : dibentuk tim oleh Koperasi makmur sejahtera, tim ini
ditugaskan dengan surat tugas nomor; 17/02/KSU.MS/I/2009 yang ditanda tangani
oleh Adi Sutomo sebagai pelindung koperasi dan Munif Ashari sebagai ketua II
Koperasi Makmur Sejahtera, tugas tim ini untuk memverifikasi ulang data
penerima, ditemukan dalam hasil tim verifikasi, ada nama-nama yang didalam data
penerima awal ( yang didata oleh Ripadi, Mat Solar dkk) tidak terdapat orang
nya di wilayah puger wetan dan kulon dan sekitar, bahkan ada nama-nama yang
tidak memenuhi persyaratan
Maret 2010 : Tim Lima (Tim Verifikasi Program Konsolidasi Tanah/LC)
memberikan laporan kepada “Koperasi Makmur Sejahtera” (?) tentang hasil
verifikasi calon penerima LC. Dalam laporan ini terdapat 253 nama di Puger kulon dan 267 nama di Puger Wetan yang tidak
layak menerima dan atau tidak ada orang dengan nama yang tercantum.
Maret 2010 : Tanggal 05 Maret 2010, di aula Kecamatan Puger telah diadakan
acara penyerahan sertifikat LC (700 bidang) dihadiri oleh kepala BPN Jember,
Camat Puger maupun undangan lain,
data dari Tim 5 tidak dipakai sama sekali. Dalam acara ini,
sertifikat-sertifikat tanah LC ini diberikan secara simbolik, bahkan, nama-nama
penerima yang terdapat didalam data penerima, tidak tahu bahwa telah ada acara
penyerahterimaan sertifikat tanah di kecamatan tersebut. Dalam pertemuan ini,
dengan dalih akses reform, kepala kantor BPN Jember bahkan menyatakan bahwa
sertifikat ini akan di berikan melewati koperasi makmur sejahtera agar nantinya
tanah yang diberikan bisa meningkatkan penghasilan bagi rakyat.
April 2010 : Tim 5 dibubarkan
secara sepihak oleh pengurus koperasi makmur sejahtera, dan fotocopy sertifikat
yang sebelumnya diberikan kepada salah seorang tim 5 diambil kembali oleh pihak
kecamatan, dan setelah itu tidak ada lagi hubungan antara tim 5 dengan koperasi
dan pihak desa serta kecamatan
Mei 2010 : beberapa orang warga calon penerima mendengar
berita di radio bahwa sertifikat tanah LC sebanyak 700-bidang telah
diserahterimakan oleh BPN Jember kepada rakyat nelayan miskin, setelah
mendengar berita itu mereka bertanya kepada sekretaris camat Puger, dan dia
mengatakan bahwa sertifikat itu mekanismenya harus lewat ke Bank Jatim dulu,
dan akan diberikan kalau cicilan rumah (bahan sosialisasi I dan II) sudah
dilunasi.
Maret 2011 : Perwakilan
penerima program LC mendatangi Bank Jatim Jember guna mempertanyakan keberadaan
sertifikat, karena informasi yang diterima bahwa sertifikat tersebut di
jaminkan. Para perwakilan di temui Bapak Olis marketing Bank Jatim, pak olis
mengatakan bahwa memang benar seertifikat tersebut pernah diajukan sebagai
jaminan kredit, akan tetapi pihak Bank jatim menolaknya dan sertifikat tersebut
sudah kami kembalikan kepada H. Sahrawi.
Desember 2011 s/d sekarang : Koperasi Makmur sejahtera masih bersikukuh membangun kembali perumahan dengan ditanah LC tersebut dan menggandeng kontraktor PT Jadisari Mulya yang berkantor di Krian Sidoharjo Jawa Timur, melanjutkan pembangunan perumahan yang sempat terbenkelai beberapa tahun lalu,
Desember 2011 s/d sekarang : Koperasi Makmur sejahtera masih bersikukuh membangun kembali perumahan dengan ditanah LC tersebut dan menggandeng kontraktor PT Jadisari Mulya yang berkantor di Krian Sidoharjo Jawa Timur, melanjutkan pembangunan perumahan yang sempat terbenkelai beberapa tahun lalu,