Translate

Iklan

Iklan

Menguak Skandal Program LC BPN RI di Puger Jember Jatim

2/09/12, 13:48 WIB Last Updated 2012-02-09T07:28:12Z
Program Pembagian Tanah Land Consolidation (LC) dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) yang diperuntukan untuk nelayan miskin Puger Jember Jawa Timur yang diluncurkan sejak tahun 2008,  sampai saat ini masih menyisahkan masalah, Disamping  distribusinya tidak sesuai peruntukannya, sampai saat ini keberadaan Sertifikat juga tidak jelas.

Masuknya Koperasi Makmur Sejahtera yang terkesan berfungsi sebagai pengembang menambah persoalan ini semakin komplek. Tanah yang seharusnya diperuntukkan gratis untuk nelayan miskin, dibangun perumahan, dan dijual dalam bentuk perumahan seharga 40 juta/unit.

Berdasarkan tim Investigasi LSM Mina Bahari dan LSM Gempur, hanya 20% saja yang sesuai kreteria sedangkan sebanyak 80% tidak tepat sasaran, karena hanya orang yang mampu saja yang dapat membelinya, sedangkan yang tidak mampu terabaikan.

Kronologis
Mei 2008 : Sosialisasi pertama yang dilakukan di kantor kecamatan Puger, yang dihadiri oleh BPN Jember, Kanwil BPN Jatim, Pemkab Jember, perangkat desa di Puger Kulon, Puger wetan, serta RT dan RW, acara ini ingin mensosialisasikan bahwa akan ada program LC yang menurut pejelasan BPN adalah pengkaplingan tanah swadaya masyarakat, tujuannya, memberikan pemukiman yang layak kepada nelayan miskin di puger kulon dan puger wetan

Juli 2008 : Keluarnya keputusan bupati Jember Nomor : 188.45/179/012/2008 Tanggal 08 Juli 2008 tentang penetapan lokasi dan pelaksanaan Lan Consolidation Kabupaten Jember tahun 2008.

Agustus 2008     : Pihak pemerintah Desa Puger Kulon mengumumkan kepada petani penggarap yang telah melakukan aktivitas di lokasi land consolidation untuk menghentikan penggarapan di area tersebut, terjadi ancaman dari aparat desa yang menjadi bagian pelaksana LC kepada petani penggarap, ganti rugi diberikan sebanyak Rp2000/m, tetapi penggarap tidak menerima, aparat pelaksana LC langsung membuldozer garapan tersebut (hasil wawancara dengan penggarap lokasi tanah LC yang ditetapkan)

September 2008 : Keluarnya keputusan Kepala Kantor BPN Jawa Timur Nomor : SK.412.35 Tahun 2008 Tanggal 15 September 2008 Tentang Penegasan Tanah sebagai obyek konsolidasi tanah

September 2008 : dilakukan pendataan oleh petugas dari kantor desa terhadap warga yang akan dijadikan penerima tanah LC, tetapi didalam keterangan pendataan yang disampaikan, bukan tentang “pemberian tanah  dan sertifikat”, yang dibahas justru “pengadaan rumah bagi nelayan miskin

November 2008 : Keluar daftar lampiran salinan keputusan kepala BPN Kabupaten Jember dengan tanggal penetapan 07 Nopember 2008 Nomor: 17.420.335.34.2008 tentang nama-nama penerima hak milik tanah dalam rangka Land Consolidation kepada 700 orang yang masing-masing mendapat kapling tanah 108 m persegi.

Januari 2009 : Muncul nama Koperasi Nelayan makmur sejahtera yang pendiriannya tidak diketahui oleh nelayan-nelayan disana, setelah digugat oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemuda nelayan di Puger Wetan dan kulon, kata “nelayan” nya dihilangkan, diganti dengan Koperasi Serba Usaha Makmur Sejahtera, berbadan hukum No:518/526.BH/XVI.7/436.313/2008, yang diketahui ketuanya adalah H Sahrowi, seorang pengusaha dan deveeloper perumahan yang bukan nelayan, dan bukan warga Puger.

Februari 2009 : Terjadi penyogokan oleh H sahrowi, dengan memberikan uang ke beberapa orang tokoh masyarakat di Puger Wetan dan Kulon, uang tersebut diberikan khususnya kepada mereka yang dianggap tidak sepakat dengan koperasi makmur sejahtera.

Februari 2009 : dilakukan pendataan penerima LC oleh pengurus koperasi di daerah Puger Wetan dan Puger Kulon bekerja sama dengan kepala kampung, dan RT. RW

Maret 2009 : Sosialisasi pertama kepada calon penerima di kantor desa, rapat ini langsung dipimpin oleh pengurus koperasi makmur sejahtera, isi pertemuan nya bukan mensosialisasikan tentang tanah dan sertifikat untuk nelayan miskin, tetapi isi pertemuan ini adalah sosialisasi tentang rumah yang akan dibangun dan diberikan kepada nama-nama yang didata dan beban cicilan sekitar 300.000 – 400.000 rupiah perbulan selama 15 tahun (bandingkan harga cicilan ini dengan kemampuan nelayan-nelayan miskin yang hanya untuk membayar tunggakan listrik 50.000 rupiah/bulan tidak sanggup membayar)

Agustus 2009 : Sosialisasi kedua di gedung sekolah Achmad Yani, isinya masih berkisar di pembicaraan tentang cicilan yang harus dibayar oleh nelayan-nelayan miskin untuk rumah di tanah LC, pertemuan ini dihadiri hanya sekitar 100 orang dari 700 nama yang ada di data.

September 2009: Warga calon penerima didatangi oleh petugas koperasi untuk menandatangani surat yang menurut investigasi yang dilakukan, petugas koperasi ini menyatakan bahwa kalau mau rumahnya segera jadi, harus tandatangan surat ini, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata isi surat itu adalah kesediaan menjadi anggota koperasi makmur sejahtera, kebanyakan dari warga menandatangani karena tidak bisa baca tulis, sementara yang tidak mau menandatangani, petugas ini berkoordinasi dengan RT/RW, dan kepala kampung, tetapi tidak ada kelanjutan setelah itu.

November 2009 : Petugas koperasi mengedarkan surat kuasa pengambilan sertifikat program LC kepada nama-nama calon penerima, surat kuasa itu menyatakan pengambilan sertifikat dari BPN dikuasakan kepada H Sahrowi selaku ketua Koperasi Makmur Sejahtera.

Desember 2009                :  data penerima dipertanyakan oleh tokoh masyarakat Puger Wetan dan Puger Kulon, karena banyak diantara daftar penerima ternyata fiktif dan tidak layak sebagai penerima program LC.

Januari 2010 : dibentuk tim  oleh Koperasi makmur sejahtera, tim ini ditugaskan dengan surat tugas nomor; 17/02/KSU.MS/I/2009 yang ditanda tangani oleh Adi Sutomo sebagai pelindung koperasi dan Munif Ashari sebagai ketua II Koperasi Makmur Sejahtera, tugas tim ini untuk memverifikasi ulang data penerima, ditemukan dalam hasil tim verifikasi, ada nama-nama yang didalam data penerima awal ( yang didata oleh Ripadi, Mat Solar dkk) tidak terdapat orang nya di wilayah puger wetan dan kulon dan sekitar, bahkan ada nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan

Maret 2010 : Tim Lima (Tim Verifikasi Program Konsolidasi Tanah/LC) memberikan laporan kepada “Koperasi Makmur Sejahtera” (?) tentang hasil verifikasi calon penerima LC. Dalam laporan ini terdapat 253 nama di Puger kulon dan 267 nama di Puger Wetan yang tidak layak menerima dan atau tidak ada orang dengan nama yang tercantum.

Maret 2010 : Tanggal 05 Maret 2010, di aula Kecamatan Puger telah diadakan acara penyerahan sertifikat LC (700 bidang) dihadiri oleh kepala BPN Jember, Camat Puger maupun undangan lain, data dari Tim 5 tidak dipakai sama sekali. Dalam acara ini, sertifikat-sertifikat tanah LC ini diberikan secara simbolik, bahkan, nama-nama penerima yang terdapat didalam data penerima, tidak tahu bahwa telah ada acara penyerahterimaan sertifikat tanah di kecamatan tersebut. Dalam pertemuan ini, dengan dalih akses reform, kepala kantor BPN Jember bahkan menyatakan bahwa sertifikat ini akan di berikan melewati koperasi makmur sejahtera agar nantinya tanah yang diberikan bisa meningkatkan penghasilan bagi rakyat.

April 2010 : Tim 5 dibubarkan secara sepihak oleh pengurus koperasi makmur sejahtera, dan fotocopy sertifikat yang sebelumnya diberikan kepada salah seorang tim 5 diambil kembali oleh pihak kecamatan, dan setelah itu tidak ada lagi hubungan antara tim 5 dengan koperasi dan pihak desa serta kecamatan

Mei 2010 : beberapa orang warga calon penerima mendengar berita di radio bahwa sertifikat tanah LC sebanyak 700-bidang telah diserahterimakan oleh BPN Jember kepada rakyat nelayan miskin, setelah mendengar berita itu mereka bertanya kepada sekretaris camat Puger, dan dia mengatakan bahwa sertifikat itu mekanismenya harus lewat ke Bank Jatim dulu, dan akan diberikan kalau cicilan rumah (bahan sosialisasi I dan II) sudah dilunasi.

Maret 2011 : Perwakilan penerima program LC mendatangi Bank Jatim Jember guna mempertanyakan keberadaan sertifikat, karena informasi yang diterima bahwa sertifikat tersebut di jaminkan. Para perwakilan di temui Bapak Olis marketing Bank Jatim, pak olis mengatakan bahwa memang benar seertifikat tersebut pernah diajukan sebagai jaminan kredit, akan tetapi pihak Bank jatim menolaknya dan sertifikat tersebut sudah kami kembalikan kepada H. Sahrawi.

Desember 2011 s/d sekarang : Koperasi Makmur sejahtera masih bersikukuh membangun kembali perumahan dengan ditanah LC tersebut dan menggandeng kontraktor PT Jadisari Mulya yang berkantor di Krian Sidoharjo Jawa Timur, melanjutkan pembangunan perumahan yang sempat terbenkelai beberapa tahun lalu,
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menguak Skandal Program LC BPN RI di Puger Jember Jatim

Terkini

Close x