Translate

Iklan

Iklan

Pembuatan Akte Kelahiran Di Jember, Rumit dan Mahal

2/16/12, 19:00 WIB Last Updated 2012-08-30T00:32:05Z
Dampak diperlakukannya Undang-undang Nomor. 23 tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan. Pembuatan Identitas diri “Akte Kelahiran” di Dispenduk Capil  Jember, khususnya bagi yang berumur setahun lebih sangat rumit. Disamping biayanya sangat mahal, prosedurnya juga berbelit-belit seningga butuh waktu lama.


Demikian juga pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Katu Tanda Penduduk (KTP), meski sudah ada kebijakan Gratis dari Bupati Jember, MZA Djalal sejak awal Januari 2012 lalu, tidak serta merta pembuataannya tanpa biaya. Pasalnya, persyaratan untuk pembuatannya harus mendapatkan rekomendasi dari Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), Kepala Desa dan kecamatan terlebih dahulu. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, warga masih harus membayar biaya administrasi.

Tidak adanya program pembuatan identitas (KK, dan KTP) secara masal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember inilah yang menyebabkan adanya biaya dalam pembuatan identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia. Ujung-ujungnya rakyatlah yang menanggung bebannya. Belum lagi, beban biaya pengeluaran transportasi bolak-balik, dari tempat tinggalnya ke kantor Dispenduk Capil di pusat kota kabupaten Jember yang harus ditanggungnya.

Meskipun besarannya sudah tidak sepertim sebelum adakebijakan gratis dari Pemkab Jember, adanya pungutan tersebut, karena memang terdapat celah untuk  melakukan hal tersebut. Jika Pemkab Jember melakukan pembuatan KTP masal, dan dilakukan pemotretan serentak di masing-masing dusun seperti yang pernah dilakukan lima tahun lalu. Peluang tersebut, kemungkinan besar tidak akan terjadi. (Ketua LSM Mina Bahari: M Sholeh: Kamis, 9 Pebruari 2012)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembuatan Akte Kelahiran Di Jember, Rumit dan Mahal

Terkini

Close x