Dampak
diperlakukannya Undang-undang Nomor. 23 tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan.
Pembuatan Identitas diri “Akte
Kelahiran” di Dispenduk Capil Jember,
khususnya bagi yang berumur setahun lebih sangat rumit. Disamping biayanya
sangat mahal, prosedurnya juga berbelit-belit seningga butuh waktu lama.
Demikian juga pembuatan Kartu
Keluarga (KK) dan Katu Tanda Penduduk (KTP), meski sudah ada kebijakan Gratis dari
Bupati Jember, MZA Djalal sejak awal Januari 2012 lalu, tidak serta merta
pembuataannya tanpa biaya. Pasalnya, persyaratan untuk pembuatannya harus
mendapatkan rekomendasi dari Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), Kepala Desa
dan kecamatan terlebih dahulu. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, warga masih
harus membayar biaya administrasi.
Tidak adanya program pembuatan identitas (KK, dan KTP)
secara masal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember inilah yang menyebabkan
adanya biaya dalam pembuatan identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia.
Ujung-ujungnya rakyatlah yang menanggung bebannya. Belum lagi, beban biaya pengeluaran transportasi bolak-balik, dari
tempat tinggalnya ke kantor Dispenduk Capil di pusat kota kabupaten Jember yang
harus ditanggungnya.
Meskipun besarannya sudah tidak sepertim sebelum adakebijakan
gratis dari Pemkab Jember, adanya pungutan tersebut, karena memang terdapat
celah untuk melakukan hal tersebut. Jika
Pemkab Jember melakukan pembuatan KTP masal, dan dilakukan pemotretan serentak
di masing-masing dusun seperti yang pernah dilakukan lima tahun lalu. Peluang
tersebut, kemungkinan besar tidak akan terjadi. (Ketua LSM Mina Bahari: M Sholeh: Kamis, 9 Pebruari 2012)