
Sedangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Jember Nomor. 2 tahun
2012 tertanggal 2 Januari, tentang pelayanan akte pencatatan sipil menetapkan bahwa
denda maksimal, lebih rendah dari Undang-undang N0, 23 tahun 2006 yaitu sebesar
Rp. 450.000,- untuk masing-masing pemohon.
Namun dalam juklak dan juknis Dispenduk Capil Jember yang
mengatur biaya Administrasi berupa denda keterlambatan pendaftaran permohonan
Akte Kelahiran, biayanya masih lebih ringan dari perbub tersebut. Kebijakan ini
dimaksudkan agar beban biaya masyarakat tidak terlalu besar. Untuk itu disesuaikan
dengan keterlambatan umur saat mendaftarkan dan
jarak radiusnya.
Ada tiga radius yang sudah ditetapkan, Radius satu, dua dan
tiga. Radius satu paling dekat sedangkan radius tiga paling jauh. Adapun
besarannya paling mahal adalah Rp. 42.000,- sedangkan paling murah hanya Rp. 5.000. Untuk radisus tiga biayanya lebih murah dibandingkan
dari radius dua, sedangkan radius dua lebih murah dari radius satu.
Kebijakan ini diambil, agar
warga yang tinggal diradius terjauh biayanya dapat digunakan untuk
transportasinya. Sementara bagi pemohon yang
tinggal lebih dekat, biayanya sedikit lebih mahal, dengan pertimbangan bahwa
biaya transportasinya lebih murah.
Terkecuali bagi pemohon yang berumur 0 tahun sampai dengan
60 tahun tidak dipungut biaya (Gratis) disamping itu juga tidak memerlukan penetapan pengadilan Negeri,
termasuk bagi pemohon yang umurnya kurang dari setahun. “Bisa langsung diselesaikan
melalui di Dispenduk Capil Jember.
Namun sebelum mengajukan permohonan akte kelahiran bagi yang
sudah berumur lebih dari satu tahun, sebelum diproses ke Dispenduk Capil, terlebih
dahulu harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri terlebih terlebih
dahulu. Karena dalam Undang-undangnya
memang seperti itu, “Untuk mendaftarkan ke Dispenduk Capil, pemohon harus
mendapatkan penetapan dari pengadilan Negeri Jember terlebih dahulu”. (Kabit
Catatan Sipil Dispenduk Capil Kabupaten Jember, Joko Soponyono: Senin, 13
Peburari 2012).
Sementara persyaratan bagi permohonan, untuk mendapatkan
penetapan Pengadilan Negeri Jember, harus melampirkan Foro copy KK dan KTP “bagi
yang sudah dewasa”, Surat Nikah dan Surat Kenal Lahir dari Kepala
Desa/Kelurahan. Karena identitas tersebut (KK, KTP, Surat Nikah dan Surat Kenal
Lahir) merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam setiap permohonan
penetapan Akte Kelahiran. sedangkan biayanya disesuaikan dengan jarak radiusnya
sesuai dengan tempat tinggalnya.
Sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor. W
14.U/3/199/PDT/I/2012
bahwa semakin jauh tempat tinggal pemohon, semakin mahal biaya yang harus
dikeluarkan. Sesuai ketetapan tesebut, terdapat tiga, radius satu, dua dan
tiga. Masing-masing adalah sebagai berikut, Untuk Radius satu biayanya sebesar
Rp. 125.000,-, radius dua sebesar Rp. 155.000,- dan radius tiga sebesar Rp. 195.000,-.
Disamping itu, setiap pemohon juga harus menghadirkan dua
orang saksi saat persidangan. (Bagian Register Perkara Gugatan dan Permohonan
Perdata, Maya Widayati: Kamis, 16 Pebruari 2012) (Eros/yond)