Pelapor didampingi Gabungan LSM Anti Korupsi Jember |
Laporan yang ditujukan
kepada, Warga Desa Sabrang yang juga
seorang oknum Guru di SDN Sumber Rejo 05 Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember yang
bernama Tasrip tersebut tertuang dalam surat bernomor. LP/974/X/2012/JATIM/RES Jember
Rabu (24/10)
Saudara Tasrip (Terlapor),
pada tanggal (05/05) di Ambulu memesan dan Melakukan Transaksi Pembelian
196.225 Genteng dan 2.725 Wuwung, dengan harga kesepakatan @Rp 1400; Untuk
Genting jenis Utama dan Lestari KG, Gebang Banyuwangi dan wuwung @Rp 900;
kepada Sunaryanto.
Dalam perjanjian, hutang tersebut
akan dilunasi pada tanggal (20/10), namun hingga perkara ini dilaporkan, Ke
Mapolres Jember, uang pembelian genting dimaksud belum juga dibayar oleh
terlapor (Sdr Tasrip). Padahal ribuan Genting & Wuwung untuk proyek Bantuan
Sosial (Bansos) Di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tahun 2012 yang diduga tak
memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI) ini telah dikirim untuk memenui
pesanan ke 25 Sekolah Dasar Negri (SDN).
Antara lain dikirim ke SDN,
Tegal Gede 01, Kecamatan Sumbersari, SDN ,Plerean 02, Kecamatan Sumber Jambe,
SDN Mayang 02, Kecamatan Mayang, SDN Temporejo 04, Kecamatan Tepoejo, SDN
Kranjingan 03, Kecamatan Sumbersari, SDN Silo 01, Kecamatan Silo, SDN Kamal 02,
Kecamatan Arjasa, SDN Lengkong 03, Kecamatan Mumumbulsari, SDN Jelbuk 01,
Kecamatan Jelbuk, SDN Gunung Malang 03, Kecamatan Sumber Jambe, SDN Jumerto 01,
Kecamatan Patrang, SDN Sukorambi 04, Kecamatan Sukorambi dan masih yang
lainnya.
Galak Desak Kapolres Segera Usut Tuntas
Terkait dengan laporan tersebut Gabungan LSM Anti Korupsi
Jember (GALAK ) yang terdiri dari, LSM Sakera, Gempar dan Gebrak, Desak Polres
Jember agar mengusut tuntas perkara Penipuan atau penggelapan Uang Pembelian
Genteng Sebesar Rp.31.013.000; Sebagaimana Tersebut Pasal 378 sub 372 KUHP.
“Kasus tersebut sangat
perlu diusut tuntas oleh Polres Jember, sebagai Implementasi bahwa
Pemberantasan Korupsi adalah merupakan Atensi Kapolri, dan pengusutan kasus ini
merupakan pintu masuk untuk membongkar
Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember “ ungkap coordinator
Galak yang juga ketua LSM Gempar Kamis (29/11
Dugaan Korupsi Pelaksanaan
dan Penyaluran Dana Bansos Ratusan Milyar Rupiah adalah sebagai berikut, Pemasok
(Pemborong) Genteng adalah Oknum seorang Guru SDN, Yang Patut diduga ada
Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN), Kwalitas Genteng tidak sesuai standart
(SNI), Kwalitas dan ketebalan Kerangka Atap Baja Ringan (Galvalum) Diduga Tidak
berstandart nasional.
Lebih lanjut Ansori
mengatakan bahwasannya anggaran dana bansos Tahun 2012, Sebanyak 180 SDN, yang
mana saat ini sedang dilaksanakan pengerjaannya,dan masing-masing SDN mendapatkan
Bantuan antara Rp150 jt - Rp250 jt.