Translate

Iklan

Iklan

Rekanan Diknas, Laporkan Oknum Guru Ke Mapolres Jember

11/29/12, 21:10 WIB Last Updated 2017-07-23T17:49:46Z
Pelapor didampingi Gabungan LSM Anti Korupsi Jember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sunaryanto (42), Warga Bangorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur melaporkan Oknum Guru SD ke Mapolres Jember. Pasalnya Pembelian Genteng proyek Bansos Sebesar Rp.31.013.000, tak dibayar.

Laporan yang ditujukan kepada, Warga Desa Sabrang yang juga seorang oknum Guru di SDN Sumber Rejo 05 Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember yang bernama Tasrip tersebut tertuang dalam surat bernomor. LP/974/X/2012/JATIM/RES Jember Rabu (24/10)

Saudara Tasrip (Terlapor), pada tanggal (05/05) di Ambulu memesan dan Melakukan Transaksi Pembelian 196.225 Genteng dan 2.725 Wuwung, dengan harga kesepakatan @Rp 1400; Untuk Genting jenis Utama dan Lestari KG, Gebang Banyuwangi dan wuwung @Rp 900; kepada Sunaryanto.

Dalam perjanjian, hutang tersebut akan dilunasi pada tanggal (20/10), namun hingga perkara ini dilaporkan, Ke Mapolres Jember, uang pembelian genting dimaksud belum juga dibayar oleh terlapor (Sdr Tasrip). Padahal ribuan Genting & Wuwung untuk proyek Bantuan Sosial (Bansos) Di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tahun 2012 yang diduga tak memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI) ini telah dikirim untuk memenui pesanan ke 25 Sekolah Dasar Negri  (SDN).

Antara lain dikirim ke SDN, Tegal Gede 01, Kecamatan Sumbersari, SDN ,Plerean 02, Kecamatan Sumber Jambe, SDN Mayang 02, Kecamatan Mayang, SDN Temporejo 04, Kecamatan Tepoejo, SDN Kranjingan 03, Kecamatan Sumbersari, SDN Silo 01, Kecamatan Silo, SDN Kamal 02, Kecamatan Arjasa, SDN Lengkong 03, Kecamatan Mumumbulsari, SDN Jelbuk 01, Kecamatan Jelbuk, SDN Gunung Malang 03, Kecamatan Sumber Jambe, SDN Jumerto 01, Kecamatan Patrang, SDN Sukorambi 04, Kecamatan Sukorambi dan masih yang lainnya.


Galak Desak Kapolres Segera Usut Tuntas
Terkait dengan laporan tersebut Gabungan LSM Anti Korupsi Jember (GALAK ) yang terdiri dari, LSM Sakera, Gempar dan Gebrak, Desak Polres Jember agar mengusut tuntas perkara Penipuan atau penggelapan Uang Pembelian Genteng Sebesar Rp.31.013.000; Sebagaimana Tersebut Pasal 378 sub 372 KUHP.

“Kasus tersebut sangat perlu diusut tuntas oleh Polres Jember, sebagai Implementasi bahwa Pemberantasan Korupsi adalah merupakan Atensi Kapolri, dan pengusutan kasus ini merupakan pintu masuk  untuk membongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember “ ungkap coordinator Galak yang juga ketua LSM Gempar Kamis (29/11

Dugaan Korupsi Pelaksanaan dan Penyaluran Dana Bansos Ratusan Milyar Rupiah adalah sebagai berikut, Pemasok (Pemborong) Genteng adalah Oknum seorang Guru SDN, Yang Patut diduga ada Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN), Kwalitas Genteng tidak sesuai standart (SNI), Kwalitas dan ketebalan Kerangka Atap Baja Ringan (Galvalum) Diduga Tidak berstandart nasional.

Lebih lanjut Ansori mengatakan bahwasannya anggaran dana bansos Tahun 2012, Sebanyak 180 SDN, yang mana saat ini sedang dilaksanakan pengerjaannya,dan masing-masing SDN mendapatkan Bantuan antara Rp150 jt - Rp250 jt.

Semestinya Proyek tersebut Dilaksanakan secara swaklola, namun dilapangan di Kontraktualkan, Patut diduga pelaksanaan Proyek tersebut tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis, Sehingga disinyalir bangunan SDN tersebut mudah roboh yang nantinya berdampak adanya jatuh korban. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rekanan Diknas, Laporkan Oknum Guru Ke Mapolres Jember

Terkini

Close x