Translate

Iklan

Iklan

Perusahaan Rokok Apache, Paksa Karyawati Mengundurkan Diri “Isi Surat PKWT”

2/01/13, 13:26 WIB Last Updated 2013-02-02T06:54:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satu-satunya Karyawati Perusahaan Rokok Apache yang bekerja di bagian Salesmen Motorist dan ditempatkan di Distribusi utama Brand APACHE dipaksa mengundurkan diri oleh perushaannya.


Padahal mereka masih baru bekerja 3 bulan. Berdasarkan surat Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu yang ditandatangani kedua belah fihaktanggal 5 Nopember 2012 berahir pada tanggal 5 Mei 2013. Namun tanggal 21 Januari 2013 dipaksa mengundurkan diri.

Atas kejadian ini Kamis (31/1) Korban mengadukan ke Kepala Disnakertrans Jember Hariyadi. Mantan Kelala KLH ini berjandi segera menindaklanjuti, Inilah isi surat PKWT yang kami peroleh dari korban:



PT SURYA MUSTIKA NUSANTARA
AMC JEMBER
JL. Brawijaya No. 50 Jubung Jember. Telp/fax: 0331-489454

SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK ANTAR WAKTU

Yang bertandatangan dibawah ini masing-masihg
1.       Nama, ARIFIANTO di Jl Brawijaya No. 50 Jubung Jember selanjutnya disebut pihak ke I
2.       Nama Jihan Eka Martia beralamat di dusun Gayam Kaliwining Rambipuji Jember  selanjutnya disebut pihak II

Kedua belah fihak bersepakat mengadakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan masing-masing pihak mengikatkan diri pada ketentuan sebagai berikut:
1.     Perusahaan menerima PIHAK II bekerja untuk waktu tertentu dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan pada jabatan Salemen Motorist (K) di PT Surya Mustika Nusantara Wilayah AMC Jember
2.     PIHAK II menyatakan bersedia dan sanggup menerima/melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan oleh pihak I dan akan mentaati semua perintah/instruksi yang diberikan PIHAK I
3.     PIHAK I akan member imbalan gaji kepada PIHAK II atas pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakannya sebesar Rp. 920.000 (SEMBILANRATUS DUAPULUH RIBU RUPIAH) setiap bulannya dan dipotong pajak.
4.     Selama bekerja pada PIHAK I. PIHAK II berkewajiban dan sanggup mematuhi serta mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya dan PIHAK II tidak dibenarkan menjalin hubungan kerja dengan pihk lain/pihak ke tiga.
5.     PIHAK I mempunyai hak penuh untuk memutuskan hubungan kerja tanpa syarat apapun dengan PIHAK II sewaktu-waktu dan bilamana ternyata PIHAK II terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:
-       Pencurian dan penggelapan
-       Penganiayaan PIHAK I, keluarga PIHAK I atau teman sekerja
-       Memikat PIHAK I, keluarga PIHAK I atau sekerja
-       Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohan terhadap milik PIHAK I
-       Memberi keterangan palsu dan mabuk di tempat kerja
-       Menghina atau mengancam PIHAK I atau teman sekerja
-       Membongkar rahasia PIHAK I atau rahasia rumah tangga PIHAK I
-       Kinerja PIHAK II tidak sesuai dengan Standart PIHAK I/Perusahaan dan atau penutupan cabang.
6.     PIHAK II bersedia untuk ditempatkan di mana saja di seluruh cabang, sesuai sesuai kebutuhan dari PIHAK I dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
7.     Sesuai dengan sifat perjanjian kerja waktu tertentu, maka perjanjian ini berlaku untuk selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 05 Nopember 2012 dan berahir pada tanggal 05 Mei 2013
8.     Dengan dikeluarkan surat PKWT yang baru, maka secara otomatis surat PKWT yang sebelumnya pernah dibuat dianggap gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.


Setelah berakhirnya masa berlaku surat perjanjian ini, hubungan kerja antara PIHAK I dengan PHAK II dinyatakan putus demi hukum, dan pihak I tidak berkewajiban memberikan ganti rugi dan atau pesangon dalam bentuk apapun kepada PIHAK II

Jember, 05 Nopember 2012

PIHAK I                                      PIHAK II
tts                                               ttd plus matrai (6.000)
        (ARFIANTO)                               (JIHAN EKA MARTIA)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perusahaan Rokok Apache, Paksa Karyawati Mengundurkan Diri “Isi Surat PKWT”

Terkini

Close x