Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Forum Masyarakarat Sumber Wadung Desa Slateng Ledok Ombo Jember datangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember. Mereka pertanyakan tanah yang dikuasai PT LDO Kaliputih.
Wartawan
Media ini saat ke PT LDO yang ada di
Jl, Gajahmada Kec Kaliwates Jumat (8/2/2013), di temui oleh Jaukarman
Staf
Bagian Tanaman, “Untuk sementara pihak Direksi tidak
bisa memberikan keterangan, dengan alasan masih
menunggu pihak kepolisian karena, pihak ADM Kali Putih melaporkan kasus ini ke
Polres Jember, Terkait penyerobotan lahan yang selama ini menjadi bagian
wilayahnya “Jelasnya (edw)
Pasalnya selama
ini masyarakat tidak mendapatkan hasil sewa ataupun tak bisa menguasai tanah
warisan dari pedahulunya yang juga mempunyai surat-suarat kepemilikan, namun
tanah garapan tersebut dikuasai oleh PT LDO Kali Putih sejak tahun 1952 hingga
kini.
Disamping itu perwakilan warga melalui ketuanya H Umar Faruq
juga mempertanyakan perihal tanah Perponding yang dikuasai perkebunan swasta
tersebut sebagian tidak masuk di leter C dan buku Kerawangan Desa, yang
terletak di Dusun Sumber gadung.
Dari data yang
ada bahwa tahun 1952 hingga tahun 1977, Kades Munakip saat itu menyewakan tanah
seluas 42 Ha kepada Liem Ing Gwan pemilih awal PT.LDO Kali Putih, namun hingga
saat ini belum ada perpanjangan sewa kepada pihak manapun.
Berawal dari
persoalan itu Masyarakat membentuk Forum. Maka terkumpulah surat-surat dan
bukti-bukti yang telah dimilikinya. Dengan
surat dan bukti yang dimiliki akhirnya warga masyarakat menguasai lahan dengan
ditanami tanaman polowijo (Jagung , cabe, kacang dll),
“Saya
berharap pihak PT LDO Kali Putih, untuk mengembalikan tanah kepada ahli warisnya,
sebab sudah puluahan tahun tanahnya disewa namun hinga kini tidak ada kejelasan,
dan meminta bagi hasil bumi sejak habis kontrak tahun 1977 hingga sekarang“
Tegas Faruq
Sementara itu Kepala Desa Slateng Imron Salimudin di temui wartawan ini Kamis
(7/2/2013) di Kantornya, Membenarkan kalau
masyarakatnya ingin memiliki tanah yang di sewa oleh PT.LDO Kali Putih tanah
seluas 42 Ha, kepada 34 ahli waris yang sesuai data telah dimiliki. “Memang banyak warga yang
berharap tanah itu dikembalikan,” ujar Imron
Sesuai data
surat perjanjian yang ada sewa-menyewa ini sejak tahun 1952 sampai dengan tahun
1977, seharusnya sudah berahkir namun tidak ada perpanjangan lagi lewat Desa
Maupun Ahli waris.
Kades Slateng
Menghimbau kepada masyarakatnya tetap kondusip antar masyarakat sendiri maupun
dengan pihak PT.LDO Kali Putih, dan berharap kepada PT LDO Kali Putih
mengembalikan kepada masyarakat yang berhak sekaligus dengan bagi hasil selama
habis masa sewa sejak tahun 1977 hingga sekarang sebesar 10 Jt per Ha/ Tahun
Tegasnya.