To:
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
HAM Amir Syamsudin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bapak Presiden yang kami hormati,
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
HAM Amir Syamsudin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bapak Presiden yang kami hormati,
![]() |
Para Pakar, Akademisi, peneliti yang tergabung dalam Forum Indonesia Untuk Keadilan Agraria Desak Presiden Setera Tuntaskan Konflik Agraria |
Menyatakan keprihatinan yang mendalam. Berdasarkan kajian, pengalaman dan pengamatan kami terhadap persoalan agraria, kami sampaikan pendapat dan usulan kepada Bapak, sebagaimana butir-butir di bawah ini.
Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 menyatakan tujuan pembentukan Pemerintahan Negara
Indonesia antara lain adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Berdasarkan tujuan tersebut implementasi Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Penguasaan bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat baik untuk generasi saat ini maupun masa mendatang yang harus
dimaknai ke dalam empat prinsip: (i) kemanfaatan dan pemerataan sumberdaya alam
bagi rakyat; (ii) perlindungan atas hak azasi manusia; (iii) partisipasi rakyat
dalam menentukan akses, alokasi dan distribusi sumberdaya alam, serta; (iv)
penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan
sumberdaya alam.
Fungsi
legislasi, regulasi, perencanaan, dan alokasi pemanfaatan serta pengendalian
pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah dan sumberdaya alam oleh negara harus
berlandaskan pada mandat yang diberikan oleh UUD 1945 yang sudah ditetapkan
pada angka 1 yaitu untuk sebesar-besarnya perlindungan terhadap hak-hak bangsa Indonesia,
termasuk kelompok masyarakat rentan, yakni masyarakat hukum adat, golongan
miskin, perempuan, petani dan nelayan.
Pembangunan
ekonomi yang sehat memerlukan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah dan
sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan sebagai basis penguatan ekonomi
rakyat. Demikian pula diperlukan partisipasi masyarakat secara hakiki. Untuk
mencapai hal tersebut, diperlukan kemauan politik yang sungguh-sungguh dan
konsisten serta jaminan perlindungan hukum yang nyata terhadap kelompok masyarakat
rentan, utamanya masyarakat tak bertanah (tunakisma) dan tidak memiliki akses
terhadap tanah dan sumberdaya alam.
Reformasi hukum
dan kebijakan yang komprehensif yang mengacu pada prinsip-prinsip pembaruan
agraria dan pengelolaan sumberdaya alam belum dilaksanakan. Empat hal
mengindikasikan situasi ini: i) adanya beberapa ketentuan dalam undang-undang
yang bertentangan dengan UUD 1945; (ii) adanya ketidak-harmonisan dan
ketidak-sinkronan diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
sumberdaya alam dan lingkungan hidup; iii) adanya ketidak-sinkronan antara
peraturan perundangan-undangan sumberdaya alam dan lingkungan dengan peraturan
yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi; iv) banyaknya peraturan daerah
yang bersifat eksploitatif dan bermotif kepentingan jangka pendek. Sebagai
akibatnya, keberlanjutan pembangunan Indonesia terancam. Bencana lingkungan dan
degradasi sumber daya alam meluas ke berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan dan
praktik penerbitan izin, khususnya bagi usaha skala besar, yang ada selama ini
– di satu pihak belum mengindahkan prinsip hukum dan tata kelola yang baik,
sarat korupsi, melampaui daya dukung lingkungan, tidak mengakui hak-hak dan
membatasi akses kelompok masyarakat rentan utamanya mereka yang tidak bertanah
(tunakisma). Di lain pihak, terdapat konsentrasi penguasaan tanah pada
segelintir orang/badan hukum yang mengakibatkan lebarnya kesenjangan penguasaan
dan pemilikan tanah. Demikian pula terdapat sejumlah perjanjian investasi dan
perdagangan bilateral dan multilateral yang berseberangan dengan semangat
keberlanjutan sosial dan lingkungan hidup.
Masalah-masalah
pada angka 4 dan 5 tersebut menjadi penyebab muncul, bereskalasi dan tidak
terselesaikannya konflik agraria serta tidak diatasinya kerusakan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup. Penyelesaian konflik lebih mengedepankan
penyelesaian legal formal dengan mengabaikan keadilan substantif. Akibatnya,
konflik agraria justru semakin meningkat. Sebagai gambaran, Badan Pertanahan
Nasional (BPN) RI menyatakan ada sekitar 8.000 konflik pertanahan yang belum
terselesaikan. Sawit Watch menyebutkan adanya sekitar 660 konflik di perkebunan
kelapa sawit dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut
konflik agraria di sektor perikanan sepanjang 2012 melibatkan sedikitnya 60
ribu nelayan. Sementara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menemukan sekitar
1.700 konflik agraria, mencakup kasus-kasus perkebunan, kehutanan dan
pertambangan. Khusus di tahun 2012, KPA mencatat 156 petani ditahan tanpa proses
hukum yang benar, 55 orang terluka dan dianiaya, 25 petani tertembak dan 3
orang tewas akibat konflik agraria.
Konflik agraria
semakin tidak terdeteksi secara dini karena belum optimalnya penanganan
pengaduan konflik. Di samping itu, konflik bereskalasi karena tindak kekerasan
yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan yang seharusnya berdiri di atas
semua pihak, tetapi pada umumnya justru melindungi kepentingan pemodal dengan
cara yang patut diduga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar untuk menguasai
tanah/sumber daya alam yang diklaim oleh masyarakat hukum adat atau masyarakat
lokal lain.
Pembangunan
Indonesia yang berprinsip pada keseimbangan pertumbuhan ekonomi, keadilan
sosial, kesetaraan, dan pelestarian fungsi lingkungan tidak akan mencapai
tujuannya jika konflik agraria tidak diselesaikan atau diselesaikan hanya
dengan cara represif. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan kemauan politik
yang kuat, sungguh-sungguh, konsisten, progresif, dan memberikan perlindungan
kepada kelompok rentan; disertai implementasi kebijakan yang tepat dengan
dukungan akademisi, masyarakat madani, dan aparat keamanan. Terkait dengan butir-butir pandangan
di atas, kami mengusulkan kepada Bapak Presiden hal-hal berikut.
Melaksanakan seluruh arah kebijakan dan mandat
Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam secara konsisten dan memantau pelaksanaannya secara transparan,
berkelanjutan dan akuntabel dengan membentuk jaringan pemantau antar pemangku
kepentingan.
Mengupayakan penyelesaian konflik agraria secara
berkesinambungan, intensif dan terkoordinasi dengan cara:
Membentuk lembaga independen dengan tugas:
1.
Mendaftar, mengadministrasikan dan memverifikasi kasus-kasus konflik
agraria yang diadukan oleh kelompok masyarakat secara kolektif;
2. Melakukan audit atas ijin-ijin
pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam yang diberikan Kementerian, Lembaga dan
Pemerintah Daerah yang menimbulkan konflik-konflik agraria;
3. Membuat dan menyampaikan rekomendasi
penyelesaian kasus-kasus konflik agraria tersebut kepada para pihak yang
terlibat di dalam konflik;
4. Memfasilitasi penyelesaian konflik
melalui mediasi, negosiasi dan arbitrasi;
5. Melakukan sosialisasi, koordinasi
dan kerjasama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-Kementerian.
Mendorong Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk:
1.
Identifikasi dan inventarisasi konflik-konflik yang sedang berlangsung
serta deteksi dini potensi konflik pengelolaan sumberdaya alam;
2. Fasilitasi proses-proses
penyelesaian konflik agraria yang berlangsung di daerah masing-masing;
3. Identifikasi dan verifikasi
masyarakat hukum adat dalam rangka pengakuan terhadap keberadaan masyarakat
hukum adat.
Merevisi Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2013
tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri karena: (i) Inpres ini lebih
fokus pada penyelesaian konflik yang timbul di permukaan melalui pendekatan
keamanan tetapi tidak mengupayakan tindakan korektif terhadap akar konfliknya;
(ii) Inpres ini tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria
karena tidak melibatkan menteri-menteri terkait dengan pengelolaan sumber daya
alam.
Memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk:
1. Mengusut tuntas tindak kekerasan
yang dilakukan oleh aparat Polri/TNI terhadap masyarakat dan aktivis LSM
terkait dengan konflik-konflik agraria;
2. Menghentikan penggunaan cara-cara
kekerasan oleh aparat; dan
3. Membebaskan aktivis LSM warga
masyarakat hukum adat, petani dan nelayan yang saat ini ditangkap dan ditahan
oleh aparat kepolisian.
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
memimpin pengkajian ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di
bidang agraria dan pengelolaan sumberdaya alam yang tumpang tindih dan
bertentangan satu sama lain, dengan melibatkan akademisi dan masyarakat madani.
Pengkajian ulang dilakukan berlandaskan prinsip-prinsip Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumberdaya Alam. Dalam rangka pengkajian ulang perlu diterbitkan
Peraturan Presiden sebagai landasan moratorium penyusunan peraturan
perundangan-undangan di bidang agraria dan sumberdaya alam. Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia mengkoordinasikan revisi peraturan perundang-undangan yang
dimaksud.
Menugaskan kepada Pimpinan kementerian terkait dengan
sumberdaya agraria dan Badan Pertanahan Nasional untuk:
1. Melakukan moratorium pemberian ijin
pemanfaatan sumberdaya alam atau hak atas tanah selama dilakukan audit oleh
lembaga independen;
2. Mengembangkan dan melaksanakan
kebijakan yang dapat mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan
konflik agraria;
3. Melaksanakan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mendorong Kementerian terkait dan Badan Pertanahan
Nasional untuk:
1. Mendukung percepatan pembentukan
Undang-Undang yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum
Adat;
2. Mendukung Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan proses identifikasi dan verifikasi keberadaan
masyarakat hukum adat.
Menugaskan kepada Menteri Kehutanan untuk segera
menyelesaikan konflik pada desa-desa di dalam, berbatasan dan sekitar kawasan
hutan.
Membentuk kementerian yang bertanggung jawab
mengkoordinasikan kebijakan dan implementasi kebijakan di bidang pertanahan,
sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Jakarta 7
Februari 2013
Forum Indonesia
untuk Keadilan Agraria
(nama-nama terlampir)
(nama-nama terlampir)
Lampiran
nama-nama:
1. Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro (Sajogyo Institute); 2. Prof. Dr. Gunawan Wiradi (Sajogyo Institute); 3. Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL, MPA (Universitas Gadjah Mada); 4. Prof. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI (Universitas Indonesia); 5. Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA (Universitas Airlangga); 6. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si (Universitas Gadjah Mada); 7. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor); 8. Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., SU (Universitas Brawijaya); 9. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H. (Universitas Padjadjaran); 10. Dr. Soeryo Adiwibowo (Institut Pertanian Bogor);
1. Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro (Sajogyo Institute); 2. Prof. Dr. Gunawan Wiradi (Sajogyo Institute); 3. Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL, MPA (Universitas Gadjah Mada); 4. Prof. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI (Universitas Indonesia); 5. Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA (Universitas Airlangga); 6. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si (Universitas Gadjah Mada); 7. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor); 8. Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., SU (Universitas Brawijaya); 9. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H. (Universitas Padjadjaran); 10. Dr. Soeryo Adiwibowo (Institut Pertanian Bogor);
11. Prof. Dr. Hj. Farida Patittingi,
S.H., M.Hum (Universitas Hasanuddin); 12. Prof.
Dr. Ronald Z. Titahelu, S.H., M.S (Universitas Pattimura); 13. Prof. Dra. M.A. Yunita. T. Winarto, M.S., M.Sc,
Ph.D (Universitas Indonesia); 14. Prof. Dr.
Endriatmo Sutarto (Institut Pertanian Bogor); 15. Prof. Dr. Muhammad Bakri, S.H., M.S (Universitas
Brawijaya); 16. Prof. Dr. Ir. Joenil Kahar
(Institut Teknologi Nasional Bandung); 17. Prof.
Dr. Ir. Udiansyah, M.S (Universitas Lambung Mangkurat); 18. Myrna A. Safitri, Ph.D (Universitas Presiden); 19. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum (Universitas
Andalas);
20. Dr. Abdul Wahib Situmorang
(Universitas Sriwijaya);
21. Dr. Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S
(Universitas Syiah Kuala); 22. Noer Fauzi
Rachman, Ph.D (Sajogyo Institute); 23. Dr.
Satyawan Sunito (Institut Pertanian Bogor); 24. Mia Siscawati, Ph.D (Sajogyo Institute); 25. Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A (Universitas
Airlangga); 26. P. Donny Danardono, S.H., M.A
(Unika Soegijapranata); 27. Awaluddin
Marwan, S.H., M.H., M.A (Universitas Diponegoro); 28. Feri Amsari, S.H., M.H (Universitas Andalas); 29. Yance Arizona, S.H. M.H (Epistema Institute); 30. Mumu Muhajir, S.H (Epistema Institute];
31. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A (Universitas Airlangga); 32. Lilis Mulyani, S.H., LL.M (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia); 33. Dr. Herry Yogaswara, M.A (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia); 34. Dr. Abdul Aziz, SR, M.Si (Center for Election and Political Party, FISIP UI); 35. Andiko, S.H., M.H (Peneliti, HuMa); 36. Feby Ivalerina Kartikasari, S.H., LL.M (Unika Parahyangan); 37. Deni Bram, S.H., M.H. (Universitas Pancasila); 38. Tristam P. Moeliono, Ph.D (Unika Parahyangan); 39. Armen Yasir, S.H., M.Hum (Universitas Lampung); 40. Maret Priyanta, S.H., M.H (Universitas Padjadjaran);
41. Hengki Andora, SH., LL.M (Universitas
Andalas);
42. Dr. Christine Wulandari (Universitas
Lampung);
43. A. Joni Minulyo, S.H., M.H (Unika
Parahyangan); 44. Dr. Cornelius Tangkere, S.H.,
M.H (Universitas Sam Ratulangi); 45. Rosnidar
Sembiring, S.H., M.Hum (Universitas Sumatera Utara); 46. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum (Universitas Bina
Nusantara); 47. Dr. Hufron, S.H., M.H (Pusat
Studi Hukum dan Desentralisasi); 48. Ir. H. Niel
Makinuddin, M.A (Pemerhati Sosial dan Lingkungan Kaltim); 49. Kussaritano, S.Th, M.Th (Peneliti, Mitra LH
Kalimantan Tengah); 50. Oki Hajainsyah Wahab, S.IP,
M.H (PDIH Universitas Diponegoro);
51. Dr. Tisnanta, S.H., M.H (Universitas
Lampung);
52. Rudy, S.H., LL.M, LL.D (Universitas
Lampung);
53. Ade Arif Firmansyah, S.H., M.H
(Universitas Lampung); 54. F.X. Sumardja, S.H., M.H (Universitas
Lampung);
55. Munafrizal Manan, S.H., S.Sos, M.Si,
M.IP (Universitas Al-Azhar Indonesia); 56. Praja
Wiguna, S.Sos (Peneliti, Yabima Indonesia); 57. Asep Yunan Firdaus, S.H., M.H (Peneliti, Epistema
Institute); 58. Siti Rakhma Mary Herwati,
S.H., M.Si (Peneliti, HuMa); 59. Abidah
Billah Setyowati, M.A (PhD Candidate, Rutgers University); 60. Drs. R. Yando Zakaria (Pengajar tamu, UGM)
61. Meifita Handayani (Peneliti IRE); 62. Ir. Didin Suryadin (Peneliti, HuMa); 63. Dr. Ridho Taqwa (Universitas Sriwijaya); 64. Ir. Reny Juita, M.Sc (Peneliti independen); 65. Erwin Dwi Kristianto, S.H (PMLP, Unika Soegijapranata); 66. Luh Rina Apriani, S.H., M.H (Universitas Pancasila); 67. Darmawan Triwibowo, S.P., M.Sc, M.A (Perkumpulan Prakarsa); 68. Ir. Zaima Mufarini, M.Si (Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah); 69. Dr. Pitojo Budiono (Universitas Lampung); 70. Rudi Yusuf Natamihardja, S.H., DEA (Universitas Lampung);
71. M. Harya Ramdhoni, S.IP, M.A
(Universitas Lampung); 72. Drs. Hertanto, M.Si
(Universitas Lampung); 73. Imam Koeswahyono,S.H.,MH
(Universitas Brawijaya); 74. Herlindah,
S.H., M.Kn. (Universitas Brawijaya); 75. M.
Hamidi Masykur, S.H., M.Kn (Universitas Brawijaya); 76. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn (Universitas
Brawijaya); 77. Fachrizal Affandi, S.Psi,
S.H., M.H (Universitas Brawijaya); 78. Bambang
Pratama, SH., M.H (Universitas Bina Nusantara); 79. Dr. Ir. Suporaharjo, M.Si (Peneliti LATIN); 80. Yunety Tarigan, S.E., M.Si (Peneliti independen);
81. Restaria F. Hutabarat, S.H., M.A
(Universitas Presiden); 82. Nurul Firmansyah,
S.H., M.H (Peneliti Q-Bar); 83. Airlangga
Pribadi, S.IP, M.A (Universitas Airlangga); 84. Maria Francisca, S.H., S.E, M.Kn (Universitas
Presiden);
85. Jomi Suhendri, S.H., M.H (Universitas
Ekasakti);
86. Dr. M. Muhdar, S.H., M.Hum (Peneliti,
Prakarsa Borneo); 87. M. Nasir, S.H., M.H
(Universitas Balikpapan); 88. Rosdiana,
S.H., M.H (Peneliti, Prakarsa Borneo); 89. Dr.
Iwan Permadi, S.H., M.H (Universitas Brawijaya); 90. Rahmina, S.H. (Peneliti, Prakarsa Borneo)
91. Yamin, S.H., S.U., M.H (Universitas Pancasila); 92. Linda Y. Sulistiawati, S.H., LL.M (PhD Candidate, University of Washington); 93. Gus Yakoeb Widodo, S.H., M.H (Universitas Pekalongan); 94. Dr. Firman Muntaqo, S.H., M.Hum (Universitas Sriwijaya); 95. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si (Universitas Negeri Jember); 96. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.H (Universitas Brawijaya); 97. Arsa Ria Casmi, S.H., M.H (Universitas Brawijaya); 98. Aan Eko Widiarto, S.H., M.H (Universitas Brawijaya); 99. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si (Universitas Brawijaya); 100. Yusdianto, S.H., M.H (Peneliti, PKKPUU)
101. Farhan, S.H. (Peneliti Forum Petani
Aryo Blitar); 102. Dr. Semiarto Aji Purwanto
(Universitas Indonesia); 103. Dr. Arif
Satria (Institut Pertanian Bogor); 104. Dr. Kotan
Y. Stefanus, S.H., M.Hum (Universitas Nusa Cendana); 105. Ahmad Nashih Luthfi, M.A (Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional); 106. Eko Cahyono, M.Si (Sajogyo
Institute); 107. Dr. Ir. Rilus A. Kinseng,
M.A (Institut Pertanian Bogor); 108. Dr. Setia
P. Lenggono (Universitas Widya Gama Mahakam/LPPM IPB); 109. Siti Fikriyah Khuriyati, S.H., M.Si (Lapera
Indonesia); 110. Magdalena Triwarmiyati D.W.,
S.S., M.Si (Unika Atma Jaya Jakarta);
111. M. Nazir, M.A (Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional); 112. Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S
(Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional); 113. Bayu
Eka Yulian, S.P (Institut Pertanian Bogor); 114. Prayekti Muharjanti, S.H., M.Sc (Peneliti,
Indonesian Centre for Environmental Law); 115. Nurul Widyaningrum, M.S (Akatiga); 116. Dr. Hermansyah (Universitas Tanjungpura); 117. Rina Mardiana, S.P., M.Si (Institut Pertanian
Bogor);
118. Dr. Ir. Bramasto Nugroho, M.S
(Institut Pertanian Bogor); 119. Dr.
Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.H (Universitas Sahid); 120. Dr. Endang Pandamdari S.H., M.H.,M.Kn (Universitas
Trisakti)
121. Irene Eka Sihombing, S.H.,M.H., M.Kn (Universitas Trisakti); 122. Suparjo Suyadi, S.H.,M.H (Universitas Indonesia); 123. Hendriani Parwitasari, S.H.,M.Kn (Universitas Indonesia); 124. Marlisa Qadarini, S.H., M.H (Universitas Indonesia); 125. Rafael Edy Bosko, S.H., LL.M (Universitas Gadjah Mada); 126. M. Riza Damanik, S.T., M. (Indonesia for Global Justice); 127. Eko Indrayadi (Peneliti independen); 128. Idham Arsyad, S.Ag (Mahasiswa Pascasarjana IPB); 129. Ir. Firman Hidayat, M.T (Mahasiswa Pascasarjana IPB); 130. Agung Wardana, S.H., LL.M (Undiknas);
131. Albertus Hadi Pramono, M.A (Sajogyo
Institute); 132. AH. Asari Tr. S.H., M.H
(Universitas Pekalongan); 133. Febri
Meutia, S.H., M.Kn (Universitas Pancasila); 134. Rr. Restisari J. S.H., M.H (Universitas Pancasila); 135. Abetnego T., S.E (Peneliti independen); 136. Erni Dianawati, S.H., M.H (Universitas Pancasila); 137. Zuraida Balweel, S.H., M.Kn (Universitas
Pancasila); 138. Dr. Muhammad Taufik Abda
(Center for Study and Advocacy of the Region, Aceh); 139. Riza V. Tjahjadi (Biotani Bahari Indonesia); 140. Agung Wibowo, S.Hut, M.Si (Universitas
Palangkaraya);
141. Dr. Tarech Rasyid, M.Si (Universitas
IBA, Palembang); 142. Ir. J.J. Polong (Universitas
Sriwijaya); 143. Irene Mariane, S.H., M.H
(Universitas Pancasila); 144. Dr. Laksmi
Adriani Savitri (Universitas Gadjah Mada); 145. Henri Subagiyo, S.H (Peneliti Indonesian Centre
for Environmental Law); 146. Listyowati
Sumanto, S.H., M.H (Universitas Pancasila); 147. Lisken Situmorang, S.Si, M.Si (Peneliti
Independen); 148. M. Shohibuddin, M.Si
(Institut Pertanian Bogor); 149. Ir. Nurka
Cahyaningsih, M.Si (Peneliti Independen); 150. Ir. Martua T. Sirait, M.Sc (PhD Candidate,
Institute of Social Studies)
151. Grahat Nagara, S.H (Peneliti, Silvagama); 152. Bernadeta Resti Nurhayati, S.H., M.Hum (Unika Soegijapranata); 153. Dr. Mohammad S. Tavip, S.H., M.Hum (Universitas Tadulako).