Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam Rangka Meperingati Hari Kemerdekaan Ke
69 Republik Indonesia, ratuan penghuni Lapas Klas IIA Jember, mendapat remisi
antara 1 sampai 6 bulan, enam Orang orang
diantaranya dibebaskan.
Tambah Alip, Dengan adanya Remisi di mohon warga
binaan dapat meningkatkan Keimanan serta dapat lanjut kelah setelah menjalani
Pidana” (Edw/Midd)
Hal ini disampaikan Kalapas
Klas IIA Jember, Suherman Bc, IP, SH,MH, dihadapan Bupati Yang di Wakili Wabub
Kusen Andalas Sip, dan Forum Pimpinan Daerah (Forpinda), Serta Para Udangan.
Pemberian remisi ini Berdasar Penetapan Mentrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
No W15- 3000-PK.01.01.02, Tahun 2014, Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus
2014,
“Nara Pidana dan Anak
Pidana, Remisi Umum, Sebagai berikut, Lima Bulan 2 Orang, Empat Bulan 6 Orang,
Tiga Bulan 57 Orang, Dua Bulan 79 Orang dan Satu Bulan 79 Orang, Sedangkan Enam
Orang Remisi Umum Khusus Lansung Bebas”. Kata Suherman, sekitar Pukul 07.30 Wib Minggu (17/8).
Masih Kata Suherman Dalam
Sambutanya, Bahwa Lapas Klas IIA Jember, Saat ini, di Huni sebanyak 478, 238
Nara Pidana, 8 Wanita, dan 8 Anak-anak, Sementara 240 masih dalam proses
Persidangan dan Penuntutan “Jelasnya
Selebihnya Herman
Menjelaskan sebenarnya Lapas Kls IIA, Jember ini, Seharusnya berjumlah 390,
Untuk itu ia, Melakukan Kerjasama dengan Pihak Pemkab Jember, bersedia
memberikan Dana Hibah, Untuk Mengoptimalkan sarana dan Prasarana, sesua aturan
Blok Anak, Wanita, Serta Nara Pidana Harus dipisahkan antara Dewasa dengan
Anak-anak “Ungkapnya
Selanjutnya, Herman
Berharap kepada Narapidana, yang Keluar dari sini, Mampu mempertahankan
Nilai-nilai Rohani bersama masyarakat, Melanjutkan Ketrampilan di tengah
masyrakat, berkat bimbingan yang ia dapat selama menjadi Nara Pidana, Karena
Selama ini, ia bekerjasama dengan beberapa pihak diataranya, Unmu, Unej, Stain
dan Masyarakat lainya “Pungkasnya,
Kasi Pembinaan Alip
Purnomo A.Md, IP, SH,MH, Dalam satu tahun lapas Memberikan Remisi Khusus bagi
Warga Muslim dan Remisi Umum, Namun Sesuai PP 99 Tahun 2012, Tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyrakatan, Tidak semua Nara
PIdana bisa dapat Remisi, Kecuali
Narapidana Korupto dan Nara Pidana Narkoba, yang mendapat Vonis diatas Lima tahun,